Rp13,8 M Uang Masyarakat Raib

DeTAK PERISTIWA EDISI 180

Belum tuntasnya ganti rugi lahan di Desa Rangga Ilung, lantaran diduga adanya penggelapan pajak pembayaran atas lahan yang dibebaskan oleh SK Bupati Barito Selatan sebesar Rp13,8 miliar dari PT Adaro Indonesia melalui Bank Mandiri, Kabupaten Tanjung yang dibayarkan kepada Negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Jopie Yusuf, Ketua LP2KAN saat jumpa pers di Palangka Mall, belum lama ini.
Untuk memfasilitasi dan menuntaskan masalah sengketa tanah di Desa Rangga Ilung , terang Jopie, Bupati Barito Selatan (Barsel) secara nyata dan diluar kewenangan telah menyetujui permintaan PT Adaro Indonesia perusahaan tambang batu bara di Site Klanis menerbitkan Surat Keputusan Nomor 254 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Penentuan dan Inventarisasi Kepemilikan Lahan seluas 2500 Ha di Desa Rangga Ilung untuk perluasan wilayah operasional tambang batubara PT Adaro Indonesia Site Klanis di Klanis Barito Selatan.
"Bupati Barito Selatan dengan melebihi kewenangan selaku Kepala Daerah dan secara melawan hukum telah membuat keputusan yang sangat dangkal secara yuridis dengan memuluskan pihak yang berhak menerima santunan," jelas Jopie.
Kemudian, memutuskan secara sepihak mengenai nilai harga per meter kwadrat dan memutuskan waktu dan tempat dan mekanisme pembayaran harga tanah kepada Kelompok 66 yang tidak punya hak secara hukum.
Keputusan Bupati Barsel, tegas Jopie, tidak sah dan cacat hukum karena secara nyata telah menetapkan bahwa kelompok 66 adalah pihak yang berhak menerima santunan dari PT Adaro Indonesia. "Dalam jual beli tidak dikenal istilah santunan dan kelompok 66. Tidak ada semeskali memilik bukti yang otentik atas kepemilikan mereka atas tanah yang dibebaskan," tudingnya.
Secara hukum, lanjut dia, bukan kewenangan Bupati Barsel untuk bisa menentukan hak kepemilikan atas suatu tanah yang ternyata ada dalam sengketa. Apalagi tim pembebasan tanah dan inventarisasi lahan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buntok.
Yopi Yusuf juga menegaskan, yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya kepemilikan atas tanah yang di sengketakan adalah kewenangan lembaga peradilan.
"Tanah yang dibebaskan untuk kebutuhan PT Adaro Indonesia adalah tidak termasuk kategori untuk kepentingan umum sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Jelas perbuatan Bupati Barsel bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tegasnya lagi.
Dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Barsel No 422 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Barsel No 245 tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Penentuan da Inventarisasi Kepemilikan lahan dalam Rangka Perluasan wilayah Operasional PT. Adaro Indonesia Site Klanis adalah kepentingan komersial. "Karena itu tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak dapat dilaksanakan dan harus dibatalkan," pinta Jopie.
Bupati Barsel dan PT Adaro, sambungnya, telah melakukan kesalahan fatal karena memutuskan dan membayar harga tanah yang didasarkan pada data-data yang manipulasi hak kepemilikannya yang direkayasa oleh kelompok 66 berdasarkan bukti tertulis yang telah berdokumentasi.
Termasuk, adanya nama-nama dan identitas yang sama mengatasnamakan Kelompok 66, lalu merekayasa untuk memanipulasi data empirik yang sebenarnya di lapangan.
"Ini nyata dan faktual bahwa kelompok 66 bukanlah pemilik sah atas tanah yang dibebaskan," sebut Jopie.
Melalui perkembangan hasil penyelidikan Reserse Kriminal Polda Kalteng terhadap saksi-saksi Iwan Sujarwo, Deputi Manager Administrasi dan Sisyani Manager Pembebasan Lahan PT. Adaro Indonesia, papar Jopie, telah membayar kepada SYA selaku penerima kuasa dari masyarakat Rangga Ilung melalui transfer berupa cek rekening Bank Mandiri, Kabupaten Tanjung Provinsi Kalsel sejumlah Rp13,8 miliar.
Kelompok 45 yang juga masyarakat Rangga Ilung menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada SYA.
"Masyarakat merasa tertipu oleh SYA dan kawan-kawan Kelompok 66 yang melakukan rekayasa mempergunakan surat-surat tanah Kelompok 45 untuk mendapatkan santunan dari PT. Adaro Indonesia," ungkap Jopie.
Untuk itu, Kelompok 45 melalui kuasa hukumnya telah melaporkan perbuatan melanggar hukuan yang dilakukan oleh IS dan SYA yang perosesnya saat ini sedang dalam penyidikan Polda Kalteng.
Jopie Yusuf , yang juga Sekjen LSM DPP LP2KHN meminta kepada aparat hukum bertindak tegas terhadap pejabat daerah Pemkab Barito Selatan yang diduga telah menyalahgunakan wawenangnya sebagai kepala daerah sehingga masyarakat dirugikan.
Ditegaskan Jopy, demi untuk membela institusi publik berdasarkan laporan hasil investigasi yang sedang dalam proses data oleh LSM LP2KHN, dan berdasarkan temuan dan bukti-bukti segera akan dilaporkan Kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku.(DeTAK-usman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar