Izin Galian C Terbentur Rekomendasi BPN

DeTAK KOTA EDISI 181

Menyusul belum keluarnya RTRWP Kalteng, pertambangan galian C di Kota Palangka Raya makin marak. Tercatat, penambang galian C yang aktif sebanyak 14 penambang. Dari 14 penambang, hanya 1 penambang yang punya izin operasi. Itupun masa berlakunya hampir habis.
 
H Maryono
Dari aktivitas tersebut ratusan juta rupiah retribusi untuk PAD Kota Palangka Raya tak terserap. Dalam hal ini pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya tak bisa berbuat banyak sebelum RTRWP Kalteng belum disahkan DPR RI.
Guna mengatasi kondisi tersebut, Dinas Pertambangan dan Energi tengah menggodok Raperda. Wakil Walikota Palangka Raya H Maryono menilai soal galian C cukup dilematis.
Disatu sisi, kata Maryono, Pemko mewajibkan agar para penambang memiliki izin, namun lain sisi izin tak dapat dikeluarkan.
“Pada dasarnya para pengusaha pertambangan sangat setuju bila areal usahanya memiliki izin, namun untuk mendapatkan izin tambang harus ada surat rekomendasi BPN," jelas Maryono di Rumah Jabatannya, Jumat malam.
Hanya saja, lanjut Maryono, pihak BPN tidak mau merekomendasikan izin dengan dalih RTRWP Kalteng belum keluar, sementara pasir setiap saat dikeruk.
"Pasir kita tiap hari digali terus. PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah, akhirnya masuk ke kantong perorangan,” ungkap Maryono.
Salah satu solusinya, sambung dia, para pengusaha tambang galian C memilih tanah garapan yang tidak memasuki kawasan hutan produksi, hutan lindung dan kawasan margasatwa, serta Amdal-nya sudah memenuhi syarat. Kemudian, jarak areal tambang tidak lebih dari 200 meter dari jalan raya.
"Yang pasti, terkait maraknya aktivitas galian C yang tidak memiliki izin, saya pikir tidak perlu adanya rekomendasi BPN agar izin bisa keluar. Perda tentang galian C perlu pula dirubah,” tekannya. (DeTAK-indra marbun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar