PAD Kalteng Minus 5,24 Persen

DeTAK EKONOMI EDISI 158

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2010, hingga penutupan buku per 31 Desember 2010 lalu hanya mencapai 94,76 persen dari yang ditargetkan pada periode tersebut. Artinya dari Rp539,925 miliar yang ditargetkan pemerintah tahun 2010, terealisasi hanya sebesar Rp511,631 miliar. Artinya ada kekurangan atau minus sekitar Rp28,294 miliar atau sekitar 5,24 persen dari target.
Berdasarkan data yang diterima DeTAK dari Dinas Pendapatan Provinsi Kalteng, dari empat indikator utama yang menjadi sumber penerimaan PAD Kalteng, ternyata hanya satu yang berhasil mencapai target selama tahun 2010 yakni penerimaan dari Pajak Daerah.
Tahun 2010, pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp380,573 miliar. Namun realisasinya bisa mencapai Rp415,705 miliar per akhir Desember tahun lalu. Artinya ada kelebihan target sebesar Rp35,132 miliar, atau sekitar 9,23 persen.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sumber penerimaan Pajak Daerah masih didominasi oleh penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tahun 2010 lalu, penerimaan dari BBNKB tersebut mencapai Rp162,631 miliar. Artinya mencapai 125,10 persen dari target. Tahun 2010 lalu target penerimaan dari sumber BBNKB ditetapkan sebesar Rp130 miliar. Jadi ada kelebihan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp32,631 miliar.
Selanjutnya sumber pendapatan dari pajak daerah tertinggi setelah BBNKB berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dari sumber ini, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp140,641 miliar. Angka ini berhasil melampaui target sebesar 0,45 persen. Disusul penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp112,882 miliar, angka pencapaian tersebut melampaui target sebesar 2,62 persen. Tiga sumber penerimaan tersebut merupakan pemberi kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Pajak Daerah dan umumnya selalu melampaui target setiap tahunnya.
Sumber penerimaan PAD selain Pajak Daerah adalah Retribusi Daerah. Tahun 2010 lalu, Pemprov Kalteng hanya mampu meraih pendapatan dari sektor ini sebesar Rp25,03 miliar. Angka tersebut nyaris mencapai Rp25,147 miliar yang ditargetkan pada periode tersebut. Sumber-sumber pemberi kontribusi terhadap Retribusi Daerah ini antara lain Retribusi Jasa Umum sebesar Rp21,07 miliar, Retribusi Jasa Usaha Rp3,96 miliar dan Retribusi Perizinan Tertentu sebesar Rp6,73 juta.
Sember penerimaan lainnya yang memberi kontribusi terhadap penerimaan PAD kalteng 2010 adalah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, nilainya mencapai Rp17,304 miliar. Angka ini hanya memenuhi 93,53 persen dari yang ditargetkan tahun 2010. sumber pendapatan ini meliputi bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD seperti PD.Banama Tingang Makmur, PT.Bank Pembangunan Kalteng dan Penerimaan PT.Palangka Nusantara.
Selanjutnya pemberi kontribusi terhadap pendapatan PAD adalah Lain-lain Pendapatan Asli Yang Sah sebesar Rp53,593 miliar. Angka tersebut hanya memenuhi 46,32 persen dari target tahun 2010. (DeTAK/Osten)

DAYAK MENGGUGAT (5)

Profesor Thamrin akan Disidang Pengadilan Adat
DeTAK UTAMA EDISI 158

Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang mengaku, telah menerima kedatangan utusan Thamrin pada 13 Januari. "Utusan Thamrin dua orang. Mereka dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika," ungkapnya.
Menurut Teras, kedatangan utusan Thamrin, memang atas saran dirinya. "Beberapa waktu lalu Pak Saprinah Sadli menghubungi saya. Dia mengatakan, Thamrin bersedia datang. Tapi, saya bilang tidak usah dulu, sebaiknya mengirim utusan. Jadi, akan dibuat surat sebelum tanggal 15 Januari 2011 dari Thamrin,” jelas Teras dalam jumpa pers di Ruang Hasupa Hasundau Kantor Gubernur Kalteng, Jumat pekan lalu.
Pada prinsipnya, terang Teras, dalam pertemuan itu Thamrin bersedia menyatakan maaf secara nasional kepada masyarakat adat Dayak, dan menjalani proses persidangan adat. "Sidang adat itu yang akan memutuskan apa-apa saja yang harus dipenuhi oleh Pak Thamrin dalam rangka menyelesaikan permasalahan. Kita sampaikan juga kepada utusan, bahwa apa yang dilakukan oleh beliau (Pak Thamrin-red) amat sangat menyakitkan bagi masyarakat adat Dayak,” tukas Teras Narang.
Pada Kamis, 13 Januari 2011, dua utusan Profesor Thamrin dari Jakarta yakni Ibu Nia Syarifudin, Ketua Umum Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) dan Ibu Pdt. Emmy Sahertian, anggota Majelis Nasional ANBTI, diterima Presiden MADN Agustin Teras Narang untuk membicarakan persoalan Profesor Thamrin dan Masyarakat Dayak se-Kalimantan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden MADN Agustin Teras Narang mengungkapkan betapa masyarakat Dayak terluka dan terhina atas pernyataan Profesor Thamrin dalam kesaksiannya selaku saksi ahli pada persidangan kasus video porno Ariel Peterpen, beberapa waktu lalu di Bandung.
Teras menyatakan masyarakat Dayak memberi waktu kepada Profesor Thamrin tanggal 15 Januari 2011 untuk bersedia atau tidak memenuhi tuntutan masyarakat Dayak.
Dijelaskannya ada tiga alternatif yang harus dijalani Profesor Thamrin yakni, Pertama : Agar Profesor Thamrin meminta maaf kepada Masyarakat Dayak secara nasional di media nasional dan daerah serta penyampaian permohonan maaf tersebut dilakukan di Palangka Raya. Kedua : Profesor Thamrin akan diproses melalui Pengadilan Adat Dayak untuk menentukan segala sesuatu yang harus dipenuhinya. Ketiga : untuk alternatif ketiga ini harus dijalani, apabila Profesor Thamrin tidak melaksanakan alternatif pertama dan kedua. Teras Narang menegaskan untuk alternatif ketiga harus menempuh jalur hukum positip yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum ANBTI Nia Syafrudin mengatakan kedatangan mereka ke Palangka Raya bukan mewakili Profesor Thamrin, tetapi hanya utusan yang tugasnya mendengar tuntutan masyarakat Dayak yakni apa-apa saja yang harus ditempuh oleh Profesor Thamrin untuk menyelesaikan masalah ini. "ANBTI yang misi utamanya berupaya memperkuat dan memperkokoh ke-Bhinneka Tunggal Ika-an di negara kesatuan RI ini juga merasa terluka dengan pernyataan Profesor Thamrin, karena itu ANBTI siap menjadi utusan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mudah-mudahan penyelesaian secara adat atas persoalan Profesor Thamrin ini menjadi model di Indonesia pada waktu-waktu yang akan datang," harap Nia Syafrudin.
Pdt.Emmy Sahertian menambahkan penyelesaian secara adat memang lebih bijak dan arif karena itu, ANBTI sangat mendukung apabila penyelesaian persoalan Profesor Thamrin ini melalui hukum adat.
Hadir dalam pertemuan sekitar satu jam itu, sejumlah tokoh Adat Dayak Kalteng Lewis KDR, Sabran Akhmad, Lukas Tingkes, Ketua Gerakan Pemuda Dayak Kalteng Drs. Yansen A.Binti, MBA beserta beberapa pengurus lainnya, juga hadir DR.Siun Jarias dari MADN yang juga Plt. Sekda Kalteng serta hadir dari ANBTI Kalteng yakni Pdt. Sardias, Welly Yessi, Syaifudin HM dan beberapa pemuda Dayak lainnya. (DeTAK-syaifudin HM/yusy)


Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

DAYAK MENGGUGAT (4)

Seks Bebas Tidak Ada
DeTAK UTAMA EDISI 158

JJ Kusni
Dalam riwayat suku Dayak tidak ditemukan adanya promiscuity dan perbuatan incest. Promiscuity adalah melakukan hubungan dengan bebas dengan beberapa pasangan tanpa ada ikatan perkawinan. Sedangkan incest atau perkawinan sedarah atau hubungan sedarah kandung di dalam satu rumah. Demikian diutarakan Budayawan kondang JJ Kusni kepada DeTAK di kediamannya, pekan lalu.
Kusni menjelaskan, hukum adat yang diakui dan disetujui oleh semua orang Dayak di pulau Kalimantan (Kalimantan Indonesia, Kalimantan Malaysia, Sabah dan Serawak) adalah hukum adat hasil pertemuan Tumbang Anoi 1894.
Di situ diatur khusus masalah perkawinan. Contohnya, dalam buku Tjilik Riwut yang berjudul Membangun Kalimantan Tengah, disebutkan tentang Singer. Diantaranya, Singer Mansawe Nangkalau Kaka (menikah mendahului kakak). Kemudian, Singer Negeri yang isinya, jika A berzinah dengan kemenakannya, baik laki-laki dan perempuan sangat dilarang. Ada juga Singer Masalah kehamilan, atau tidak hamil tetapi asal melakukan yang termasuk dalam hubungan perzinahan, maka akan dihukum juga.
Bahkan tata cara Mamisek (meminang) dan hingga pergaulan remaja semuanya diatur. "Dengan demikian, tidak ada dasar yang kuat untuk mengatakan kalau dalam suku Dayak masalah perkawinan tidak diatur, dan dilakukan secara bebas," ungkap Kusni.
Soal pacaran atau hubungan muda mudi, sikap etika dan pergaulan remaja, yang isinya antara lain memuat larangan bercakap-cakap, berduaan dengan seorang gadis di tempat sepi, bila tertangkap basah akan dihukum adat dan dikenakan denda.
Bila sedang ada di jalan, kemudian bertemu seorang gadis remaja yang belum dikenal, dilarang menatap dan mengamati sekalipun dalam jarak jauh dan seterusnya. "Ada 12 aturan untuk pergaulan remaja ini," jelas Kusni.
Begitu juga dengan tata cara perwakinan, lanjut Kusni, sangat komplit aturannya. Malah, dalam soal batal meminang pun aturannya terpampang jelas. "Jika tidak jadi meminang akan didenda. Berceraipun ada denda, sehingga banyak sekali aturan. Apalagi zina, adalah hal yang tidak diizinkan. Apabila terjadi, maka akan dilakukan pengorbanan binatang, yang biasanya kerbau, baik hamil ataupun tidak," papar Kusni.
Jika melihat dari situ, sambungnya, maka mulai dari tingkat pacaran sampai perkawinan aturan-aturan itu sudah rinci. "Yang pasti, untuk mengetahui tentang hukum adat hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Dayak, kita perlu mempelajari hukum adat yang disetujui oleh seluruh orang Dayak di Tumbang Anoi. Kesepakatan itu masih berlaku dan tetap dipegang orang Dayak," tandas Kusni.
Lain halnya, jika berbicara masalah hubungan di kota akan sangat berbeda, karena sudah terjadi percampuran. “Di kota, misalnya Jakarta, kurang apa hubungan bebas?”. Tapi, dalam suku Dayak tidak," tambahnya.
Berbicara tentang perkawinan dan hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Dayak, kata Kusni, berarti berbicara masalah etika, moral, dan seperangkat nilai. Moral misalnya, sebut Kusni, mencakup larangan beristeri lebih dari satu. Tidak bisa ada perkawinan lebih dari satu. "Apabila ada perkawinan lebih dari satu, maka orang tersebut tidak dipandang lagi. Secara adat tidak bisa, hanya bisa satu saja " jelasnya.
Ada yang disebut dengan Mangakap, yakni hubungan antara dua orang yang mengalami halangan, kemudian melakukan kumpul atau berhubungan, tetap dikenakan denda meskipun belakangan baru diketahui. "Jadi, tidak ada hubungan bebas atau seks bebas," tegas Kusni.
Diluar hukum adat, misalnya karena keterpengaruhan tekonologi terjadi pergeseran-pergeseran nilai utamanya di kalangan remaja, Kusni menilai, lebih disebabkan pengaruh perkembangan masyarakat akibat kecanggihan teknologi, televisi, dan internet, yang mana dapat di akses dengan mudah dan cepat. "Namun, yang pasti dalam hukum adat Dayak seks bebas pada dasarnya dilarang," tandasnya.
Dengan begitu penelitian Thamrin yang menyebut tidak adanya larangan dalam suku Dayak soal hubungan bebas, simpul Kusni, tidak memiliki dasar yang kuat. "Jika ada yang menyebut begitu, berarti tidak membaca tentang hukum adat perkawinan Tumbang Anoi 1894," katanya. (DeTAK-yusy)

Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

DAYAK MENGGUGAT (3)

Berduaan Ditempat Sepi Sudah Didenda
DeTAK UTAMA EDISI 158

Lubis
Sejatinya, orang Dayak itu tidak jauh berbeda dengan suku lain yang berperadaban tinggi dalam memandang hubungan seksual. "Jangan kan berhubungan badan dengan yang orang tidak memiliki ikatan perkawinan, perempuan dan laki-laki berjalan atau berduan di tempat sepi saja, sudah bisa dikenakan sanksi adat," tegas Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan Republik Indonesia (MAKRI) Pusat, Lubis, Senin.
Aturan tentang hubungan seksual, terang Lubis, terpampang jelas dalam hukum adat Dayak. Dimana, dalam satu salah pasal menyebutkan, orang yang berzina atau berhubungan badan dengan orang yang bukan isterinya atau suaminya dikenakan denda jipen.
"Sampai sekarang pun aturan ini masih dipegang teguh, terutama di daerah pedesaan. Jadi, berhubungan badan diluar pernikahan atau pergaulan bebas sangat dilarang, dan tidak ada dalam masyarakat Dayak," tegasnya.
Kalau mau jujur, lanjut Lubis, lokalisasi atau tempat-tempat wanita tuna susila (WTS) tidak pernah ada sebelum para pendatang menginjakkan kaki di tanah Dayak. "Maaf, lokalisasi WTS sebenarnya dilarang oleh hukum adat untuk didirikan. Tempat itu, tergolong tabu dalam hukum adat Dayak," jelas Lubis.
Yang pasti, sambung dia, perzinahan atau hubungan badan diluar nikah sangat ditabukan oleh hukum adat Dayak. "Tak hanya itu, dari sisi agamapun dilarang, baik itu agama samawi (Islam, Kristen, Katholik) maupun agama leluhur nenek moyang atau Agama Kaharingan," kata Lubis.
Namun, bila menemukan orang dari suku tertentu melakukan hubungan badan diluar ikatan pertalian perkawinan, sebut Lubis, tidak bisa digeneralisasi (disamaratakan) bahwa semua orang dari suku bersangkutan berkelakukan seperti itu.
"Itu dilakukan oleh oknum atau individu. Tidak bisa menyatakan, itu perbuatan suku atau budayanya. Saya pikir, itu lebih menyangkut sifat manusia. Lebih tergantung dari pribadi masing-masing," jelas Lubis.
Setidaknya, ada beberapa kesalahan fatal yang dilakukan Thamrin dimata Ketua MAKRI Kalteng ini. Thamrin, sebutnya, telah membuat keresahan dimasyarakat, menyebarkan fitnah, dan seolah-olah dengan kesaksiannya pada sidang kasus video porno Ariel Peterpan melindungi orang-orang yang berbuat mesum.
"Jadi, pernyataan Thamrin itu tidak benar. Coba tunjukkan, Dayak mana yang melakukan perbuatan seperti itu?" tegas Lubis. (DeTAK-rickover)

Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

DAYAK MENGGUGAT (2)

Ibarat Character Assasination
DeTAK UTAMA EDISI 158

Yansen A Binti
Bagi Yansen Binti, permintaan maaf Thamrin Amal Tomagola bisa diterima, namun itu tidak lah cukup. "Bagaimanapun Thamrin harus tetap melalui proses persidangan adat Dayak.Perkataannya sudah melukai hati dan martabat masyarakat Dayak," kata Yansen usai menghadiri peresmian Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya, Senin.
Yansen mengibaratkan, perkataan Thamrin sebagai character assasination (pembunuhan karakter) sebuah suku. "Ini kan menimbulkan stigma negatif seakan-akan orang Dayak itu tidak berbudaya dan tidak manusiawi. Ini yang kita protes berat," tegasnya.
Kalaupun Thamrin meminta maaf lewat media, Yansen meminta hal itu dilakukan secara terbuka pada media cetak dan elektronik. Selain itu, Thamrin diharuskan datang ke Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan adat. Soal sanksi adat yang akan dijalani bersangkutan, Yansen menjelaskan, setidaknya ada dua proses.
Pertama, Thamrin harus meminta maaf di depan masyarakat adat suku Dayak. Kedua, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi adat yang dipimpin Damang dan Mantir pilihan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
"Sanksi bisa berupa Singer (denda adat) yang nilainya diserahkan sepenuhnya kepada majelis persidangan adat," jelas Yansen. Denda adat ini, lanjut dia, semacam hukuman moral dan sosial kepada barang siapa saja yang sudah berani mengucapkan suatu pernyataan yang melukai perasaan budaya sebuah suku bangsa. "Ya, semacam efek jera agar dikemudian hari kejadian seperti itu tidak terulang lagi," katanya.
Tentang kemungkinan melakukan tuntutan secara hukum formil (negara) selain penerapan hukum adat, Yansen menegaskan, peluangnya sangat terbuka. Apalagi pihak komunitas masyarakat Dayak yang memang bergerak di bidang hukum telah memohon agar mereka melakukan tuntutan hukum. "Pada orasi di Bundaran Besar, Kapolda Kalteng melalui Kapolres siap memfasilitasi tuntutan hukum karena locus delicti-nya (kejadian perkara-red) terjadi di Bandung. Proses pengajuan tuntutan bisa diajukan melalui Mabes Polri," ungkap Yansen.(DeTAK-rickover) 


Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

DAYAK MENGGUGAT (1)

DeTAK Utama Edisi 158

Gerakan Pemuda Dayak Indonesia Kalimantan Tengah (GPDI-KT) Kabupaten Kapuas mengecam keras pernyataan sosiolog UI Thamrin Amal Tamagola. "Cabut kembali pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh warga Dayak.
”Jika tak dilakukan jangan salahkan warga Dayak atau GPDI-KT mengambil langkah dengan caranya sendiri, sebab sudah menyinggung adat istiadat suku Dayak secara umum," tegas Thosibae Limin, Ketua GPDI-KT Kapuas Selasa pekan lalu.
Dikatakan,seperti pernyataan Thamrin orang Dayak bebas melakukan hubungan suami istri diluar ikatan sudah sangat melecehkan hukum dan adat perkawinan suku Dayak yang selama ini sangat dijunjung tinggi kesakralannya.
"Jangankan mau bebas berhubungan badan berlainan jenis, mendekati kaum perempuan pun pihak laki-laki kalau belum mengenal betul akan dikenakan denda (jipen)," timpal Penasehat khusus GPDI-KT Kapuas, Saransi L Subang.
Namun, bebasnya orang Dayak itu berhubungan badan di luar ikatan sesuai dengan hasil survei dan pengamatannya tak pantas diucapkan oleh seorang profesor seperti Thamrin, apalagi sampai membeberkannya di tengah masyarakat.
"Ini sangat melukai hati orang Dayak secara keseluruhan dan menimbulkan bias SARA. GPDI-KT Kapuas mengharapkan, permintaan maaf Thamrin dihadapan masyarakat Kalteng," katanya. (DeTAK-nordin)

Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY