Teras Narang : Jangan Jadi Jago Kandang

DeTAK TAMBUNBUNGAI EDISI 169

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang meminta Masyarakat Adat Dayak harus mampu menjadi pemimpin bukan hanya didaerahnya sendiri, tapi juga menjadi pemimpin di daerah lain. 

PENUTUPAN MUSDA-Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang
bersama sejumlah tokoh adat Dayak dan Damang Se-Kalteng
pada penutupan Musyawarah Dewan Adat Dayak Provinsi
(DAD PROV)  I yang berlangsung 25-27 Maret 2011
di Aula LPMP Kalteng, pekan lalu. Foto: Usman
"Bukan hanya jadi jago di kandang sendiri, tapi kalau perlu berada di kandang orang lain, dengan menampakkan kemampuan secara cerdas," serunya kala menutup Musyawarah Dewan Adat Dayak Provinsi (DAD PROV) I di Palangka Raya, pekan lalu. "Saya bangga kalau ada Suku Dayak jadi pemimpin di provinsi lain. Bukan jago di kandang sendiri, kalau perlu kita berada di kandang orang lain," tegas Teras.
Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terang Gubernur, Suku Dayak Kalteng harus mampu dan siap berkompetisi dalam bahasa, dalam kondisi dan situasi apapun. "Itu baru yang namanya Masyarakat Adat Dayak. Itu yang saya inginkan menjadi cita-cita luhur kita," kata Teras dihadapan para Damang se-Kalteng di Aula Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng. Gubernur mengajak warga Dayak menciptakan sistem, dan program perihal bagaimana berupaya dan berusaha di bidang ekonomi, budaya, pendidikan dan lainnya.
"Jangan lah Masyarakat Adat Dayak hanya dalam kondisi jadi penonton. Kita harus jadi pemain, karena kondisi kita bukan dengan tangan tengadah, tetapi yang harus diupayakan adalah bagaimana bahwa tangan kita yang memberi," tekannya.
KH-1 Kalteng ini sepakat dalam masalah sosial, budaya, adat, hak adat dan kebudayaan, memang perlu proteksi. Termasuk, situs-situs budaya harus pula dipertahankan. "Karena itu adalah milik nenek moyang. Harus kita pertahankan dan harus ada keberpihakan," jelas Teras.
Hanya saja. lanjut Gubernur, ada juga sektor-sektor lain yang memang harus digeluti secara kompetisi. Tapi, ada juga ranah-ranah dan gelanggang-gelanggang yang bukan kewenangan dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
Yang pasti, sebut Teras, ranah-ranah warga NKRI pelaksanaannya tanpa membedakan suku, agama, dan kelompok. "Tempat kita bermain sebagai warga negara. Artinya, pasaran bebas bagi yang mampu akan duduk, tapi bagi yang tidak mampu akan minggir," katanya.
Ketika dirinya menjadi Ketua Komisi II dan Ketua Komisi III DPR RI, sambung Teras, ia tidak pernah meminta proteksi maupun meminta dukungan agar dirinya duduk sebagai orang Dayak.
"Saya ingin orang Dayak yang lainnya juga demikian. Tampakan bahwa kita mampu, bahwa kita bisa," serunya lantang.
Diingatkannya, MADN adalah satu-satunya saluran yang mampu mendorong Masyarakat Adat Dayak untuk menjadi seorang pemimpin atau apapun yang diharapkan.
"Apakah sebagai kepala daerah, maupun yang lainnya. Kalau bisa bukan hanya menjadi pemimpin di Provinsi Kalteng, tapi dimana pun, di tingkat nasional, atau bahkan di Provinsi lainnya," kata Teras lagi.
Gubernur mengucapkan selamat atas terpilihnya secara aklamasi Sabran Achmad sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalteng. Ia berpesan kepada seluruh Dewan Adat Dayak yang hadir agar membantu tugas-tugas ketua umum. (DeTAK-usman)

Gaji Pokok Naik 10 Persen

DeTAK KOTA EDISI 169

PALANGKA RAYA - Mulai 1 Mei 2011 mendatang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Palangka Raya menerima kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Kenaikan ini menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pada intinya PP ini berisi besaran gaji pokok PNS di 2011, yang naik 10 persen dari besaran gaji pokok di 2010. Surat edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor: SE-9/PB/2011 untuk Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Palangka Raya sudah siap untuk mencairkan pembayaran gaji pokok dan gaji ke-13, termasuk tunjangan PNS.
"Dananya sudah siap. Kami siap bayarkan. Saat ini tinggal menunggu pengajuan data pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," kata Kepala DPKAD H Burhanudin di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu.
Burhanudin menjelaskan, total gaji yang akan dibayarkan bagi 6.383 PNS Pemko mencapai Rp14 miliar. Karena itu, pihaknya meminta masing-masing SKPD melakukan perhitungan kembali gaji pokok pegawai yang ada.
"Mungkin karena adanya kenaikan 10 persen ini, rupanya SKPD butuh waktu untuk menghitung kembali, meskipun jauh-jauh hari surat edaran sudah kita sampaikan," jelas Burhanudin.
Didampingi Sekretaris Ikhwansyah dan Kepala Bidang Perbendaharaan Fifi Arfina, Burhanudin mengatakan, gaji pokok akan dibayarkan 1 Mei, termasuk gaji rapelan Januari-April 2011. (DeTAK-rickover)

Penyandang Cacat Berhak Dapatkan Pekerjaan

DeTAK ANJANGSANA EDISI 169

PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FK-KADK) Kalteng, Evitoyo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 1998 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 setiap penyandang cacat (penca) berhak memperoleh pendidikan di semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Evitoyo,SE
Dalam siaran pers yang diterima DeTAK , Kamis siang, FK-KADK Kalteng menyatakan, penca juga berhak mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak, perlakuan yang sama dalam pembangunan, aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Kemudian hak menumbuhkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama pada anak dalam lingkungan dan masyarakat.
Menyadari keterbatasan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, advokasi,pendidikan dan pelatihan bagi penca dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), maka dibentuk FK-KADK sebagai media yang dapat memfasilitasi memberdayakan anak cacat melalui forum komunikasi keluarga.
“FK-KADK adalah wadah berhimpunnya para keluarga yang mempunyai anak dengan kecacatan, baik fisik maupun mental yang berusia di bawah 18 tahun," kata Evitoyo.
FK-KADK merupakan program Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kalteng dan dilaksanakan oleh masyarakat. Di Provinsi Kalteng lembaga ini telah berdiri sejak 2006 dan telah memiliki kepengurusan di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh kabupaten di daerah ini terbentuk kepengurusan FK-KADK sehingga dapat memberikan fasilitasi optimal terhadap kebutuhan para penca.
Untuk menyamakan persepsi peningkatan pelayanan dan revitalisasi kepengurusan, pada 25-27 Maret 2011 lalu, FK-KADK Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan enam pengurus FK-KADK kabupaten/ kota bertempat di Hotel Batu Suli Palangka Raya. (DeTAK-rickover)

Jumlah PNS Tidak Pernah Terdata

DeTAK DAERAH EDISI 169

Katingan-Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Katingan selama ini tidak pernah terdata di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinas Sosnakertrans) Kabupaten Katingan. 

“Dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak pernah melaporkan ke kami. Mungkin tidak ada keharusan dari instansi tersebut untuk memberikan laporan,” kata Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Katingan melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker) Ahmad Muntu SH kepada Detak, Senin pekan lalu di ruang kerjanya.
Tentang alasan tak dilaporkan, Muntu mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, hingga saat ini belum pernah ada instansi manapun yang menanyakan atau meminta data atau berapa jumlah PNS di Pemerintah Kabupaten Katingan. termasuk data yang ada di setiap SKPD. “Andaikan ada yang meminta berapa jumlah PNS yang ada di Pemkab Katingan, maka akan kami arahkan ke BKD setempat,” terang Muntu.
Begitu juga dengan jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMD dan BUMN), seperti usaha jasa di bidang perbankan dan moneter. Muntu mengaku belum mengetahuinya, namun yang pasti saat ini ada sebuah Bank di Kabupaten Katingan yang karyawannya terdaftar semua di Dinas Sosnakertrans,yakni Bamk Mandiri.
“Kalau bank lain, hingga saat ini tidak pernah melapor ke kami,” timpal mantan Camat Mendawai ini. Sementara jumlah tenaga kerja swasta yang sudah terdata, papar Muntu, sekitar 3.754 orang, terdiri dari pekerja laki-laki sekitar 2.715 orang dan perempuan 1.038 orang.
3.754 orang tersebut tersebar di 8 perusahaan di beberapa kecamatan. Ada yang bekerja di 10 perusahaan HPH, perkebunan 4 perusahaan, pertambangan 2 perusahaan, perdagangan 1 perusahaan, dan perbankan atau jasa keuangan 1 perusahaan, yakni di Bank Mandiri.
“Masih ada lagi 5 orang tenaga asing atau Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan Kasongan Bumi Kencana (KBK) yang berdomisili di Tumbang Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,” jelas Muntu.
Dari 3.754 orang tenaga kerja itu pula, lanjut Muntu, sebagian besar terdaftar dan memiliki Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sedangkan sebagian kecilnya yang tidak memiliki Jamsostek diperkirakan merupakan karyawan lepas yang kerjanya tidak rutin di perusahaan bersangkutan. (DeTAK-aris)

Cover DeTAK Edisi 169


Komunitas Sepeda Fixie, Gaul dan Trendy

Blackjuice Fixed Gear merupakan komunitas sepeda fixie yang saat ini sedang sangat digemari sejumlah kalangan muda maupun tua. Tampilannya kasual, unik dengan warna-warna yang menarik. Terlihat mahal karena tampilannya yang fashionable dan sudah menjadi salah satu lifestyle di kalangan selebritis. Tren ini berawal dari Amerika, baru marak di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Sementara di Kota Palangka Raya, komunitas sepeda fixie ini mulai mewabah sejak beberapa bulan terakhir. Hingga kini sudah ada puluhan orang yang tergabung dalam komunitas ini. Tren bersepeda ini sepertinya banjir dukungan, karena selain ramah lingkungan, komunitas bersepeda fixie ini sangat menyehatkan dan cocok untuk ajang memperluas pergaulan, seperti yang terlihat di kawasan Bundaran Besar Kota Palangka Raya ini.

Menambah Peluang Korupsi Waktu

DeTAK HATI EDISI 169

Mulai Jumat, 1 April 2011, pekan lalu, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melaksanakan lima hari kerja dalam satu minggu (dari Senin sampai Jumat), yang sebelumnya selama enam hari (dari Senin sampai Sabtu). Mendengar informasi perubahan jumlah hari kerja PNS dalam satu minggu itu, hati ini gembira tetapi diikuti rasa sedih dan khawatir. Mengapa gembira? Karena dengan menerapkan lima hari kerja maka Provinsi Kalteng sudah sama dengan provinsi-provinsi lain seluruh Indonesia. Dari informasi yang diterima, hingga bulan Maret 2011, hanya tinggal Provinsi Kalteng dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum melaksanakan lima hari kerja dalam satu minggu, mudah-mudahan bukan Kalteng yang terakhir. Kemudian, mengapa hati ini merasa sedih dan khawatir? Karena dengan penerapan lima hari kerja itu, bisa menambah peluang korupsi waktu, jika tidak dilakukan dengan pengawasan yang ekstra ketat – setidak-tidaknya dalam tiga bulan pertama dan bagi yang melanggar harus dikenakan sanksi sebagai mana mestinya. Jika tidak demikian , maka korupsi waktu akan semakin bertambah terutama pada saat jam-jam istirahat. Pelaksanaan lima hari kerja dalam seminggu itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang Pengaturan Jam Kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Pergub itu pula yang menjadi acuan pemerintah daerah di 14 kabupaten/kota se-Kalteng untuk membuat kebijakan yang sama. Sesuai Pergub itu, bahwa jumlah jam kerja umum efektif dalam lima hari kerja, paling sedikit 37,5 jam. Pengaturannya, Senin – Kamis mulai pukul 07.00 sampai 15.30 WIB, sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Untuk jam kerja Jumat, PNS masuk lebih awal pukul 06.30 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB. Jika kita memperhatikan pengaturan waktu lima hari kerja bagi PNS di Kalteng itu, maka yang sangat rawan terjadinya korupsi waktu pada jam istirahat siang, apalagi kalau istirahatnya pulang ke rumah. Rasanya, sulit jika pulang jam 12.00, kemudian tepat jam 13.00 sudah ada di kantor lagi, sepertinya sedikit sekali jam istirahatnya, apalagi rumah PNS tersebut jaraknya dari kantor lebih dari tiga kilometer, untuk di jalan saja sudah 15 atau 20 menit, jika pulang pergi (pp) maka sudah 30 menit, belum lagi makan siang, lebih celaka lagi jika PNS tersebut menyempatkan diri untuk berbaring di tempat tidur, wah..gawat..., bisa-bisa balik ke kantornya sudah dekat apel sore, atau mungkin bisa nggak balik lagi ke kantor. Nah, untuk mengantisipasi terjadinya korupsi waktu tersebut, sebaiknya PNS makan siang di kantor saja, tanpa harus pulang ke rumah. Untuk itu, harus dianggarkan. Terlepas dari berbagai segala kemungkinan itu, kita harapkan dengan lima hari kerja dalam satu minggu ini, PNS kita semakin disiplin dan semakin profesional. Semoga.

Obat Keras Beredar Bebas

DeTAK UTAMA EDISI 169

Sepertinya obat keras dan obat tergolong daftar G sangat mudah diperoleh masyarakat. Meskipun belum menguak korban lantaran mengkonsumsi obat keras, namun dari sejumlah sumber yang ditemui DeTAK pekan ini, semuanya menginginkan diperketatnya pengawasan peredarannya.

Ilustrasi : Yudhet
Pihak PT Kimia Farma TD Cabang Palangka Raya mengakui banyak obat keras beredar luas di masyarakat. Tak hanya di outlet resmi semisal apotik, tapi juga di kios-kios atau toko obat. Tidak begitu jelas dari mana asal obat berdaftar G tersebut marak dijual bebas. “Ini merupakan tantangan bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau distributor dalam menyalurkan obat daftar G ke outlet yang benar,” kata Syafruddin.
Menurut dia, biasanya apotek itu melayani konsumenya berdasarkan resep dokter. Karena, resep dokter sesuai hasil diagnosa dokter. “Kalau ada apotek yang melayani penjualan obat daftar G tanpa resep dokter, itu namanya sudah pelanggaran. Dalam undang-undang diatur penggunaan obat keras harus menggunakan resep dokter,” sebut apoteker ini.
Hanya saja, obat tanpa resep pun ternyata bisa juga diberikan pihak apotik. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalteng, Ayonni Rizal menyebut, ada dua golongan obat keras, yakni obat keras tertentu yang bisa diberikan apoteker tanpa resep dokter, dan obat keras yang diberikan apoteker harus melalui resep dokter.
Dikatakan, apoteker adalah seseorang yang mengetahui pengaruh dari obat yang diberikannya, termasuk efek samping dari obat tersebut. “Seorang apoteker dengan keilmuannya itu betul-betul melakukan suatu kesadaran dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai apoteker, bahwasanya obat yang diberikannya itu boleh dikatakan aman bagi si pasien,” tegas Ayonni.
Ia menegaskan, apoteker diberikan kewenangan memberikan obat-obat tertentu untuk diberikan langsung tanpa resep dokter. Apoteker secara umum dibekali ilmu tentang penyakit. Lebih lanjut dikatakan, apoteker juga memiliki wadah khusus, yakni Majelis Pertimbangan Etika Apoteker (MPEA).
Namun nampaknya Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Norliani, lebih melihat fenomena obat keras mudah didapat lebih akibat minimnya sosialisasi. “Munculnya kebiasaan tersebut karena keterbatasan informasi, komunikasi, dan sosialisasi di masyarakat tentang penggunaan yang benar terhadap obat keras tersebut,” jelas di ruang kerjanya.
Arnold Singarimbun setuju pengawasan diperketat. Ia menjelaskan, pemakaian obat keras harus dengan indikasi yang pas. Bila obat tersebut dijual sembarangan, maka semua orang bisa membeli obat itu. Dari sisi kesehatan pun pemakaian obat itu harus tepat guna. Maka dari itu, ia menyarankan, pihak yang berwenang perlu mengadakan penyuluhan-penyuluhan yang lebih intensif.
“Penyuluhan-penyuluhan di masyarakat masih dinilai kurang. Ini kita lihat dari kenyataannya saja. Apabila masyarakat masih banyak membeli obat daftar G, itu artinya masih banyak masyarakat yang belum memahami efek jelek dari penggunaan obat itu bila tanpa resep dokter,” ujar Arnold prihatin.
Dengan banyaknya beredarnya obat keras, dia lebih memilih peredaran obat tersebut ditertibkan saja oleh aparat yang berwenang menangani hal itu. “Kalau sudah ditentukan ini adalah obat daftar G, pasti diatur. Kalau diatur, pasti ada yang mengaturnya sesuai ketentuannya,” tegas Arnold.
Yang jelas, anggota Komisi C DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, Dewan tidak ingin ada korban akibat keteledoran dalam pengawasan dari pihak yang berkompeten. Terhadap apotek, Sudarsono menghimbau menjalankan fungsinya sesuai aturan. “Bila memang obat itu wajib menggunakan resep dokter, maka jangan dijual bebas demi mengejar keuntungan. Kalau hal itu terjadi, maka perlu ada tindakan tegas dari Balai POM sesuai wewenangnya,” tegas kader PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini.
Tak hanya itu, toko obat lainnya juga perlu dipantau apakah ada wewenang menjual obat keras. “Bila memang dalam aturan tidak boleh menjual obat keras, maka toko-toko obat perlu ditertibkan,” tegas Sudarsono. (DeTAK-indra/rickover)

Baca DeTAK UTAMA SELENGKAPNYA di TABLOID DeTAK EDISI 169