DeTAK DAERAH EDISI 180
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kasongan memastikan akan memantau sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN dan APBD tahun anggaran 2011 pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
H Rusli Hasan |
"Jika ditemukan adanya penyimpangan, pasti akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Untuk itulah jika sekiranya ada laporan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, pihak Kejaksaan wajib memantaunya.
Dengan begitu pemantauan tetap berjalan setiap saat dan setiap waktu, meskipun untuk saat ini pihak Kejaksaan tidak secara langsung menurunkan anggota," kata Kajari H Rusli Hasan di ruang kerjanya, Selasa.
Soal waktu pemantauan, Rusli mengatakan, sejak mulai pelelangan paket proyek, pengumuman hasil lelang, pengerjaan di lapangan, hingga penyelesaian suatu pekerjaan.
“Kendati sebelum pelelangan berjalan tidak ada wewenang Kejaksaan, namun semua instansi saya berharap agar menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam Undang-Undang ,” pinta pria kelahiran Padang Sumatera Barat ini.
Hanya saja, kata Kajari, yang punya wewenang untuk memantau jalannya semua proyek yang menggunakan uang Negara bukan saja pihak Kejaksaan, tapi juga seluruh elemen, termasuk media massa, LSM, dan masyarakat. “Kalau semuanya bersama-sama ikut memantau,insya Allah semua pembangunan yang ada di kabupaten ini akan berjalan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan,” yakinnya.
Kemudian tentang temuan di 2010 lalu, Kajari mengaku ada temuan proyek yang diduga bermasalah. Ia mengingatkan SKPD agar selalu bekerja dengan baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah diberlakukan, sehingga di tahun anggaran 2011 ini tidak ada lagi temuan seperti di tahun-tahun lalu.
Agar semua kegiatan proyek itu nantinya berjalan dengan baik, sejak adanya pelelangan, hingga pelaksanaan proyek itu berlangsung, Rusli berharap agar bertindak kepada semua calon rekanan dengan seadil-adilnya.
"Maksudnya, jangan sampai yang seharusnya menang di dalam lelang, tapi justru dikalahkan, atau yang semestinya kalah dimenangkan. Artinya, panitia di dalam menjalankan kegiatan harus menjalankan prosedur pelelangan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang,” tegas H Rusli.
Ia menyebut sejumlah peraturan yang mengatur tentang kegiatan proyek. Diantaranya, Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010.
Rusli juga mengingatkan calon rekanan agar tidak mencoba untuk memancing atau mengintervensi kepala SKPD atau panitia Pokja untuk minta dimenangkan di dalam pelelangan paket proyek.
“Berkompetensi lah dengan baik dan secara sehat. Jika memang dimenangkan oleh panitia Pokja sesuai dengan prosedur, maka pekerjaannya pun akan mempunyai kualitas yang baik pula,” kata H Rusli mengakhiri obrolan bersama DeTAK. (DeTAK-aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar