Curah Hujan Tinggi Hambat Pekerjaan Jalan

DeTAK DAERAH EDISI 145

KASONGAN, DeTAK - Tingginya intensitas hujan dua bulan terakhir, membuat sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan tahun anggaran 2010 di Katingan berpotensi mengalami keterlambatan. Pada Rakordal, Kamis pagi, di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Katingan, Bupati Duwel Rawing mengingatkan hal itu. "Curah hujan yang sangat tinggi memungkinkan akan berdampak pada pekerjaan fisik," katanya.
Secara teknis, ujar Duwel, masalah ini harus disikapi secara arif dan bijaksana. "Jika tidak memungkinkan dengan sisa waktu yang tersisa, jangan dipaksakan," tandasnya.
“Kalau tokh kita sudah bertekad untuk menyelesaikan semuanya pada tahun ini, tapi kita kan harus pertimbangkan pula dari segi kualitas pekerjaannya. Jangan sampai pekerjaan nantinya menjadi permasalahan hukum dikemudian hari,” lanjut dia.
Kendati dengan sisa waktu yang beberapa bulan ini, ditambah dengan alam yang tidak menguntungkan pada tahun ini, dengan tegas Duwel meminta kepada aparatur yang ada di lapangan agar meningkatkan pengawasan.
“Sehingga semua program yang kita harapkan tidak hanya selesai secara fisik, tapi juga mempunyai kualitas,” pungkas Duwel.Terpisah, Sekretaris Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri dan Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI) Katingan, Aris Munandar, ketika diminta tanggapannya mengatakan, sebenarnya tidak ada suatu pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya tidak bisa diselesaikan. "Itu kalau kita mau jujur," tanggapnya.
Terkait dengan alam, Aris berpendapat, semua pekerjakan memang tergantung pada faktor alam. "Mau selesai dengan cepat dan tepat waktu, itu karena faktor alam. Sebaliknya, tidak bisa selesai dengan waktu yang sudah ditentukan, juga karena faktor alam,” terangnya.
Menurut Aris, yang dilakukan bagaimana mencermati kondisi alam. "Jangan kita melihat keadaan alam itu pada saat melakukan pekerjaan saja, tapi sebelum merencanakan usulan pekerjaan yang akan dibahas," pandangnya.
Pihak eksekutif, terang dia, dalam hal ini bidang infrastruktur jalan, misalnya, harus koordinasi dulu dengan bidang lain, seperti bidang pengairan. "Bidang pengairan akan lebih tahu tentang keadaan lokasi yang akan dijadikan jalan. Apakah lokasi itu rentan banjir atau tidak? Apakah datarannya rendah atau tinggi?" jelas Aris.
Selain itu, lanjutnya, harus pula koordinasi atau paling tidak konsultasi dengan SKPD lain, seperti Dinas Kehutanan. "Kalau perlu dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG). Apakah curah hujan tahun yang dihadap tinggi atau tidak? Saya rasa BMG ini akan lebih mengetahuinya, sehingga tidak ada lagi istilah terkendala karena faktor alam,” timpal Aris.
Masih Aris menambahkan, bila BMG di lokasi itu menyatakan curah hujan cukup tinggi tahun ini, dan akan berdampak pada banjir, maka sebaiknya usulan pembangunan jalan diurungkan dulu. "Jika sebaliknya bisa, ya usulan itu dilanjutkan ke tingkat pembahasan," tegas Aris. (DeTAK-aris)

Minat Baca Tinggi, Fasilitas Minim

DeTAK ANJANGSANA EDISI 145

Dewiyana, SH M.Hum
PALANGKA RAYA, DeTAK - Minat membaca masyarakat umum maupun pelajar di Kota Palangka Raya sebenarnya cukup tinggi. Sayangnya, fasilitas yang memadai untuk mendukung minat baca itu belum tersedia. Di perpustakaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, misalnya, fasilitas yang ada sangat minim. Perpustakaan itu hanya memiliki satu ruang baca dengan empat rak buku. Ruangannya pun tak seberapa luas.
"Ruangan ini hanya mampu menampung empat orang pembaca. Sementara yang berkunjung setiap hari antara sembilan dan 10 orang," ungkap Kepala Kantor Pengolahan Data Elektronik (PDE) Pengarsipan dan Perpustakaan Dewiyana, Selasa pekan lalu.
Tak hanya ruangan yang minim, tapi dari segi koleksi juga relatif kurang. Koleksi buku yang dimiliki hanya 4.344 buah. Padahal, layaknya sebuah perpustakaan idealnya minimal memiliki koleksi buku sejumlah 7.000 buku.
"Diantara koleksi buku itu, ada juga bantuan dari perbankan, seperti Bank Danamon dan BPK. Kami sudah usulkan ke Perpustakaan Nasional tambahan buku-buku," kata Dewiyana.
Perpustakaan itu, juga tak memiliki pustakawan akibat tidak adanya pelamar dengan kualifikasi pendidikan seperti itu. Kalau anggaran, jangan ditanya lagi, Dewiyana mengatakan, dukungan anggaran tidak mencukupi. Padahal, mereka harus melatih pengelola perpustakaan di 24 kelurahan se-Palangka Raya.
Hebatnya, ditengah minimnya anggaran pengelolaan maupun operasional, kata Dewiyana, pihaknya masih membantu buku-buku dan rak perpustakaan pada sembilan kelurahan di lokasi PM2L.
Rinciannya, di Kelurahan Danau Tundai sebanyak 1.043 buku dan dua rak perpustakaan, Kelurahan Tanjung Pinang 1.043 buku dan dua rak perpustakaan, Tumbang Rungan 1.043 buku dan dua rak perpustakaan, dan Mungku Baru, 1.043 buku dan dua rak perpustakaan.
Kemudian di Kelurahan Gaung Baru 1.043 buku dan dua rak perpustakaan, Kanarakan 1.043 buku dan dua rak perpustakaan, Petuk Ketimpun satu rak Perpustakaan, Marang satu rak perpustakaan, dan Kelurahan Panjehang satu rak perpustakaan. Sedangkan di lima kelurahan lainnya, seperti Bukit Sua, Tanjunmg Pinang, Tumbang Rungan, Mungku Baru, Gaung Baru dan Kanarakan masing-masing mendapat satu lemari arsip,
juknis, booklet, leafplet, almanak dan poster.
"Kita sudah usulkan supaya setiap kelurahan membangunan semacam rumah-rumah perpusatakan di 2011 nanti," papar Dewiyana pada ekspose hasil pembangunan yang dicapai pihaknya.
Diakuinya, dengan dua  unit mobil pintar bantuan dari Ibu Negara, pihaknya berupaya maksimal dengan mendatangi sekolah, pondok pesantren dan warga masyarakat lainnya.
"Sekali jalan mobil pintar itu menghabiskan anggaran Rp600 ribu per hari dengan pelayanan selama dua jam," bebernya.
Sementara bagi lokasi-lokasi yang tidak terjangkau, lanjut Dewiyana, pihaknya saat ini tengah mengusulkan sepeda motor pintar dan kapal khusus pesiar perpustakaan.
"Ini untuk menjangkau lokasi-lokasi terpencil yang tidak bisa ditembus mobil pintar. Kalau kapal khusus pesiar perpustakaan taksiran harganya mencapai Rp360 juta," sambungnya. (DeTAK-rickover)

2012, Izin Bentor Keluar

DeTAK ANEKA EDISI 145

Keberadaan Becak Motor (Bentor) di kota Palangka Raya pernah diulas secara khusus Tabloid Mingguan DeTAK dalam liputan DeTAK UTAMA pada edisi 138, tanggal 23 – 29 Agustus 2010 dengan judul “Sejauh Mana Aturan Becak Motor.” Ternyata keberadaan Bentor tersebut direspon oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya terutama menyangkut legalitasnya.
Seperti yang diketahui, becak motor atau Bentor memang tergolong angkutan baru di kota Palangka Raya. Kendaraan roda tiga hasil modifikasi becak dan motor ini kini kian menjamur tanpa legalitas atau belum mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat. Kendati demikian, keberadaannya terbukti kini sudah menjadi salah satu angkutan umum alternatif bagi masyarakat ibukota Kalteng ini.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya Manuel Notanubun memastikan paling lambat tahun 2012 izin operasional bentor akan dikeluarkan. ”Jadi pada tahun 2011 kita membuat uji coba terlebih dahulu,” ujarnya kepada DeTAK di ruang kerjanya, pekan lalu. Dikatakannya, yang masih menjadi pembahasan saat ini adalah bentuk fisik dari bentor itu sendiri. Dalam hal ini, menurut dia, posisi pengemudi idealnya di depan penumpangnya atau setidaknya posisi penumpang angkutan ini disamping. Namun faktanya, ujar Manuel, justru posisi penumpang di depan, sedangkan pengemudinya di belakang. Ini, katanya, disamping jarak pandang pengemudi agak terhambat dikarenakan posisinya dibelakang, juga menjadi persoalan lainya adalah pengemudi tidak mengutamakan keselamatan penumpang. ”Kalau posisi penumpang di depan masih belum disetujui oleh pihak pusat. Jadi kita lihat aja dulu sejauhmana perkembangannya. Nanti kita akan atur mengenai trayek dan penataan jalur operasional bentor,” terang pria yang akrab dengan wartawan ini. Dikatakannya, pihaknya memang sangat respon terhadap ini. Terkait legalitas bentor, katanya lagi, pihaknya akan melihat terlebih dulu perkembangannya. ”Maksud saya itu, kita sambil menunggu operasional terminal induk di Jalan Mahir Mahar dan sekalian bersamaan dengan jaringan trayek angkot ini kita langsung membenahi jalur-jalur yang dilintasi bentor,” ujarnya. Kalau tidak dibenahi, lanjutnya, maka angkutan umum lainnya bisa sepi penumpang. Ditegaskanya kembali, paling lambat bentor dapat beroperasi secara legal tahun 2012. ”Jadi secepatnya kita akan legalkan pengoperasiannya. Karena sebelumnya mereka (pemilik bentor, red) sudah berkali-kali mengajukan surat ke kita terkait legalitasnya, hanya saja kita selama ini sedang mengkajinya,” ungkapnya. (DeTAK-indra marbun)

Satu Juta Bibit Karet Unggul untuk Petani

DeTAK ADVERTORIAL EDISI 145

BIBIT BUAH-BUAHAN, Selain menyediakan jutaan bibit karet unggul,
juga disediakan bibit buah-buahan. Tampak Bupati Barut H. Achmad
Yuliansyah ketika melihat berbagai bibit buah, beberapal waktu lalu.
Untuk tahun 2011, Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Barito Utara mempersiapkan satu juta bibit karet unggul. Bibit karet tersebut akan dibagikan kepada semua kelompok tani pada enam kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Barito Utara. “Tahun depan (2011) satu juta bibit karet lagi kita siapkan. Sebelumnya kita hanya mampu menyiapkan 750 ribu bibit karet unggul dan sudah dibagikan kepada kelompok tani di pedalaman,” jelas Kadis Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara Iwan Fikri, baru-baru ini. Menurut dia, bibit karet unggul yang disiapkan tersebut sebenarnya belum memenuhi kebutuhan dan permintaan usulan dari petani. Jika ditotal, katanya, usulan jumlah bibit karet unggul yang diminta petani mencapai tiga juta bibit. Jadi, jelasnya, pemerintah tidak langsung menyediakan tiga juta sekaligus, tetapi secara bertahap. Namun, lanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan petani itu tetap harus disesuaikan dengan anggaran, makanya realisasinya secara bertahap setiap tahun dan selalu dibagi rata sesuai dengan stok bibit yang tersedia. “Kita juga membuat syarat dan ketentuan bagi mereka yang bisa dibagikan. Kalau tidak ada lahan yang belum dibuka, kami tidak bisa merealisasikan usulan permintaan. Kecuali lahan sudah ada baru bisa dikasih,”jelasnya.
Budidaya karet di Barito Utara masih menjadi primadona dan menjadi sandaran hidup warga, terutama warga yang tinggal di pedalaman, apalagi katanya, harga karet saat ini cukup bagus, sayangnya di daerah ini masih belum memiliki pabrik dan keberlangsungan jual beli masih ditentukan oleh kalangan tengkulak. (DeTAK – berbagai sumber.syaifudin HM).

Satpol PP Utamakan Pendekatan Persuasif

SUARA SKPD DeTAK EDISI 145

SIDAK-Walikota Palangka Raya HM Riban Satia melakukan inspeksi
mendadak (Sidak) di Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya usai
liburan nasional lebaran beberapa waktu lalu. Nampak, Kepala
Satpol PP Sahidun P Umar dan Sekretaris Satpol PP Ch Kadarismanto
tengah memaparkan laporan kehadiran PNS lingkup Satpol PP
kepada walikota.
(Foto: Rickover)
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mencakup banyak hal. Selain membantu kepala daerah menegakkan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, juga harus melakukan penertiban non yustisial.
Penertiban non yustisial ini berupa penindakan kepada warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda, mengganggu ketertiban umum, penyidikan hingga tindakan administratif.
Dengan tugas dan wewenang seperti itu, terkadang dalam realitanya potensi berbenturan rawan terjadi. Namun, Kepala Satpol PP Kota Sahidun P Umar menegaskan, sejatinya pendekatan yang dilakukan Satpol PP dilapangan jauh lebih sabar ketimbang institusi lain.
"Sebelum melakukan tindakan, kita lakukan pendekatan persuasif berupa teguran sebanyak tiga kali. Kalau itu tetap dilanggar, barulah tindakan penertiban dilakukan," jelasnya, Jumat pekan lalu.
Kalau pun dalam penertiban kerap terkesan rusuh, kata Sahidun, itu lebih disebabkan terjadinya tarik menarik akibat penyitaan barang. "Barang yang disita adalah barang bukti. Itu dibuktikan dengan pernyataan penyitaan," katanya.
Saat ini saja, terdapat dua lokasi sasaran penertiban, yakni Pasar Blauran dan Pasar Berpindah Tempat di kelurahan. Di Pasar Blauran mencakup beberapa jenis pedagang kaki lima (PKL), seperti PKL buah-buahan 180 orang, gerobak dorong 242 PKL, mainan anak-anak 182 PKL, sayur mayur 356 PKL, pakaian 320 PKL.
Kemudian, sepatu sandal 220 PKL, pedagang musiman 200 PKL, pedagang petasan 100 PKL, dan pedagang gorengan 100 PKL. Sedangkan, pedagang pasar dadakan yang sifatnya mobile dari kelurahan ke lurahan berjumlah 2.000 PKL.
Guna mengefektifkan pengawasan PKL tersebut, Satpol PP melaksanakan kegiatan patroli kota tiap hari melalui regu-regu pembinaan yang memang dibentuk untuk mengawasi jalur-jalur jalan yang ada PKL-nya.
"Selama ini patroli yang dilakukan regu-regu tersebut sangat efektif dan semakin mempermudah pengawasan maupun penertiban PKL," ungkap Sahidun ketika ekspose pencapaian pembangunan semester I di ruang kerjanya.
Hingga satu semester ini (Januari-Agustus 2010), lanjut Sahidun, pihaknya menertibkan sebanyak 48 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), 72 orang PKL, minuman keras 6 orang, gepeng 43 orang dan 120 laporan pengaduan dari masyarakat. "Semua pengaduan telah ditanggapi dan diproses," katanya.
Seperti hal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Satpol PP juga dibebani pendapatan asli daerah (PAD). Hingga Agustus target PAD yang berhasil dicapai Rp57.500.000. PAD ini diperoleh dari retribusi penning (kartu tanda PKL resmi berjualan) sebesar Rp27 juta, retribusi becak Rp3 juta, dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu Rp50 juta.
Hanya saja, soal penyebaran penning kesatuan penegak Perda ini, tersandung fitnah.
Pasalnya, mereka dituding mengedarkan penning palsu. Belum lagi, disoal juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Saya dan Sekretaris (Sekretaris Satpol PP Kadarismanto-red) dilaporkan ke walikota, Polda dan gubernur. Tapi, semuanya tidak terbukti," ungkap Sahidun.
Sumber masalah, adanya salah persepsi bahwa penning dipungut setiap hari, padahal hanya ditarik sekali setahun. "Itu jelas-jelas fitnah. Kejadiannya tiga bulan lalu," timpal Sekretaris Satpol PP Ch Kadarismanto. Menurut Kadar, sapaan akrabnya, sesuai Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) penning terdiri dari tiga. Penning pertama, diperuntukkan untuk PKL tenda dan warung makan. Kedua, untuk kios. Dan ketiga, untuk gerobak dorong, sepeda, kenderaan bermotor dan sejenisnya.
Hanya saja, kenyataan di lapangan membuktikan lain. PKL terdiri dari empat jenis, menyusul munculnya pasar dadakan. Pasar dadakan itu, menurut Kadar, akan dimasukkan dalam pengajuan revisi Perda. "Kita sekarang ini tengah menyusun draf revisi Perda No 13," lanjut Kadar.
Tahun ini, sambung Kadar, pihaknya sudah menyebarkan 4.000 penning. Tapi, jumlah itu masih dinilai kurang menyusul PKL, baik menetap maupun musiman semakin bertambah. Selain itu, Satpol PP juga akan memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan PNS. "Konsep PPNS ini kita harapkan masuk anggaran 2011 nanti," sebut Sahidun lagi.
Menyinggung Satpol PP dipersenjatai, Sahidun menjelaskan, penggunaan senjata api ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP, dimana dalam pasal 24 menyebutkan, untuk menunjang operasional, Polisi Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari kepolisian.
Sahidun menegaskan, penggunaan senjata ini tidak boleh sembarangan. "Penggunaannya juga tidak bisa begitu saja, harus ada izin dari Polda. Kapolda menilai juga, apakah ini layak atau tidak diberikan. Jadi tidak sesederhana itu," kata dia.
Pemberian senjata itu pun, tambahnya, sangat selektif oleh kepolisian. "Karena izinnya tetap dari kepolisian setempat, tidak bebas otomatis. Kalau dinilai layak ya diberikan, jika tidak diizinkan, ya tidak. Kita koordinasi dengan Polri," kata dia.
Senjata yang diperbolehkan disandang petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu sesuai dengan Permendagri, kata Sahidun, juga dibatasi berupa senjata peluru gas atau peluru hampa, alat kejut listrik dan semprotan gas. "Jadi bukan senjata tajam seperti yang dimiliki kepolisian dan TNI," kata Sahidun.
Sebenarnya kunci utama bisa tidaknya Satpol bersenpi, lanjut Sahidun, bermuara pada kebijakan pemerintah daerah dan pihak kepolisian. "Kalau pemerintah daerah melihat kondisinya memungkinkan, itu semata-mata untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya membantu kepala daerah menegakkan peraturan daerah, serta membantu mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum," jelas Sahidun.
Sedangkan dengan kepolisian, sambung dia, lebih terkait pada izin kepemilikan, tes intelegensi atau kejiwaan, dan digunakan untuk apa senpi itu," timpal Sahidun. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu bahasan Permendagri Nomor 26 tahun 2010 oleh Komisi III DPR RI.
Kalaupun disetujui, maka menurut Sahidun, yang boleh menggunakan hanya pada tingkat eselon III selain kepala satuan, tepatnya kepala bidang/bagian, kepala seksi dan sekretaris.
"Saya pikir, masih taraf wajar bila tingkat eselon III dipersenjatai, mengingat di lapangan mereka berhadapan dengan masyarakat yang cukup kompleks dengan latar belakang yang berbeda. Ini lebih menyangkut keselamatan jiwa," jelas Sahidun.
Dia menampik pendapat yang menyatakan munculnya wacana Satpol dipersenjatai terkait erat dengan peristiwa Tanjung Priok. Permendagri, jelas Sahidun, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP yang dikeluarkan pada Januari lalu.
"Tidak benar aturan itu lahir berhubungan dengan bentrok antara warga dengan Satpol PP di wilayah Koja Jakarta Utara April lalu, meskipun ada sebagian yang menarik simpul hubungan peristiwa berdarah itu dengan dipersenjatainya Satpol PP," tandasnya.
Barometer seperti itu, katanya, sangatlah tidak bijak. "Pada pertemuan di Jakarta membahas Satpol PP, justru masing-masing pemerintah daerah mendukung keberadaan Satpol PP," ungkapnya. (DeTAK-rickover)

Tembak di Tempat

DeTAK HATI EDISI 145
oleh : SYAIFUDIN HM

Hati yang semula was-was, kini menjadi tenang dan merasa gembira ketika membaca berita di surat kabar bahwa Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Drs.H. Damianus Jackie memberi sinyal bakal diambil tindakan tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan terutama untuk kasus perampokan. Seperti diketahui, dalam satu bulan terakhir kasus perampokan menjadi-jadi. Baik secara nasional, maupun pada kawasan lokal Kalimantan Tengah. Untuk lokal Kalteng terjadinya kasus perampokan di kota Buntok Barito Selatan yang terjadi dua kali dalam seminggu, kemudian di kabupaten Katingan, kabupaten Pulang Pisau, dan beberapa tempat lainnya. Kemudian, adanya tim yang dibentuk di Polda Kalteng guna mengejar para perampok tersebut perlu didukung seluruh komponen masyarakat terutama untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila melihat orang atau sekelompok orang yang mencurigakan. Satu-satunya cara agar daerah kita aman dan tentram, masyarakat bekerjasama dengan aparat Kepolisian dalam menghadapi berbagai kasus kejahatan. Tembak di tempat itukan, belum tentu mati, karena ada prosedurnya dan terukur. Memang jika dilihat dari sisi hak azasi manusia (HAM), tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun persoalannya, para perampok itu sendiri tidak pernah memikirkan HAM para korbannya, baik yang selamat maupun yang tewas terbunuh. Mungkin kita masih ingat, pada masa pemerintahan orde baru pernah kita dengar yang namanya Petrus atau penembak misterius yang khusus mengejar para pelaku kejahatan. Masa itu, kota-kota besar maupun kota kecil di Indonesia terasa sangat aman dan tindak kejahatan di jalanan ditumpas tuntas. Tapi sayang, sebaliknya saat itu kejahatan berdasi justru yang merajalela. Para oknum pejabat yang korupsi tidak pernah terdengar masuk penjara, mereka hidup bermewah-mewah memakan uang rakyat dan uang negara. Di era sekarang, hampir setiap hari kita melihat di televisi, membaca berita di koran, majalah dan tabloid, betapa banyaknya oknum pejabat yang diseret ke Pengadilan dan akhirnya masuk ke penjara. Di era reformasi ini, seperti sudah biasa para mantan pejabat negara masuk penjara, ada mantan menteri, gubernur dan mantan gubernur, bupati/walikota dan mantan bupati/walikota dan lain sebagainya. Maraknya perampokan, akhir-akhir ini, mungkin membuat kita berfikir, apakah bisa penembak misterius itu dihidupkan kembali di masa sekarang untuk menanggulangi berbagai kasus kejahatan. Hal itu, tentunya perlu ada pengkajian yang lebih mendalam lagi. Kita sebagai rakyat biasa yang sangat mendambakan rasa aman dan tentram, tentunya mendukung jika memang ada kebijakan Kapolda Kalteng yang menginstruksikan tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan seperti perampokan. Namun perlu diingat, kebijakan seperti ini jangan sampai menjadi pembenar bagi oknum-oknum polisi di lapangan untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan balas dendam dan lain sebagainya sehingga dengan mudahnya mencabut senjata yang ada di pinggang, akibatnya nanti akan terjadi yang namanya salah tembak dan salah tangkap, kita tidak ingin terjadi seperti itu. Mari kita bersatu padu bersama aparat keamanan baik dengan Polisi, TNI ataupun Satpol PP dan Satpam Swasta lainnya untuk memberantas berbagai kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat kita.

Bangunan Pemerintah Tanpa IMB

DeTAK UTAMA EDISI 145

ilustrasi:DeTAK/Yudhet
Umum sudah tahu bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting. IMB merupakan persyaratan legalitas pemilik bangunan sebelum membangun rumahnya. Ibaratnya seperti pengemudi yang memerlukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebelum menaiki sepeda motornya.
Karenanya sangat mengherankan jika ditemukan terdapat bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB. Kalau bangunan milik masyarakat tidak memilik IMB, bisa dijuluki macam-macam, maka kalau pemerintah yang tidak punya, julukan apa?
Inilah yang mengherankan seorang anggota masyarakat, Supriyadi. Dia mengatakan,suatu keironisan. Disatu sisi pemerintah daerah mewajibkan warga memiliki IMB bagi bangunan atau rumah.
Sisi lainnya, justru bangunan pemerintah tak punya IMB. "Masyarakat kecil pasti ikut-ikutan, karena yang diatas begitu,” patoknya. Profesor Nursanie Darlan juga cukup heran kenyataan seperti itu. Menurut akademsi Universitas Palangka Raya (UNPAR) itu, sebaiknya pengurusan IMB bangunan fisik pemerintah dibebankan pada pengusaha pemenang tender.
"Harusnya masuk dalam anggaran. Jadi, pada saat perencanaan sebelumnya soal IMB apakah dimasukkan ke anggaran? Ataukah, kebijakan kepala kantor itu sendiri yang menugaskan kepada setiap pemborong yang mendapatkan tender bangunan fisik, harus bertanggung jawab sampai izin bangunannya," jelas pakar pendidikan bergelar doktor ini.
Namun, kesadaran nampaknya akan bersemi pada beberapa bulan ke depan. Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan Kota Palangka Raya Adirama Bahan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sahidun P Umar memastikan agar melakukan penertiban IMB.
"Penertiban akan dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan beserta jajaran kepolisian," kata Sahidun. Untuk sesi awal, terang Adirama, tim kan mengadakan razia intern terhadap sejumlah pejabat, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif setempat. Setelah itu, penertiban dilakukan ke lapisan masyarakat. Termasuk, penertiban dan penyalahgunaan IMB untuk usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Sugianto mengingatkan, penertiban IMB itu sebenarnya kembali lagi kepada fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"SKPD tinggal melaksanakan saja, karena peraturan daerah (Perda) sudah ada," kata Sugianto. Menurut dia, diperlukan kebijakan dan keberanian dari SKPD untuk mengingatkan. Apalagi melalui media massa walikota sudah mengingatkan. ”Sekarang tinggal action-nya saja. Data semua bangunan yang ada, mana yang sudah memiliki IMB dan mana yang belum. Termasuk, milik pemerintah,”tegasnya.
Pantas saja, jika Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangka Raya begitu menyoal bangunan tanpa IMB. Masalahnya, retribusi IMB tahun ini mencapai 73,09 persen dari target Rp285.000.000. "Hingga Juni realisasi penerimaan sebesar Rp208.319.994. Kami optimis hingga akhir tahun pencapaian target tercapai," sebut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Ikhwansyah, Rabu pekan lalu Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB ini, terang dia, jika dimaksimalkan akan lebih besar lagi. Pasalnya, realisasi penerimaan sebelum Juni saja mencapai Rp162.313.794. Tema yang diusung DeTAK kali ini juga dilengkapi dua bahasan yang diambil dari berbagai sumber perihal betapa penting memiliki IMB itu. (DeTAK-rickover/indra/yusy) 

Dapatkan Berita Selengkapnya  di Tabloid DeTAK EDISI 145

Patroli Bersepeda

COVER DeTAK EDISI 145

Foto:DeTAK/Dhany
Sejak awal 2009 lalu, Kepolisian Polres Kabupaten Pulang Pisau secara rutin menggelar patroli bersepeda untuk menjamin keamanan masyarakat di daerah tersebut. Kebijakan ini ditempuh untuk memudahkan pihak kepolisian dalam memantau situasi keamanan, hingga ke kawasan pemukiman sempit yang sulit dilalui kendaraan bermotor.
Dalam penyelenggaraan dan pengadaan sarana sepeda patroli ini, Polres Pulang Pisau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Hingga saat ini seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polres hingga Polsek yang telah mendapat fasilitas sepeda patroli tersebut, secara rutin melakukan patroli bersepeda keliling pada pagi, siang, sore hingga malam hari.