Kontroversi Kebun Plasma 20 Persen

DeTAK UTAMA EDISI 168

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur beberapa hal pokok. Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur beberapa hal pokok. Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Kedua, Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Ketiga, Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana pada ayat pertama, dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Keempat, rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat satu harus diketahui oleh Bupati/ walikota.
Dimata Pemerintah Provinsi , Kabupaten/Kota, tentu sesuatu aturan yang menguntungkan, sebab nilainya berprospek menguntungkan masyarakat. Kata lainnya, masyarakat sekitar perusahaan perkebunan tak lagi jadi penonton. Mereka sudah memiliki ‘hak’ untuk itu. “Dengan keterlibatan masyarakat di bidang perkebunan, otomatis aturan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan dimaksud,” jelas Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Achmad Diran. Keterlibatan petani plasma dalam sebuah perkebunan bisa meminimalisasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan itu sendiri.
“Selama ini, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan lebih banyak dipicu karena tidak terlibatnya masyarakat dalam penggarapan perkebunan . Kalau masyarakat dilibatkan, maka tidak akan ada lagi ganti rugi yang harus dibayar perusahaan,” tegas Diran.
Beralasan jika anggota Komisi A DPRD Kalteng, Prayitno berharap banyak pada Permentan 26 . “Adanya Permentan setidaknya ada upaya untuk memperdayakan masyarakat sekitar hutan. Selama ini masyarakat sekitar perusahaan kebanyakan menjadi penonton saja. Kalau perusahaan ingin makmur, jangan hanya memakmurkan investasinya saja, tetapi masyarakat disekitar perusahaan juga harus makmur,” tekannya.
Sayangnya, defenisi wajib 20 persen pada realitanya masih membingungkan semua pihak. Tidak sedikit pula yang menilai Permentan 26 secara hukum lemah. “Lahan 20 persen dimaksud bisa saja berasal dari areal masyarakat, areal yang disediakan pemerintah, atau berdasarkan izin yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. “Jadi, yang mengatur itu nantinya tergantung pemberi izin,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Perkebunan Kalteng, Herter.
Tak hanya lemah dari segi tata aturan perundangan, tapi juga terbitnya Permentan dinilai terlambat. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jakatan, sebagaimana yang dilansir salah satu media lokal di Sampit mengatakan, kebijakan pemerintah kepada PBS untuk mengalokasikan 20 persen lahan untuk petani plasma bisa dikatakan terlambat.
Aturan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2007, sementara investasi perkebunan telah masuk pada tahun 1995. “Saat itu pemerintah pusat melalui Bank Indonesia meluncurkan skim kredit untuk program plasma. Namun program tersebut tidak berjalan lagi sehingga berdampak pada kondisi keuangan perusahaan perkebunan”, ujarnya.
“Seandainya dulu pemerintah daerah mengkaji membuat Perusda Sawit, maka pemda bisa mendapatkan hasil yang maksimal”, kata Jakatan.
Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sendiri juga bingung memaknai ketentuan 20 persen lahan plasma itu. Intinya, beragam multi tafsir bisa muncul dari aturan itu. Salah satu manajer perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalteng, Rahmat menegaskan, tidak ada kejelasan yang riil dari Permentan 26.
“Dalam konteks ini, tidak begitu jelas disebutkan apakah membangun kebun itu letaknya di dalam areal perusahaan atau diluar. Bila disebutkan, membagikan atau menyerahkan kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun milik perusahaan, itu sudah pasti lahan atau arealnya berada di dalam izin perusahaan,” jelas Rahmat kepada DeTAK, pekan lalu di Palangka Raya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah meninjau tentang keharusan usaha pengolahan hasil perkebunan sawit untuk memenuhi minimal 20 persen pasokan bahan bakunya dari pengusahaan budidaya tanaman perkebunan sendiri.
“Kebijakan tentang itu yang diatur dalam Permentan No.26 tahun 2007 itu berpotensi menjadi hambatan yang bersifat strategis dalam mendorong penyebaran usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang efisien.” kata anggota KPPU, Erwin Syahrial.
Ketua Ketua Protect Our Borneo (POB) Central Kalimantan Eman Supriyadi menyarankan, untuk tidak terus memberikan brand negative pada perkebunan kelapa sawit, sebab akan selamanya mereka merasa tidak aman dalam berinvestasi. “Mari kita coba untuk tidak terus menyalahkan perkebunan kelapa sawit, karena pembangunan harus ada yang dikorbankan demi kepentingan orang banyak. Jangan terus memberikan cap negatif pada perkebunan kelapa sawit,” tegas Eman.
Sedangkan Direktur Save Our Borneo (SOB) Nordin heran dengan statemen Pemerintah Provinsi Kalteng yang menyoal tentang kecilnya realisasi petani plasma di Kalteng sehingga mengeluarkan aturan tidak akan memberikan rekomendasi pelepasan jika di dalam perkebunan tersebut tidak terdapat sedikitnya 20 persen petani plasma.
Nordin menyebutnya , sebagai sesuatu yang terlambat. “Kenapa Wagub mengatakan seperti itu? Karena tidak ada lagi lahan yang bisa dimajukan (baca: ditawarkan-red) , lantaran sudah habis dibagi-bagi,” tanya Nordin keheranan. Ia juga menolak dibuatnya perda. “Yang penting bagaimana pemerintah menegakkannya,” tegasnya. (DeTAK-indra marbun/rickover)

BACA DeTAK UTAMA EDISI 168 SELENGKAPNYA di TABLOID DeTAK EDISI 168

Tidak ada komentar:

Posting Komentar