Atasi Galian C Serba Salah

DeTAK POLITIK EDISI 180

Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya tak bisa berbuat banyak mengatasi maraknya tambang galian C di Kota Palangka Raya.

Penyang Kondrat
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya Penyang Kondrat mengatakan, sulit mengatasi para penambang sepanjang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Provinsi belum clear.
"Ini benar-benar membuat kita tidak berdaya. Disatu sisi kita beri izin, jangan-jangan malah melanggar aturan. Sementara mereka (penambang-red) yang beroperasi sebagian besar masa berlaku izinnya sudah habis. Ya, ibarat buah Simalakama?" jelas Penyang usai hearing dengan Komisi II DPRD Kota Palangka Raya di Aula DPRD Kota Palangka Raya, Rabu pekan lalu.
Sementara ini, terang Penyang, pihaknya sedang menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatasi persoalan itu. "Kalau Raperda yang akan kita ajukan disetujui Walikota dan disahkan Dewan, baru kita bisa bertindak. Setidaknya ada dasar hukum sebelum RTRWP keluar. Ini juga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kota Palangka Raya," katanya.
Sekarang ini, ungkap Penyang, galian C yang aktif sebanyak 14 penambang. Dari 14 penambang, hanya 1 penambang yang punya izin operasi. "Itupun yang satu ini hampir habis masa berlakunya. Semula ada 22 penambang, kemudian susut menjadi 14," rincinya.
Lantaran tidak ada aturan yang tegas mengatasi tambang galian C ratusan juta rupiah retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak terbayarkan. "Yang baru terbayarkan saat ini baru Rp74 juta dari sekitar Rp200 juta denda yang ada," sebut Penyang.
Denda yang belum terbayarkan itu, tentunya sedikit banyaknya akan berpengaruh pada target PAD Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya tahun ini, yakni Rp750 juta.
Terkait dengan pemberian wewenang kepada pihak kecamatan mengatasi para penambang yang beraktifitas di wilayahnya, Penyang mengatakan, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Kalaupun wewenang diberikan, sepanjang RTRWP dan Raperda belum ada, pihak kecamatan pun tidak akan bisa berbuat apa-apa," tegas Penyang.
Sebelumnya, memang ada keluhan dari pihak kelurahan bahwa aktivitas para penambang sekadar mengeruk sumber daya alam di wilayah tersebut, sementara imbal balik dari galian tersebut nihil buat pihak kelurahan atau kecamatan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan membenarkan dilematisnya mengatasi soal galian C ini. Sementara ini, kata dia, sebaiknya Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya melakukan pembinaan kepada para penambang.
"Yang kita perlukan sekarang ini adalah payung hukum. Sebab, kalau menunggu RTRWP belum jelas. Sementara kalau kita melarang, mau pakai apa kita membangun?" tegas Hatir di Ruang Pers Room DPRD Kota Palangka Raya, Kamis.
Solusi yang bisa diambil, lanjut Hatir, dengan mempercepat draf Raperda soal pertambangan. Bisa juga dengan mengeluarkan peraturan walikota guna mengatasinya.
Masalahnya sekarang, terang Hatir, para penambang kesulitan dalam mengurus izin. "Mereka itu bukannya tidak mau mengurus izin. Ketika mereka mengurus izin, Dinas Pertambangan minta izin HO, kemudian izin pembebasan lahan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Ini semua kan menyangkut soal RTRWP. Jadi, izinnya mau urus kemana, sementara dinas terkait juga menunggu rampungnya RTRWP," jelas Hatir. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar