Scarlet Dance Ungguli Tuan Rumah

DeTAK HIBURAN EDISI 168

Canisa Dance Competition and Parade Band 2011, yang digelar di Gedung Wanita Kota Palangka Raya pekan lalu, akhirnya memutuskan tiga juara. Masing-masing Scarlet dance dari Balikpapan meraih juara satu, kemudian Soul Break Two dari Palangka Raya di posisi dua dan TC Dance Palangka Raya diposisi tiga. 

Berbeda dengan band yang mengkategorikan juara satu sampai tiga, untuk band hanya dua yang menjadi pemenang yang berdasarkan performance terbaik dan favorit, mereka adalah juara favorit Band adalah Cosmo Band dan Best Performance Head Quarter Band.
Tujuan diadakan kegiatan tersebut sendiri adalah dalam rangka menyalurkan bakat terpendam anak muda kota Palangka Raya “ pada event ini tidak menutup bagi peserta yang berada diluar Kalimantan Tengah untuk andil dalam event yang diikuti peserta terbanyak yang pernah digelar di Palangka Raya” jelas Wawan, salah satu panitia kegiatan. “Kegiatan kemarin diadakan dalam rangka ultah canisa fm Palangka Raya yang jatuh pada bulan Februari kemaren “ terang Bayu Adinegara Putra Siswanto, ketua panitia Canisa Dance Competition dan Parade Band 2011.
Dengan grup Dance sebanyak 23 grup, yang mana 22 grup dari Palangka Raya dan satu grup dari Balikpapan. Kemudian, band sebanyak 26 grup semua dari Palangka Raya. Bagi canisa yang notabene sebagai stasiun radio, kegiatan ini baru pertama kali diadakan.
Menurut Bayu, Antusiasme peserta sangat luar biasa, hal ini di buktikan dengan bertahannya peserta hingga akhir acara. “Kendalanya sih hampir tidak ada, cuma sewaktu acara, turun hujan, jadi beberapa peserta mengontak panitia untuk memundurkan jam tampilnya” jelasnya. Diakuinya pula, tantangan dialami panitia adalah karena banyak peserta yang mengikuti kegiaytan , “Harus pintar-pintar membuat jadwal acara yang ringkas” aku Bayu.
Untuk menunjang teknis kegiatan acara, panitia mengarahkan tim multimedia canisa production, dengan adanya satu buah giant screen, “Jadi kegiatan acara menyerupai semi konser parade band dan kompetisi dance” lanjutnya.
Bayu sendiri berharap, dengan diadakannya kegiatan ini bisa menjaring kreatifitas positif dan talenta dari anak-anak muda kota Palangka Raya dalam kedua bidang tersebut
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga juri yang kompeten di bidangnya seperti juri Lea dari sanggar senam dan aerobik, Jeffri Kusuma dari sanggar tari Antang Batuah, yang memiliki Prestasi antara lain duta Kalteng Parade tari di TMII 2001, 2002 duta mahasiswa Kalteng dalam festival Borneo di Serawak, Malaysia 2006. Kemudian juga, festival Gebyar Pesona Putra-Putri Kalteng, modern dance 2002/2003/2004 untuk piala tetap.juri ketiga adalah Diana, salah satu dancer senior di Palangka Raya yang telah mengikuti berbagai perlombaan dance dan sekarang aktif di dunia modeling. Event ini juga di meriahkan juga oleh band Lokal yakni Nha - Ray band, Olivia ilona IMB2 serta atraksi Bartender 168. (DeTAK/yusy)

AZZIZA SAFIRA: ..Cerita2 Ku ..

AZZIZA SAFIRA: ..Cerita2 Ku ..

Beraninya Keroyokan

DeTAK HATI EDISI 168
OLEH : SYAIFUDIN HM

Hati ini sedih dan gundah gulana ketika mendengar, melihat dan membaca berita di berbagai media massa bahwa pasukan koalisi yang terdiri Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, menggempur negara Libya dengan bom dan peluru kendali (Rudal), akibatnya banyak gedung-gedung hancur, tentara dan masyarakat sipil juga ikut tewas. Mereka membombardir Libya dibawah naungan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) Nomor 1973 tentang Zona Larangan terbang di sepanjang pesisir Libya. Setelah melakukan gempuran dalam sepekan terakhir banyak gedung-gedung hancur, tentara dan masyarakat sipil tewas menjadi korban. Karena ulah pasukan koalisi itu maka kecaman dari berbagai penjuru dunia bermunculan, karena ikut campur urusan dalam negeri orang lain. Jika kita mengikuti perkembangan dari awal krisis politik di Libya maka semula puluhan ribu demonstran di Libya menginginkan Pemimpin Libya Moammar Khadafi mundur dari jabatannya, tetapi tuntutan sebagian rakyatnya itu ditentang Khadafi sehingga terjadilah bentrok antara demonstran dengan aparat keamanan pendukung Khadafi yang menimbulkan korban jiwa. Seiring dengan berjalannya waktu, mulailah sejumlah pasukan militer pemerintah yang semula pendukung Khadafi membelot untuk mendukung rakyat dan para demonstran melawan pemerintah. Dengan demikian maka mulailah rakyat sipil dipersenjatai dan diberikan pelatihan militer secara singkat. Sejak para demonstran mulai memegang senjata melawan pemerintah, maka sejak itulah status para demonstran berubah menjadi pemberontak. Dalam beberapa kali penampilan Khadafi di televisi pemerintah Libya menyebutkan bahwa yang dihadapinya bukan lagi para demonstran, tetapi para pemberontak yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Khadafi yang sudah berkuasa 41 tahun itu, bertekad untuk mempertahankan kekuasaannya dan membasmi pemberontak sehingga terjadilah pertempuran di mana-mana di seluruh Libya. Puluhan ribu bahkan ratusan ribu penduduk mengungsi, warga negara asing yang bekerja di Libya semuanya meninggalkan negara tersebut untuk menyelamatkan diri. Di tengah-tengah krisis politik yang semakin runyam di Libya tersebut, datanglah pasukan koalisi terdiri Amerika Serikat, Inggris dan Perancis menggempur ibukota Libya Tripoli dengan tujuan memaksa Moammar Khadafy untuk menyerah, tetapi fakta berbicara lain, pasukan pendukung Khadafy justru saat ini menghadapi dua lawan yakni pemberontak dan pasukan koalisi. Dengan adanya gempuran dari pasukan asing, menimbulkan simpati dari rakyat kepada Khadafy, terutama rakyat yang selama ini tidak ikut kelompok pemberontak. Jika kita simak krisis politik di Libya, sebenarnya pasukan koalisi terlalu ikut campur urusan negeri orang, apalagi beraninya hanya dengan keroyokan. Proses serangan koalisi di Libya ini, persis yang terjadi dengan Irak ketika pasukan koalisi menggulingkan Saddam Husein yang akhirnya tewas di tiang gantung. Seharusnya, DK PBB mengirimkan pasukan perdamaian, bukan mengirimkan kekuatan militer seperti yang terjadi sekarang ini, tindakan pasukan koalisi ini tidak berbeda dengan serangan teroris yang akibatnya juga menghilangkan nyawa manusia. Dari catatan yang diperoleh, setelah berkuasa melalui kudeta militer dengan menggulingkan Raja Idris I pada tahun 1969, Khadafy yang saat itu masih berusia 27 tahun dengan pangkat kolonel, menasionalisasi perusahaan minyak milik asing. Dengan kemampuan produksi 1,6 juta barel per hari minyak mentah, pembangunan di Libya maju dengan pesat sekali. Negara yang sebelumnya melarat dan tertinggal berubah menjadi sejahtera, indeks pembangunan manusia dan usia harapan hidup di negeri ini tercatat tertinggi di Afrika. Tahun 2010 lalu, pendapatan perkapita negara berpenduduk 6,5 juta jiwa itu mencapai 14. 800 dolar Amerika, meskipun rakyatnya sudah sejahtera, negara tetap saja memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan secara gratis. Mengingat rakyat Libya sejahtera maka mengundang para tenaga kerja asing untuk mengadu nasib di negeri tersebut, tidak kurang 2 juta tenaga kerja asing yang ada di sana, sebanyak 1,5 juta dari jumlah tersebut berasal dari Mesir dan puluhan ribu orang lainnya berasal dari Eropa, AS, Cina dan Jepang. Selebihnya dari Tunisia, Banglades dan negara-negara di Afrika. Nah, yang menjadi pertanyaan kita? Bagaimanakah kondisi Libya setelah digempur habis-habisan oleh pasukan koalisi? Akankah kesejahteraan rakyat kembali tercapai setelah kekuasaan Muammar Khadafy jatuh? Semua itu, tidak bisa kita pastikan. Kita hanya berharap semoga krisis politik di Libya bisa cepat berakhir, dan PBB segera mengganti pasukan koalisi dengan pasukan perdamaian.

Target Parkir Over 59 Persen

DeTAK EKONOMI EDISI 168

Palangka Raya-Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Frans Welafubun mengatakan, target penerimaan retribusi parkir tahun 2011 ini dinilai terlalu melambung. Meskipun realisasi penerimaan retribusi parkir tahun 2010 lalu hanya mencapai kisaran 69 persen, namun target penerimaan tahun ini tetap naik hingga 58,1 persen dibanding target sebelumnya.

Tahun 2010, Dishub selaku pengelola perparkiran, hanya mampu merealisasikan penerimaan retribusi parkir sekitar Rp250 juta. Sementara pada periode tersebut ditargetkan sebesar Rp360 juta. Sedangkan tahun ini penerimaan dari sektor ini telah ditargetkan sebesar Rp620 juta.
Menurut frans, angka tersebut terlalu tinggi. Menurutnya target yang ideal untuk tahun 2011 ini berada dikisaran Rp366 juta. Hal ini ditentukan berdasarkan beberapa perhitungan. “Kita menggunakan data-data dari Badan Pusat Statistik sebagai indikator penentu, dimana dalam hal ini indikator tersebut dinilai sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap nilai penerimaan, diantaranya angka inflasi, perkembangan PDRB Kota Palangkaraya, harga-harga yang berlaku dipasar, dan lain-lain” Jelas Frans Kepada DeTAK saat ditemui diruang kerjanya Kamis 24 Maret kemarin.
Lebih lanjut Frans mengatakan, pertumbuhan jumlah kendaraan bukan satu-satunya faktor penentu jumlah penerimaan retribusi parkir. Sementara itu lokasi parkir yang paling prospektif memberikan kontribusi, juga masih terbatas. Hanya ada beberapa lokasi yang memberi kontribusi diatas Rp 1 juta per bulan. Diantaranya lokasi parkir di RSUD Doris Silvanus dan lokasi parkir di Palangkaraya Mall (Palma).
Sementara sistem pengelolaan parkir yang diterapkan saat ini masih ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama perorangan dan kelompok wilayah. “setiap lokasi parkir kita bagi berdasarkan wilayah dengan pengelola yang telah ditetapkan dengan jelas, sehingga antara satu pengelola dengan pengelola lahan parkir lainnya tidak saling bentrok”Ujar Frans.
Bentuk kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, kata Frans ditetapkan dengan sistem setoran tetap setiap Triwulan. Setiap pengelola parkir telah dibebankan setoran tetap setiap periode. Artinya jumlah setoran masing-masing pengelola lahan parkir, sudah ditetapkan diawal perjanjian kerjasama. Sementara nilai kontrak itu sendiri ditetapkan pihak Dishub setelah terlebih dahulu melakukan survey dan analisa lokasi parkir yang bersangkutan.
Kendati demikian, Frans menjelaskan bahwa kondisi lahan parkir tidak selalu bertahan seperti sebelumnya. “ada kalanya lahan parkir tertentu menjadi sepi atau ditutup karena beberapa faktor diluar perkiraan, dalam hal ini kita tetap memberi kelonggaran (dispensasi) kepada pengelola lahan parkir terkait nilai kontrak, dengan syarat didukung oleh alasan yang tepat dan masuk akal, yang jelas setiap bulan kita selalu melakukan evaluasi”Lanjutnya.
Secara umum, kata Frans, penerimaan dari sektor perparkiran cenderung meningkat setiap tahunnya kendati sering tidak mencapai target. Menurutnya kondisi saat ini justru jauh lebih baik dan efektif dibanding sebelumnya ketika sektor perparkiran belum dibawah pengelolaan Dishub.(DeTAK-Osten)

Kontroversi Kebun Plasma 20 Persen

DeTAK UTAMA EDISI 168

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur beberapa hal pokok. Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur beberapa hal pokok. Pertama, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Kedua, Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat pertama, dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Ketiga, Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana pada ayat pertama, dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Keempat, rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat satu harus diketahui oleh Bupati/ walikota.
Dimata Pemerintah Provinsi , Kabupaten/Kota, tentu sesuatu aturan yang menguntungkan, sebab nilainya berprospek menguntungkan masyarakat. Kata lainnya, masyarakat sekitar perusahaan perkebunan tak lagi jadi penonton. Mereka sudah memiliki ‘hak’ untuk itu. “Dengan keterlibatan masyarakat di bidang perkebunan, otomatis aturan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan dimaksud,” jelas Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Achmad Diran. Keterlibatan petani plasma dalam sebuah perkebunan bisa meminimalisasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan itu sendiri.
“Selama ini, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan lebih banyak dipicu karena tidak terlibatnya masyarakat dalam penggarapan perkebunan . Kalau masyarakat dilibatkan, maka tidak akan ada lagi ganti rugi yang harus dibayar perusahaan,” tegas Diran.
Beralasan jika anggota Komisi A DPRD Kalteng, Prayitno berharap banyak pada Permentan 26 . “Adanya Permentan setidaknya ada upaya untuk memperdayakan masyarakat sekitar hutan. Selama ini masyarakat sekitar perusahaan kebanyakan menjadi penonton saja. Kalau perusahaan ingin makmur, jangan hanya memakmurkan investasinya saja, tetapi masyarakat disekitar perusahaan juga harus makmur,” tekannya.
Sayangnya, defenisi wajib 20 persen pada realitanya masih membingungkan semua pihak. Tidak sedikit pula yang menilai Permentan 26 secara hukum lemah. “Lahan 20 persen dimaksud bisa saja berasal dari areal masyarakat, areal yang disediakan pemerintah, atau berdasarkan izin yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. “Jadi, yang mengatur itu nantinya tergantung pemberi izin,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Perkebunan Kalteng, Herter.
Tak hanya lemah dari segi tata aturan perundangan, tapi juga terbitnya Permentan dinilai terlambat. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jakatan, sebagaimana yang dilansir salah satu media lokal di Sampit mengatakan, kebijakan pemerintah kepada PBS untuk mengalokasikan 20 persen lahan untuk petani plasma bisa dikatakan terlambat.
Aturan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2007, sementara investasi perkebunan telah masuk pada tahun 1995. “Saat itu pemerintah pusat melalui Bank Indonesia meluncurkan skim kredit untuk program plasma. Namun program tersebut tidak berjalan lagi sehingga berdampak pada kondisi keuangan perusahaan perkebunan”, ujarnya.
“Seandainya dulu pemerintah daerah mengkaji membuat Perusda Sawit, maka pemda bisa mendapatkan hasil yang maksimal”, kata Jakatan.
Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sendiri juga bingung memaknai ketentuan 20 persen lahan plasma itu. Intinya, beragam multi tafsir bisa muncul dari aturan itu. Salah satu manajer perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalteng, Rahmat menegaskan, tidak ada kejelasan yang riil dari Permentan 26.
“Dalam konteks ini, tidak begitu jelas disebutkan apakah membangun kebun itu letaknya di dalam areal perusahaan atau diluar. Bila disebutkan, membagikan atau menyerahkan kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun milik perusahaan, itu sudah pasti lahan atau arealnya berada di dalam izin perusahaan,” jelas Rahmat kepada DeTAK, pekan lalu di Palangka Raya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah meninjau tentang keharusan usaha pengolahan hasil perkebunan sawit untuk memenuhi minimal 20 persen pasokan bahan bakunya dari pengusahaan budidaya tanaman perkebunan sendiri.
“Kebijakan tentang itu yang diatur dalam Permentan No.26 tahun 2007 itu berpotensi menjadi hambatan yang bersifat strategis dalam mendorong penyebaran usaha industri pengolahan hasil perkebunan yang efisien.” kata anggota KPPU, Erwin Syahrial.
Ketua Ketua Protect Our Borneo (POB) Central Kalimantan Eman Supriyadi menyarankan, untuk tidak terus memberikan brand negative pada perkebunan kelapa sawit, sebab akan selamanya mereka merasa tidak aman dalam berinvestasi. “Mari kita coba untuk tidak terus menyalahkan perkebunan kelapa sawit, karena pembangunan harus ada yang dikorbankan demi kepentingan orang banyak. Jangan terus memberikan cap negatif pada perkebunan kelapa sawit,” tegas Eman.
Sedangkan Direktur Save Our Borneo (SOB) Nordin heran dengan statemen Pemerintah Provinsi Kalteng yang menyoal tentang kecilnya realisasi petani plasma di Kalteng sehingga mengeluarkan aturan tidak akan memberikan rekomendasi pelepasan jika di dalam perkebunan tersebut tidak terdapat sedikitnya 20 persen petani plasma.
Nordin menyebutnya , sebagai sesuatu yang terlambat. “Kenapa Wagub mengatakan seperti itu? Karena tidak ada lagi lahan yang bisa dimajukan (baca: ditawarkan-red) , lantaran sudah habis dibagi-bagi,” tanya Nordin keheranan. Ia juga menolak dibuatnya perda. “Yang penting bagaimana pemerintah menegakkannya,” tegasnya. (DeTAK-indra marbun/rickover)

BACA DeTAK UTAMA EDISI 168 SELENGKAPNYA di TABLOID DeTAK EDISI 168