Pedagang Flamboyan Ogah Pindah

DeTAK KOTA EDISI 181

Niat Pemerintah Kota (Pemko) merelokasi kawasan pertokoan Flamboyan Atas Jalan Achmad Yani mendapat tantangan dari para pedagang setempat.

Pertokoan Flamboyan Atas, Jl. A Yani. (foto : YuDhet)
Dalam pertemuan segitiga antara pedagang, Komisi II DPRD Kota Kota Palangka Raya dan Pemko sendiri di Ruang Peteng Karuhei I Balaikota, Rabu pagi, sejumlah masalah dilontarkan pedagang.
Pemko dinilai tidak adil lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) kebanyakan berubah menjadi hak milik. Setidaknya ada 6 pedagang yang memiliki sertifikat hak milik.
"Yang lain bisa memiliki, sementara kami tidak. Hukum apa yang digunakan? Pemko harus adil. Karena itu, mohon kepastian atas masalah ini," protes Sahdan.
Para pedagang juga dipusingkan soal status kawasan Flamboyan Atas tersebut. Apakah masuk jalur hijau atau kawasan perdagangan? Theofilus Y Nahan paling getol menyoal soal ini.
Menurut dia, sejak dulu kawasan Flamboyan Atas merupakan lokasi perdagangan. Itu buktikan dengan diberinya izin oleh pejabat terdahulu, Walikota Lukas Tingkes dan Gubernur Kalimantan Tengah Gatot Amrih.
"Tidak diucapkan waktu itu bahwa di kawasan tersebut adalah jalur hijau. Selain itu, setahu saya, yang disebut dengan jalur hijau berada pada bantaran sungai hingga jarak 100 meter," kata Theopilus saat mendapat giliran berbicara.
Ketua Persatuan Pedagang Flamboyan itu juga meminta Pemko mempertimbangkan soal spirit dagang yang miliki para pedagang bila relokasi tetap direncanakan dilakukan.
"Semangat para pedagang tidak akan sama dengan saat berdagang di kawasan Flamboyan Atas. Mereka sudah puluhan tahun berjualan disitu. Ini harus dipertimbangkan juga. Harap diingat, Flamboyan Atas itu bisa disebut sebagai pelopor pembangunan di sektor perdagangan Kota Palangka Raya," sebut Theopilus.
Ia juga meminta perhatian Pemko terhadap kepemilikan Hak Guna Bangunan. Pasalnya, terang Theopilus, sejak 2008 HGB telah berakhir, sedangkan izin perpanjangannya belum disetujui.
"Paling tidak izin HBG itu bisa diperpanjang 20 hingga 30 tahun ke depan. Izin sekarang ini hanya 10 tahun," pinta Theopilus pada pertemuan yang dihadiri sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menanggapi sejumlah masalah itu, Walikota Palangka Raya HM Riban Satia menjamin Pemko tidak akan menyengsarakan warganya. Kebijakan relokasi, kata Walikota, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politis lainnya.
"Ini semata-mata tuntutan kedinamisan perkembangan penataan Kota Palangka Raya ke depan. Kita akan carikan solusi terbaik agar kepentingan semua pihak terakomodir," tanggap Riban Satia.
Soal HGB, Walikota menyatakan akan mempertimbangkan usulan memperpanjang selama 20 tahun. Termasuk, memperbaharui kontrak dengan pedagang.
Walikota meminta para pedagang bersabar, sebab semuanya harus melalui proses pembahasan lebih dulu. "Tuntutan tadi tentu tidak serta merta bisa diputuskan saat ini juga. Perpanjangan izin HGB dan peningkatan status kepemilikan misalnya harus mendapat persetujuan Dewan lebih dulu," terang Riban Satia.
Kemudian tentang kepemilikan sertifikat hak milik oleh 6 pedagang, Walikota menegaskan, Pemko akan segera melakukan verifikasi.
"Jika sertifikat itu sudah dimiliki sebelum pertokoan Flamboyan berdiri, Pemko tidak akan mempersoalkan. Namun, jika sertifikat baru terbit, Pemko tidak akan mengakuinya," tegas Riban Satia. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar