Batas Petak Katimpun-Marang Disoal

DeTAK POLITIK EDISI 180

Batas Kelurahan Petak Katimpun dan Kelurahan Marang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya belakangan ini tegang. Itu lantaran belum jelasnya batas antar dua. Saat ini saja, masyarakat sekitar perbatasan sudah saling mengklaim lahan yang diperkirakan masuk ke wilayah masing-masing.

RIBAN SATIA
"Kami pikir Pemerintah Kota (Pemko) segera turun menentukan tapal batas. Yang kami khawatirkan, kalau-kalau nantinya bisa berujung pada terjadinya konflik horizontal antara masyarakat," lapor Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Petak Katimpun, Biyonet H Ajul saat audensi Walikota Palangka Raya dengan kelompok tani Karya Hapakat Petak Katimpun di Ruang Peteng Karuhei I Balaikota, Palangka Raya, Selasa.
Biyonet mengatakan, sebelumnya kedua kelurahan sudah melakukan pertemuan, tapi kesepakatan tidak tercapai.Malah, soal tapal batas itu sudah dibawah ke pihak kecamatan, tapi belum terlihat tanda-tanda akan tuntas.
"Hingga saat kami belum mendapat jawaban dari pihak kecamatan. Surat kami itu kami tembusi juga kepada Walikota Palangka Raya," sebut Biyonet.
Yang dipersoalkan masyarakat kedua kelurahan, lanjut Biyonet, kawasan terutama sekitar Sungai Rungan, yang patok batasnya tidak jelas.
Walikota Palangka Raya HM Riban Satia usai mendengar laporan itu mengaku cukup malu bila mendengar ada warga saling klaim-mengklaim lahan di perbatasan."Saya malu, kalau ada warga saling ngotot tapal batas, apalagi sampai saling mengklaim lahan masing-masing," tanggap Riban Satia.
Dalam soal tapal batas, jelas Walikota, biasa pada tingkat bawah atau teknis yang menyulitkan, sementara tingkat pimpinan daerah tidak ada masalah.
"Ini yang terjadi pada perbatasan antara Palangka Raya-Kabupaten Gunung Mas selama ini, sehingga masalah pun bertambah rumit," kata Riban didampingi Sekda Kota Palangka Raya Sanijan S Toembak.
Persoalan tapal batas, terang Walikota, sejatinya hanya sebagai bukti dari aspek legalitas hukum bahwa daerah bersangkutan memiliki batas wilayah, bukan untuk membatasi atau melarang masyarakat berusaha atau mencari nafkah.
"Kalau yang dipersoalkan adalah tanah yang masuk wilayah Petak Katimpun, berurusan saja secara administrasi di Kelurahan Petak Katimpun, meskipun dia (warga-red) penduduk Kelurahan Marang. Begitu pula sebaliknya, tidak ada hak kita untuk melarang orang berusaha," tegas Riban Satia.
Namun, Walikota memerintahkan dinas terkait segera turun ke lapangan menginventarisasi masalah, lalu membuat tapal batas kedua kelurahan. Walikota juga meminta dilakukannya rapat koordinasi tingkat kecamatan.
Sementara Sekretaris Kecamatan Jekan Raya Akhmad Husain menjelaskan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi tingkat kecamatan sesuai keinginan Walikota. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar