Mungkinkah Pemko 'Putus' dengan BPK

DeTAK UTAMA EDISI 167

Surat Walikota Palangka Raya Nomor 900/ 225/Bid.III/DPKAD/III/2011 tertanggal 29 Februari 2011 tentang Penunjukan bank untuk tempat menyimpan uang daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang ditujukan kepada Direktur PT Bank Pembangunan Kalteng (BPK) Cabang Utama menuai sorotan berbagai kalangan.

BPK Palangka Raya (foto:yudhet)
Padahal surat Walikota itu adalah jawaban terhadap Surat Direktur Utama BPK Nomor KCU.102/SB-200/111 tanggal 28 Januari 2011 perihal Penunjukan BPK sebagai bank penyimpan uang daerah Pemko.
Yang menjadi titik krusial ketika Walikota dalam suratnya itu menyebut Pemko mendapat penawaran juga dari empat bank pemerintah yang berminat menawarkan untuk menjadi tempat menyimpan uang daerah Pemko, selain BPK.
Namun dalam suratnya itu, Walikota tidak menyebut menerima penawaran empat bank tersebut. Walikota hanya meminta tanggapan dari pihak BPK tentang penawaran itu. Malah, Walikota menghargai permohonan BPK untuk terus menjadi bank tempat menyimpan uang daerah Pemko. Prinsipnya, bersifat saling menguntungkan dan pelayanan proporsional, baik bagi Pemko maupun bagi BPK sendiri.
Kontan reaksi pun bermunculan dari beberapa sumber yang ditemui DeTAK sepekan ini. Anggaota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Pdt Nelson CV Rembet misalnya, spontan meminta Pemko tidak menerima tawaran empat bank tersebut. Ia menegaskan, Dewan tidak setuju bila uang daerah pindah ke bank lain . Alasannya, selain otonomi daerah dan peningkatan atau pembesaran BPK , Dewan juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 62 tahun 1999 dimana dalam pasal 2 dan 3 menetapkan bahwa tugas pokok BPK mendorong pertumbuhan perekonomian pembangunan daerah , termasuk sebagai pemegang kas daerah atau penyimpan uang daerah.
Sama halnya dengan rekannya di DPRD Kalteng, Ina Prayawati. Ina menjelaskan, fungsi bank daerah selain sebagai pemegang kas daerah atau menyimpan uang daerah, juga sebagai pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Bila uang daerah tersimpan di BPK, otomatis akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya kepada DeTAK via ponsel, belum lama ini.
Sudah tidak lucu, nilai Ina, bila pemerintah daerah, dalam hal ini pihak Pemko Palangka Raya tidak mendukung kemajuan BPK, yang notabene sebagian saham BPK adalah milik Pemko sendiri. “Apapun alasannya, pihak legislatif tidak setuju bila sebagian atau semua kas daerah disimpan atau dipindahkan di bank lain. Itu sama saja Pemko tidak mendukung BPK. Ibarat seseorang yang memiliki anak, namun tidak mau membesarkannya. Justru membesarkan anak orang,” tegas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Namun, Direktur Pemasaran BPK Charli Taman menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalteng dan kabupaten/ kota dalam upaya memberi pelayanan yang maksimal, terutama memaksimalkan pelayanan dalam pengelolaan keuangan daerah atau kas daerah. “Pelayanan ini selalu kita evaluasi dan kita tawarkan. Ke depan pelayanan BPK akan dioptimalkan lagi, sehingga pelayanannya betul-betul maksimal, baik pelayanan yang bersipat fisik maupun teknologi,” terangnya kepada DeTAK diruang kerjanya, pekan ini.
Pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten/ kota sebagai pemilik saham di BPK. Dukungan itui akan dikembalikan dalam bentuk reward berupa deviden atau keuntungan atas hasil dari usaha bank. “Kalau lebih banyak untungnya, kan yang menikmati juga pemiliknya,” sebut Charli.
Lantas apa pendapat Pemko sendiri? Wakil Walikota Palangka Raya H Maryono berpendapat, bila BPK bisa dikatakan lembaga profit, nilai Maryono, selayaknya BPK harus mampu bersaing dengan bank lainnya. Dengan adanya tawaran itu, Pemko bukan berarti meninggalkan BPK, tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa bank lain bisa bisa menawarkan sesuatu yang lebih ketimbang BPK. “Jadi, dalam persaingan perbankan hal itu sah-sah saja. Justru dengan seperti ini, saya kepingen BPK itu milik umum dan bukan milik PNS saja. Dengan seperti itu, BPK bisa bersing secara sehat dengan bank-bank lain,” tegasnya.
Pimpinan Bank Indonesia (BI) Palangka Raya Amanlison Sembiring menambahkan, dari regulasi perbankan yang dikeluarkan BI tidak ada yang mengharuskan pemerintah daerah menyimpan kas daerah di bank tertentu.
”Ini sifatnya free market. Siapa yang memberi pelayanan terbaik itulah yang dipilih nasabahnya,” katanya. Namun, bila pemerintah daerah terlibat dalam pemegang saham BPK, maka seyogianya ikut membesarkan bank dimaksud. Pimpinan BI ini yakin pemerintah daerah tetap ingin membesarkan BPK, meskipun ada niat pemerintah daerah membagi kelebihan kasnya ke bank lainnya. Amanlison tidak menganggap tawaran beberapa bank umum pada Pemko untuk menyimpan uang daerah di bank bersangkutan sebagai ancaman. (DeTAK-indra/rickover)

DeTAK UTAMA .....  BACA SELENGKAPNYA di TABLOID DeTAK EDISI 167

DeTAK HATI

DeTAK EDISI 167

Dua Ganjalan RTRWP Kalteng

DeTAK TAMBUN BUNGAI, DeTAK EDISI 167

Diperkirakan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini belum juga rampung. 

Ketua Komisi IV DPR RI, Akhmad Muqowam mengatakan, pihaknya tidak serta merta menyetujui tanpa ada pendalaman, pengkajian dan tinjauan lapangan. "Gubernur Kalteng memang sudah tiga kali bertemu Komisi IV dan mempertanyakan kapan RTRWP akan dibahas," kata Muqowam, yang ditemui saat jeda Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalteng di Boutique Aquarius Hotel, Sabtu pekan lalu.
Muqowam menjelaskan, setidaknya ada dua soal yang mengganjal mulusnya pengesahan RTRWP itu.
Pertama, soal dua juta hektar lahan yang masih menjadi masalah. Kedua, menunggu selesainya peta tata ruang nasional kawasan hutan. Dua juta hektar bermasalah, kata Muqowam, lantaran 'terlanjur' dilepas untuk berbagai penggunan, baik melalui perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
"Yang datanya sudah fix adalah untuk area penggunaan lain (APL) seluas 356 ribu hektar. Datanya sudah sama, baik dengan Kementerian Kehutanan, Dirjen Planologi dan Tim Terpadu," ungkapnya.
Semula, lahan dua juta hektar itu tidak begitu dimasalahkan. Persoalan menjadi lain, terang Muqowan, ketika pihaknya mempertanyakan kepastian hukumnya kepada Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.
"Yang kita tanyakan, apakah clear-nya 356 ribu hektar itu bisa menjustifikasi yang dua juta hektar itu. Ternyata itu tidak bisa karena bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang," jelasnya.
Dalam soal ini, tegas Muqowam, Komisi IV tidak mau hanya gara-gara 356 ribu hektar kemudian terkesan menjustifikasi dua juta hektar. "Ini dikemudian hari bisa menimbulkan implikasi hukum," lanjutnya. Sedangkan soal peta tata ruang nasional, sambung Muqowam, juga jawaban dari hasil konsultasi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Mereka menyarankan agar pembahasan tata ruang sebaiknya menunggu penyelesaian peta tata ruang nasional kawasan hutan yang masih dibahas oleh KPK dan Kementerian Kehutanan," bebernya.
Tentang peluang kemungkinan disyahkannya RTRWP tanpa peta tata ruang nasional, Muqowam dengan tegas mengatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan. Ia mengulang kemungkinan implikasi hukum yang akan ditimbul. "Penyelesaian peta tata ruang nasional akan diselesaikan dalam waktu paling lama satu tahun ke depan," jelas Muqowam.
Pihaknya, lanjutnya lagi, memilih lebih baik menunggu ketimbang cepat-cepat disahkan tapi menimbulkan persoalan hukum. Ia tidak ingin kelak timbul masalah seperti ada kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung, tapi ternyata diatasnya sudah dibangun hotel, pusat bisnis, atau lahan milik masyarakat.
"Kalau memang harus menunggu, saya pikir lebih baik, agar nantinya bisa dipastikan setelah tata ruang disahkan tidak menimbulkan implikasi hukum lagi," tegas Muqowan. Ia meminta pemerintah dan masyarakat Kalteng bersabar dan memberikan waktu DPR untuk bekerja."Yang kita inginkan, ketika RTRWP itu sudah selesai dapat memberikan kepastian hukum kepeda pemerintah daerah untuk membangun kawasan sekaligus menguntungkan masyarakat," jelasnya lagi. (DeTAK-indra/rickover)

PWI Kalteng Kalah Telak

DeTAK OLAHRAGA, DeTAK EDISI 167

Palangka Raya - Pertandingan sepak bola persahabatan antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalteng melawan Korem 102/Panju Panjung berlangsung seru. Kekompakan pasukan TNI membawa kemenangan bagi Korem dengan skor telak.
Saling serang terjadi sejak awal pertandingan yang dilaksanakan di lapangan belakang Markas Korem 102/Panju Panjung di Jalan Imam Bonjol. Meski demikian, tim Korem mendomasi sepanjang pertandingan yang dinaungi mendung itu.
Ketua PWI Cabang Kalteng, H Sutransyah turun memperkuat timnya. Tidak mau kalah, KomandanKorem 102/Panju Panjung, Kolonel Inf Sukoso Maksum juga berjibaku membela anak buahnya.
Lapangan yang sebagian tergenang air, tampak mempersulit serangan kedua tim sehingga beberapa kali kandas akibat bola terhenti di genangan.
Hingga peluit akhir pertandingan, tim PWI Cabang Kalteng harus mengakui ketangguhan tim Korem102/Panju Panjung yang mengalahkan mereka dengan skor telak 5-1. Meski kalah, tim PWI Cabang Kalteng tetap semangat dalam acara yang diakhiri dengan makan bersama. Tampak dua pengurus PWI, H Tantawi Jauhari dan Syarbani tampil menyumbangkan lagu mengisi acara hiburan.
Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Kalteng Syarbani kepada DeTAK mengatakan, tim yang diturunkan PWI merupakan tim yang dipersiapkan pada Liga Media di Sampit, Kotawaringin Timur Juni mendatang.
"Ya, semacam uji coba menyongsong Liga Media nantinya," cetus Aban, sapaan akrab reporter RRIPalangka Raya ini. Selain tim, terang Aban, PWI juga mengikutsertakan sejumlah pimpinan media massa. Diantaranya, Atal S Depari Pimpinan Redaksi (Pimpred) Harian Umum Tabengan, Syaifudin HM (Pimpred Tabloid Mingguan DeTAK), Abdul Samad Hanafiah (Pimpred Suara Kalteng), dan sejumlah pimpinan televisi nasional di Kalteng.
Laga persahabatan ini masih merupakan bagian dari perayaan HUT ke-37 Korem 102/Panju Panjung.(DeTAK-usman)

Perda BPHTB Sudah Terbit

DeTAK KOTA, DeTAK EDISI 167

Alman P Pakpahan
Palangka Raya - Harapan masyarakat Kota Palangka Raya untuk mengurus sertifikat tanah untuk berbagai keperluan sudah bisa dilakukan. Dalam waktu seminggu ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) segera diundangkan pada lembaran daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, Perda BPHTB telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI melalui Surat Nomor: S-261/MK 7/2011 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180/351/HUK.
"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Walikota Palangka Raya dan Sekda. Kemudian, Perda diundangkan dalam lembaran daerah. Setelah itu, sudah bisa diimplementasikan," jelas Alman di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu.
Perda BPHTB bernomor 2 tahun 2011 itu, menurut Alman, proses perjalanan penetapannya berlangsung cepat. "Kita lakukan jemput bola langsung hingga ke Jakarta menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, sehingga prosesnya berjalan dengan cepat sesuai limit waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Perda BPHTB itu, lanjut Alman, dalam pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam pasal 88 ayat 1 dari UU itu ditetapkan tarif perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen.
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) menerapkan tarif dibawahnya, yakni 4,5 persen. Sedangkan objek kena pajak paling rendah Rp60 juta sesuai pasal 87 ayat 4 dari UU Nomor 28.
"Artinya, diatas Rp60 juta dikenai pajak. Sedangkan dibawah Rp60 juta tidak dikenai pajak," tegas Alman.
Dengan terbitnya Perda BPHTB, sambung Alman, masyarakat yang berurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya perihal pembuatan sertifikat sudah bisa dilakukan.
"Tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa dibuat sertifikat tanah, karena Perda BPHTB sudah ada. Selama ini terbentur pada tidak adanya perda tersebut," tegas Alman.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mensosialisasikan lebih dulu dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat agar implementasi perda berjalan efektif. (DeTAK-rickover)

Pembangunan PLTU Lambat, PLN Rugi Miliaran

DeTAK DAERAH, DeTAK EDISI 167

Pulang Pisau - Director Of Operation on East Indonesia. PT PLN Vickner Sinaga bersama rombongan meninjau pelaksanaan pembangunan Proyek Nasioanl PLTU di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Sebelum melihat langsung pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) rombongan diterima oleh Wakil Bupati H Edy Pratowo di rumah jabatannya. Kepada wartawan, Vickner Sinaga mengatakan, PT PLN akan mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar per hari apabila beberapa proyek nasional PLTU yang dilaksanakan di beberapa wilayah Indonesia terlambat penyelesaiannya dari waktu yang telah ditetapkan.
"Apabila pembangunan beberapa PLTU bisa diselesaikan tepat pada waktunya, maka pihak PLN dapat menghematan dana yang dikeluarkan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan hitungan rugi dapat dikalkulasi dengan pengeluaran bahan bakar yang digunakan untuk operasional," jelasnya.
Selama ini, terang Vickner, pihaknya menggunakan batu bara sebagai bahan bakar sehingga bisa menghemat. Setelah melakukan presentasi dan silaturahmi dengan Wakil Bupati rombongan langsung menuju Desa Buntoi didampingi Camat Kahayan Hilir M Akib.
Terlihat, pembangunan PLTU mengalami kemajuan. Vickner berharap semua pihak dapat ikut sertadalam mengawasi pembangunan PLTU itu. Ia juga meminta pihak kontraktor pelaksana agar bisa menyelesaikan pembangunan lebih cepat beberapa bulan sebelum masa kontrak berakhir. "Pembangunan PLTU Buntoi ini sudah terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. (DeTAK-dhanny)

Anggota Dewan PDIP Jarang ke Lapangan

DeTAK DAERAH - DeTAK EDISI 167

R. Atu Narang
PULANG PISAU - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Tengah R Atu Narang meminta kepada seluruh pengurus dan jajaran PDI-P se-Kabupaten Pulang Pisau untuk berkerja keras guna memenangkan Pemilu Legislatif mendatang.
"Kalau bisa menambah kursi mencapai 10 orang di Pulang Pisau ini," seru pada Pembukaan Musyawarah Anak Cabang (MUSANCAB) III DPC PDI-P Kabupaten Pulang Pisau di Aula Serba Guna Handep Hapakat, Pulang Pisau.
Ketua DPRD Kalteng ini mengatakan, selama tiga kali pemilu perolehan suara PDI-P di Pulang Pisau selalu menurun. Pertama dari 8 kursi turun menjadi 6 kursi, dan turun lagi menjadi empat, terakhir menjadi 3 kursi. Dengan adanya 3 kursi dirinya malu dan kecewa. Pasalnya, dengan jumlah kursi minim anggota PDI-P yang diduduk di DPRD selalu kalah dalam setiap kali ada keputusan.
"Anggota hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa," katanya. Atu juga kecewa mendengar keluhan anggota dan simpatisan PDI-P yang hadir dalam MUSANCAB bahwa ke tiga orang anggota Dewan tidak pernah atau jarang melakukan kunjungan ke daerah.
"Pantas saja pada pemilu yang lalu, PDI-P kalah. Bagaimana jadinya DPC PDI-P Pulpis kalau anggota Dewannya jarang atau tidak pernah turun ke daerah. Sudah duduk enak lupa akan rakyatnya," sindirnya.
Atu meminta masyarakat untuk bisa memilih, memilah dengan benar. "Jangan memilih orang yang tidak rajin turun ke lapangan ke daerah," tegasnya.
Kepada ke tiga orang anggota Dewan yang duduk di kursi DPRD pulpis, ia mengingatkan untuk tidak melupakan rakyatnya. "Dengarkan keluhannya, tampung segala aspirasinya dan perjuangkan sampai tuntas keinginan rakyat, sesuai dengan misi dan visi PDI-P," pinta Atu.
Ketua DPC PDI-P Sri Harjito dan Sekretatisnya H Fadli Rahman mendukung langkah-langkah yang disampaikan Ketua DPD PDI-P Kalteng tersebut. Ia meminta anggota Dewan dari PDI-P segera turun ke lapangan, ke daerah daerah dan harus pro aktif menyerap segala aspirasi di daerah pemilihan masing masing. (DeTAK-dhanny)