Perbup Soal Bangunan Walet Tak Digubris

DeTAK DAERAH - EDISI 176

PULANG PISAU-Pengusaha dan investor luar yang memiliki usaha sarang burung walet di Kabupaten Pulang Pisau mengabaikan Peraturan Bupati tentang Cara Pembangunan Sarang Burung Walet. 

                             
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Sosilo I Tamin, kepada sejumlah wartawan belum lama ini, mengatakan, belum ada satu pun sarang walet.
Peraturan tersebut, kata Sosilo, hendaknya ditaati oleh para pengusaha dan investor yang akan berinvestasi pada sarang burung walet.
"Pemerintah kabupaten masih mempunyai hak untuk mengeluarkan kewenangan sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," jelas Sosilo.
Tindakan tegas, kata dia, akan segera dilakukan pemerintah daerah jika para pengusaha dan investor tidak mematuhi segala kebijakan pemkab. Apalagi bagi investor yang permohonan izin bangunannya dialihfungsikan.
"Itu merupakan salah satu kesalahan yang secara yuridis sudah melanggar ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Meskipun belum memiliki payung hukum lantaran tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sarang Burung Walet masih dalam proses dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, lanjut Sosilo, namun pemkab memiliki wewenang untuk menindak menggunakan Perbup. 
Ia mengingatkan, sudah seharusnya ada persetujuan dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar bila ingin membangun sarang burung walet. "Tidak asal bangun begitu saja," jelasnya lagi.
Keberadaan sarang burung walet di Pulang Pisau, sambung Sosilo, sudah tidak terkontrol. Bahkan, suara plat kaset dari sarang burung tersebut telah mengusik warga karena ada yang berdekatan dengan sarana umum dan rumah ibadah.
"Seperti baru-baru ini terjadi. Ketika ada acara di GPU Handep Hapakat, ternyata suara plat kaset sarang burung walet yang ada disamping gedung lebih keras sehingga mengganggu acara pada hari itu," sebut Sosilo. (DeTAK-dhanny)

Gedung SMK Negeri Rusak Parah

DeTAK DAERAH, EDISI 176

KOTAWARINGIN BARAT-Sekolah adalah tempat belajar mengajar dimana seharusnya tempat itu membuat siswa-siswi merasa nyaman tanpa merasa was-was tertimpa reruntuhan atau basah saat hujan karena bocor.

PLAFON BERLUBANG-Plafon atap gedung SMK Negeri 1
Pangkalan Bun berlubang sana-sini. Kondisi demikian
sangat mengancam keselamatan siswa yang sedang belajar.
Foto: Maryani 
Kondisi gedung yang dialami SMK Negeri 1 Pangkalan Bun cukup membuat yang melihat merasa prihatin, karena kondisi gedung sudah saatnya untuk direhab.
SMK Negeri 1 Pangkalan Bun yang kalau dilihat dari luar keliatan asri, memiliki siswa-siswi sebanyak 780 orang terbagi dalam 24 kelas dengan 5 program keahlian( program keahlian Multimedia, Akuntansi, Usaha Perjalanan Wisata, Administrasi Perkantoran dan Pemasaran), dimana sekolah ini adalah salah satu sekolah pavorit anak-anak lulusan SLTP untuk belajar disana.
SMK Negeri 1 yang sudah berstatus sebagai RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) tapi kalau dilihat dari standar sarana dan prasarana tidak memenuhi standar.
Saat DeTAK berkunjung kesana dan melihat sendiri kondisi gedung. Sekolah yang dikepalai oleh Fathurraji ini memang mengalami banyak kerusakan dibeberapa gedung. Ada 2 buah gedung (6 ruang) yang dalam kondisi rusak berat dan harus mendapat perhatian secepatnnya dari Pemerintah Daerah.
SMK Negeri 1 memiliki 36 gedung. Menurut Fathurraji dari semua, yang sudah direhab dengan dana APBD ada 6 gedung. Tahun 2011 ini akan direhab kembali dengan dana APBD Propinsi dan Kabupaten 3 buah gedung (12 ruangan) yaitu kantor guru 4 ruang dan ruang belajar mengajar 8 ruang.
Harapan kami, kata Fathurraji, tahun 2012 masih ada bantuan lagi untuk rehab gedung yang sudah dalam kondisi rusak berat karena kalau tidak gedung tidak akan bisa digunakan lagi. (DeTAK-Maryani)