DeTAK DAERAH - EDISI 176
PULANG PISAU-Pengusaha dan investor luar yang memiliki usaha sarang burung walet di Kabupaten Pulang Pisau mengabaikan Peraturan Bupati tentang Cara Pembangunan Sarang Burung Walet.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Sosilo I Tamin, kepada sejumlah wartawan belum lama ini, mengatakan, belum ada satu pun sarang walet.
Peraturan tersebut, kata Sosilo, hendaknya ditaati oleh para pengusaha dan investor yang akan berinvestasi pada sarang burung walet.
"Pemerintah kabupaten masih mempunyai hak untuk mengeluarkan kewenangan sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," jelas Sosilo.
Tindakan tegas, kata dia, akan segera dilakukan pemerintah daerah jika para pengusaha dan investor tidak mematuhi segala kebijakan pemkab. Apalagi bagi investor yang permohonan izin bangunannya dialihfungsikan.
"Itu merupakan salah satu kesalahan yang secara yuridis sudah melanggar ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Meskipun belum memiliki payung hukum lantaran tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sarang Burung Walet masih dalam proses dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, lanjut Sosilo, namun pemkab memiliki wewenang untuk menindak menggunakan Perbup.
Ia mengingatkan, sudah seharusnya ada persetujuan dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar bila ingin membangun sarang burung walet. "Tidak asal bangun begitu saja," jelasnya lagi.
Keberadaan sarang burung walet di Pulang Pisau, sambung Sosilo, sudah tidak terkontrol. Bahkan, suara plat kaset dari sarang burung tersebut telah mengusik warga karena ada yang berdekatan dengan sarana umum dan rumah ibadah.
"Seperti baru-baru ini terjadi. Ketika ada acara di GPU Handep Hapakat, ternyata suara plat kaset sarang burung walet yang ada disamping gedung lebih keras sehingga mengganggu acara pada hari itu," sebut Sosilo. (DeTAK-dhanny)