DeTAK UTAMA EDISI 193
Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor: S-133/MK.07/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengundang soal.
Pasalnya, dalam point 2 huruf a disebutkan peraturan daerah (Perda) soal pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota dan perda mengenai retribusi yang jenisnya masih tercantum dalam UU No 28 berlaku sampai 31 Desember 2011.
Sementara dalam point 2 huruf c tertulis perda mengenai pajak provinsi dan pajak retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam UU No 28 hanya berlaku sampai 31 Desember 2010. Atas dasar itu, Menkeu dalam surat edaran tersebut meminta dengan tegas setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota segera menghentikan pelaksanaan dan segera memproses Perda PDRD yang jenisnya tidak sesuai UU. Kemudian, daerah segera menyesuaikan perda PDRD yang jenisnya sesuai UU.
Termasuk yang terkena pengaruhnya dengan surat Menteri Keuangan ini adalah Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) , lantaran termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Tepatnya, jenis retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Termasuk yang terkena pengaruhnya dengan surat Menteri Keuangan ini adalah Perda Nomor 13 tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) , lantaran termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Tepatnya, jenis retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Terbitnya surat Menkeu ini, tak ayal membuat sejumlah distributor dan penjual miras kebingungan.
Masalahnya, apakah miras yang dijual di pasaran statusnya sah atau tidak, karena minuman tersebut tidak memiliki label (baca: leges-red) lagi. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah tidak mencetak label yang baru
“Nah, hal ini lah yang sekarang mau kita sikapi. Artinya, bagaimana sekarang sikap pemerintah dalam hal ini. Jangan sampai membiarkan masyarakat menjadi bingung, karena tidak adanya kepastian hukum,” tegas anggota DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan.
Terbitnya surat Menkeu tak hanya mengundang kontroversi retribusi semata, tapi juga melontarkan pertanyaan apakah dengan terbitnya surat Menkeu itu otomatis membatalkan berlakunya Perda No 13. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaska, Perda No 13 tetap diakui keberadaannya, lantaran belum dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Apalagi Perda 13 tidak menyoal masalah retribusi, hanya mengatur soal label saja.
“Judul perdanya bukan terkait masalah retribusi. Karenanya, sampai sekarang Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan perda dimaksud,” jelasnya.
Guna mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah daerah setempat dalam memungut retribusi yang tidak termasuk dalam UU No 28, pengalaman Pemerintah Kabupaten Sleman dapat dijadikan rujukan. Pengalaman ini dikutip dari website Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Pemkab Sleman.
Begitu juga dengan pengalaman Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua yang menetapkan retribusi minuman keras sebesar Rp100 juta per tahun guna menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Disuguhkan juga pandangan dari kalangan agamawan, yakni dari Pendeta (Pdt) Marten Pinatik dari Gereja Bethany Palangka Raya dan pandangan menurut Islam yang diambil wordpress.com. (DeTAK-indra/yusy/rickover)
Disuguhkan juga pandangan dari kalangan agamawan, yakni dari Pendeta (Pdt) Marten Pinatik dari Gereja Bethany Palangka Raya dan pandangan menurut Islam yang diambil wordpress.com. (DeTAK-indra/yusy/rickover)
Perda 13 Masih Diakui Keberadaaanya
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) secara legal formal masih berlaku. Perda dimaksud belum dicabut dan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Demikian diutarakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan kepada DeTAK diruang kerjanya pekan ini.
Terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor : S-133/MK.07/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menyebut dalam point 2 huruf c perda mengenai pajak provinsi dan pajak kabupaten/ kota dan perda mengenai retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dipandang Alman Pakpahan sebagai bukan sebagai pembatalan berlakunya Perda No 13.
“Artinya, perda kabupaten/ kota tentang retribusi dan pajak yang tidak ada nomenklatur-nya sebagaimana yang tidak tercantum dalam UU No 28 yang menjelaskan tentang kategori jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, hanya berlaku sampai setahun,” kata Alman.
Apalagi perda tersebut, kata Alman, menjelaskan tentang label saja dan perda itu tidak ada menyinggung soal retribusi. “Judul perdanya bukan terkait masalah retribusi. Karenanya, sampai sekarang Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan perda dimaksud,” jelasnya.
Yang menjadi persoalan sekarang, lanjut Alman, Pemko Palangka Raya melihat (baca: memahami-red) adanya situasi atau suasana kebatinan dilingkungan masyarakat terhadap keberadaan perda miras itu. Namun, Pemko dalam rapat di DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini sudah menawarkan dua opsi. Apakah perda dipertahankan atau perda tersebut dicabut?
Dalam rapat tersebut , jelas Alman, agar ada kepastian hukum , pihaknya lebih memilih agar perda dicabut saja dan selanjutnya pemko menawarkan kembali berupa peraturan bersama antara DPRD Kota dengan Walikota Palangka Raya.
Dalam rapat tersebut , jelas Alman, agar ada kepastian hukum , pihaknya lebih memilih agar perda dicabut saja dan selanjutnya pemko menawarkan kembali berupa peraturan bersama antara DPRD Kota dengan Walikota Palangka Raya.
“Karena memang perda tentang minuman beralkohol ini kan kita mau revisi kok untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 28. Mungkin dalam masa sidang ketiga ini, revisi Perda 13 akan dibahas kembali,” katanya.
Hanya saja, sebut Alman, dalam revisi nanti tidak ada lagi pungutan terhadap minuman beralkohol. Sedang pengendaliannya minuman yang dijual tetap menggunakan, semisal stiker. Sementara menunggu pembahasan perda baru, Perda 13 masih dinyatakan berlaku. Artinya, keberadaan dari status Perda 13 masih diakui keberadaannya. “Jadi, sebelum dikeluarkannya peraturan bersama antara DPRD Kota dengan Walikota Palangka Raya, Perda 13 masih dianggap legal,” tekannya.
Soal razia yang dilakukan aparat keamanan terhadap penjualan miras, Alman menegaskan, bukan domain pihaknya. (DeTAK-indra marbun)
Masalahnya Jadi Rancu
Pendapat yang menyatakan Perda 13 masih berlaku juga datang dari kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya
Hatir Sata Tarigan. Hanya saja, Hatir sedikit merasa canggung soal terbitnya surat Menteri Keuangan No: S-133/MK.07/2011 tentang PDRD.
“Surat tersebut seharusnya datangnya dari Mendagri, dan bukan dari Menteri Keuangan. Namun permasalahannya sekarang, surat tersebut dilapangan menjadi rancu, karena disatu sisi untuk pengendalian dalam penjualan minuman beralkohol harus menggunakan label (baca: leges-red) sesuai dengan Perda 13 yang masih berlaku,” kata Hatir di ruang kerjanya.
Kondisi demikian, tegas Hatir, menyebabkan aparat dalam pengamanan perda di lapangan menjadi bingung. Artinya, pihak aparat tidak berani mengambil tindakan, apakah minuman beralkohol yang dijual di pasaran statusnya sah atau tidak, karena minuman tersebut tidak memiliki label lagi.
Tapi, ada juga sebagian masyarakat memaksakan adanya suatu label agar terhindar dari suatu razia oleh aparat kepolisian. “Nah, hal ini lah yang sekarang mau kita sikapi. Artinya, bagaimana sekarang sikap pemerintah dalam hal ini. Jangan sampai membiarkan masyarakat menjadi bingung, karena tidak adanya kepastian hukum,” tegas Hatir. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan pemko dalam mengatasi kondisi ini agar pihak masyarakat yang menjual minuman beralkohol ini tidak ada yang diberatkan.
Hatir menegaskan, jika masih ditemukan adanya leges di lapangan jelas-jelas bukan kesalahan pihak distributor atau penjual minuman.
Apalagi sekarang Pemko tidak mencetak label lagi, sehingga kalau berniat ingin membeli label dengan harga apapun memang tidak ada.
“Para pelaku usaha minuma itu membayar pajak nasional sebesar 10 persen. Ini yang mau kita siasati, agar jangan sampai usaha mereka mandek, karena ketika mereka mengurus izin usaha sudah membayar kewajibannya,” jelas Hatir.
Menurut Hatir, saat ini diperkirakan tedapat 40 toko agen usaha menjual minuman beralkohol yang notabene tiap tahunnya sudah memperpanjang izin usahannya. Karenanya ia menegaskan, perlu adanya kebijakan dan sinergi antara DPRD Kota, Pemko Palangka Raya dan aparat keamanan.
“Kalau bisa duduk satu meja yang dijembatani pemerintah daerah setempat agar semua bisa memahami. Jangan sampai dalam hal ini masyarakat jadi korban, dan menjadi takut untuk berusaha. Padahal disisi lain, mereka berusaha untuk memenuhi semua apa yang sudah menjadi kewajiban mereka,” harap Hatir. (DeTAK-indra marbun)
Pajak Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2010. Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia itu ada dua yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Yang termasuk Pajak Pusat yakni :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Yang termasuk Pajak Pusat yakni :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM)
4. Bea Meterai
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Daerah meliputi :
1. Pajak Propinsi antara lain :
· Pajak Kenderaan Bermotor dan Kenderaan di Atas Air
· Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Kenderaan di Atas Air
· Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor
· Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2. Pajak Kabupaten/Kota antara lain :
· Pajak Hotel
· Pajak Restoran
· Pajak Hiburan
· Pajak Reklame
· Pajak Penerangan Jalan
· Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
· Pajak Parkir.
· Pajak Air Tanah
· Pajak Sarang Burung Walet
· Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
· dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak Diluar UU 28
Berlakunya UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah.
Dalam UU tersebut pajak yang dapat dipungut oleh daerah kabupaten/ kota ada 11 jenis pajak, dimana 8 pajak merupakan jenis yang lama dan 3 jenis pajak merupakan jenis pajak baru. Disebutkan juga secara eksplisit bahwa daerah dilarang memungut pajak selain yang diatur dalam UU tersebut. Ini berarti bahwa jenis-jenis pajak yang bisa dipungut daerah bersifat terbatas dan tertutup. Daerah dilarang untuk menetapkan jenis pajak lain untuk memungutnya.
Pajak-pajak baru yang sebelumnya menjadi kewenangan pusat dan diserahkan kepada daerah kabupaten untuk memungutnya adalah, pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu juga dimungkinkan dipungutnya pajak atas sarang burung walet, yang sebelumnya belum pernah ada. Dengan bertambahnya jenis pajak tersebut tentunya akan menambah sumber pendapatan asli daerah apabila potensi di daerah demikian besar, terutama PBB dan BPHTB.
Sedangkan untuk pungutan daerah dalam bentuk retribusi, berdasarkan UU tersebut digolongkan menjadi tiga, yaitu golongan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Untuk retribusi jasa umum ada 14 jenis retribusi, retribusi jasa usaha 11 jenis dan retribusi perizinan tertentu ada 4 jenis yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan (HO), izin trayek dan izin usaha perikanan. Apabila jenis pajak daerah secara eksplisit dibatasi maka untuk retribusi daerah masih dimungkinkan jenis lain apabila ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Dalam pasal 150 UU diatas, jenis retribusi selain yang ditetapkan sepanjang memenuhi kriteria, khususnya retribusi perizinan tertentu: 1) perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asa desentralisasi; 2) perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan 3) biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulanginya dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (DeTAK-rickover)
Belajar dari Kabupaten Sleman
Terkait dengan retribusi IPPT yang selama ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, maka berdasarkan UU diatas maka tidak bisa diberlakukan lagi. Artinya pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi memungut retribusi IPPT atas pelayanan izin tersebut. Dalam pasal 180 angka 4, disebutkan bahwa peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah selain dimaksud dalam UU, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu tahun) sejak diberlakukannya UU ini. Berdasarkan hal tersebut maka retribusi IPPT hanya boleh dipungut sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, karena UU ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Atas dasar tersebut, maka sejak 1 Januari 2011 DPPD sebagai pengelola IPPT tidak bisa lagi menarik pungutan retribusinya.
Dengan kondisi tersebut, bagaimana peluang pemerintah daerah untuk bisa kembali menarik retribusi IPPT. Potensi retribusi IPPT, bagi Pemda Sleman merupakan salah satu yang cukup besar. Pendapatan daerah dari retribusi IPPT pada tahun 2009 tercatat 7,2 M naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 5,6 M. Untuk tahun 2010 ditargetkan sebesar 5,5 M, sampai dengan bulan Maret 2010 telah tercatat sebesar 1,2 M. Walaupun fungsi utama IPPT sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan, namun demikian pembebanan retribusi kepada pemohon yang diizinkan masih dipandang relevan. Dengan beralih fungsinya lahan, dari area terbuka menjadi area terbangun maka akan ada perubahan terhadap lingkungannya. Perubahan inilah yang perlu dikelola, dan tentunya membutuhkan biaya yang dibebankan kepada pihak yang mengadakan peralihan fungsi tersebut. Disamping itu atas berubahnya fungsi lahan menjadi area terbangun yang nota bene menjadi pusat aktivitas manusia akan membutuskan fasilitas umum dan sosial di dalamya. Dalam hal inilah fungsi retribusi dipandang masih sangat relevan, karena jika harus dibiayai melalui sumber pendapatan lain membutuhkan biaya yang cukup besar.
Dalam prinsip penetapan retribusi IPPT, sesuai dengan Perda 19 Tahun 2001 maka struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin dan kompensasi atas dampak pemberian izin dan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan; R = PxLxNJOP/M2, dimana P adalah indeks peruntukan. Indeks peruntukan merupakan nilai development cost dan opportunity lost. Develelopment cost adalah besaran biaya pemerintah untuk membangun infrastruktur yang dibebankan kepada pengguna/ masyarakat, dengan variabel: jalan, air bersih, drainase, dan persampahan. Opportunity lost, yaitu biaya yang dibebankan kepada pemohon sebagai akibat pengurangan fungsi lahan yang dipergunakan oleh pemohon dengan variabel:bangunan dan lahan. Dengan struktur tarif tersebut memang kemudian menghasilkan perhitungan retribusi yang cukup besar. Di satu sisi dalam kerangka pengembangan potensi ekonomi daerah akan menghambat, karena menimbulkan biaya tinggi, namun dari sisi pengendalian pertanahan fungsi retribusi yang memberatkan akan menjadi pencegah alih fungsi lahan secara tidak langsung. Memang terjadi sesuatu yang kontradiksi, antara fungsi pengendalian dan fungsi ekonominya. Jika dilihat secara lebih makro maka fungsi Kabupaten Sleman sebagai daerah penyangga bagi daerah di bawahnya, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, maka urgensi pengendalian harus dikedepankan. Sedangkan fungsi ekonomi tetap diakomodasi dengan menetapkan lokasi-lokasi yang dimungkinkan untuk dilakukan perubahan fungsi melalui rencana tata ruang daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daerah penyangga secara proporsional.
Kembali ditegaskan bahwa, fungsi retribusi IPPT masih sangat relevan. Oleh karena itu apabila dengan pemberlakuan UU yang baru tidak lagi bisa dipungut usaha apa yang bisa dilakukan Pemda. Memperhatikan pasal 150 UU dimaksud, masih dibuka peluang memungut retribusi selain yang ditetapkan dengan UU. Menilik dari 3 kriteria yang ditetapkan, pertama perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi, maka berdasarkan PP 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan maka izin lokasi dan penetapan lokasi termasuk kewenangan pemerintah kabupaten, artinya IPPT yang diselenggarakan oleh Pemda bisa dimungkinkan untuk dipungut. Kedua, perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. Ini jelas bahwa setiap perubahan alih fungsi lahan akan berdampak besar terhadap lingkungannya, sehingga dibutuhkan pengendalian dan upaya-upaya pemulihannya yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dan ketiga, biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulanginya dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi. Hal ini sudah dijelaskan diatas. Satu hal yang menjadi ketentuan sehingga retribusi IPPT tetap bisa dipungut, bahwa harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Untuk hal ini siapakah yang berwenang untuk mengusulkan dan bagaimana mekanismenya?
Terkait dengan pemungutan retribusi IPPT, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ruang, dalam pasal 162 disebutkan bahwa dalam proses perolehan izin pemanfaatan ruang dapat dikenakan retribusi. Retribusi dimaksud merupakan biaya administrasi perizinan. Dari PP tersebut masih ada peluang untuk memungut retribusi bagi pemkab. Namun menurut pihak yang kompeten dalam hal perundang-undangan, PP tersebut tidak otomatis bisa diekskusi, karena tidak mendasarkan pada UU Pajak dan Retribusi Daerah. Kata “dapat” diartikan bahwa harus disesuaikan dengan UU yang lebih tinggi dan lebih spesifik. Nah, kalau demikian penyusun PP tersebut berpatokan pada peraturan yang mana, kalau kemudian tidak bisa dilaksanakan berarti bertentangan dengan UU yang lain. Aneh. Usaha yang bisa dilakukan oleh pemkab adalah dengan mengajukan usulan ke Pemerintah Pusat agar IPPT atau dengan penyebutan lain terkait dengan izin pemanfaatan bisa diatur dalam PP yang berdasarkan UU pajak dan retribusi daerah, sehingga bisa ditetapkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dikenai retribusi.
Terlepas dari usaha yang bisa dilakukan pemda, maka apabila sampai dengan akhir tahun ini tidak ada PP yang mengatur otomatis retribusi IPPT, tidak bisa dipungut dan potensi penerimaan asli daerah tahun 2011 akan berkurang cukup signifikan, belum dari jenis retribusi lain. Penerimaan pendapatan akan masuk dalam penerimaan negara, melalui instansi BPN/ Kantor Pertanahan. Dengan berlakunya PP nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, maka setiap izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari BPN. Dalam pertimbangan teknis ini dikenakan tarif yang dipungut BPN sebagai penerimaan negara. Nah, jika demikian yang memberikan izin pemkab namun yang mendapat pendapatan adalah BPN/ negara. apalagi jika PNBP tersebut tidak ada pengembaliannya ke daerah. Alasan-alasan tambahan inilah, mengapa retribusi IPPT tetap relevan. Apalagi, dalam penyelenggaraan IPPT membutuhkan dana pemrosesannya. Paling tidak, retribusi yang bisa dipungut adalah biaya administrasi penyelenggaraan izinnya, sedangkan biaya development cost dan opportunity lost bisa dimintakan dana pengembalian atau sharing dari PNBP yang dipungut BPN.
Oleh karena itu, Implikasi nyata berlakunya UU pajak dan retribusi daerah, otomatis sejak tahun 2011 retribusi IPPT tidak boleh dipungut. Penerimaan dari IPPT, akan dikenakan oleh BPN melalui tarif pertimbangan teknis pertanahan sebagai PNBP. Dengan kondisi tersebut, maka biaya operasional penyelenggaraan IPPT yang selama ini dianggarkan tidak cukup efesien dibandingkan tidak adanya penerimaan. Proses pengendalian pertanahan harus semakin ketat, karena biaya untuk pemulihan atau dampak alih fungsi lahan tidak lagi dibebankan kepada pemohon, sedangkan APBD juga terbatas. (DeTAK-rickover)