DeTAK DAERAH EDISI 195
KATINGAN - Alat berat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan seperti buldozer, eksavator dan alat berat lainnya yang disimpan dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, dipastikan penggunaannya tidak gratis.
"Siapa pun yang meminjam dan apapun jenis yang akan dipinjam tidak ada yang gratis, meskipun yang meminjam itu atas nama kantor atau atas nama dinas manapun. Semuanya harus membayar biaya sewa," tegas Kepala Dinas DPU, Harun.
Kewajiban sewa menyewa itu, terang Harun, telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Kementerian Keuangan melalui Gubernur Kalimatan Tengah (Kalteng) beberapa bulan lalu.
Ada pula surat dari Kementerian Keuangan tentang kewajiban sewa-menyewa sejumlah alat berat yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda).
Dimana, salah satu poinnya menyebut Raperda tentang retribusi pemakaian aset daerah (alat berat), sewa gedung dan sejumlah aset yang dimiliki pemkab katingan sudah bisa dilaksanakan pemungutannya dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. "Ini hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan," papar Harun.
Hanya saja, lanjut dia, pungutan atau biaya sewa diatur berdasarkan kelas dan tergantung jenis alat berat yang disewakan. Apabila yang menyewa itu instansi pemerintah atau SKPD atau lembaga dan masyarakat untuk kegiatan sosial, maka biaya sewa 1 unit buldozer sekitar Rp 1.500.000 per hari, 1 unit eksavator sekitar Rp 950.000 per hari.
Untuk kepentingan umum atau rekanan/kontraktor dikenakan biaya dua kali lipatnya. Dimana, 1 unit buldozar Rp 3.000.000 per hari, 1 unit eksavator sekitar Rp 1.900.000 per hari. "Tarif ini sudah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan. Begitu pula dengan beberapa tarif sewa alat berat lainnya, termasuk tronton sebagai alat angkutnya," jelas Harun, Jumat pekan lalu.
Tarif diatas, tambah Harun, diluar dari biaya BBM, biaya operator dan antar jemput alat berat dengan menggunakan tronton. Harun mengatakan, diberlakukannya pemungutan sewa menyewa alat berat, tiada lain untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan perda pun sudah dikonsultasikan dengan Kepala Bagian Hukum Setda Katingan.
"Bahkan, produk hukumnya sudah ditetapkan, disetujui dan diparipurnakan oleh DPRD Katingan. Kalau menurut bagian Hukum memang diperbolehkan untuk memungut sewa alat berat sejak sekarang," aku Harun.
Terpisah, Emon SH selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Emon membenarkan, pemberlakuan perda dimaksud. Soal pelaksanaan perda itu sendiri, Emom menjelaskan, prosesnya cukup panjang. Raperda harus dibahas dan sudah disetujui oleh Dewan, selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI melalui Gubernur Kalteng.
"Jadi mekanismenya cukup panjang. Kendati begitu, sekarang kita sudah bersyukur karena semuanya sudah dapat dirampungkan. Jadi, sampai akhirnya kita sudah dapatkan persetujuan dari kedua Menteri. Persetujuan kedua Menteri sudah diteruskan oleh Gubernur Kalteng," ungkap Emon.
Namun demikian, lanjut Emon, perda tersebut masih harus disempurnakan sesuai koreksi dan evaluasi yang dilakukan oleh pusat.
Kemudian, soal sewa menyewa yang dilakukan oleh SKPD, Emon menegaskan, sepanjang SKPD itu menyediakan anggaran untuk biaya sewa alat berat, maka instansi tersebut tetap berkewajiban untuk membayarnya.
Tapi, kalau instansi bersangkutan, misalnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak memiliki anggaran untuk menyewa alat berat, lantaran memang pada tahun anggaran tidak dialokasikan sebelumnya, maka menurut Emon, sah-sah saja SKPD tidak membayarnya.
"Bisa saja dipinjamkan secara gratis, karena alat berat yang ada di DPU itu merupakan milik Pemkab, sedang BLH adalah bagian dari pada unsur Pemkab Katingan. Sebaliknya, bila BLH misalnya menganggarkan pembangunan 1 unit labotarium, lalu pada saat pembukaan lahan membutuhkan alat berat, tentu tidak gratis, karena anggarannya ada dalam pagu anggaran proyeknya dan peruntukannya memang untuk itu," rinci Emon.
Tentang pengelola alat berat dimaksud, Emon mengatakan, secara teknis dikelola DPU. Tapi, bilamana sudah adanya pembayaran yang diterima oleh Bendaharawan Dinas PU, maka dana itu harus disetor ke Bendahara penerima di Dinas Pendapatan (Dispenda). (DeTAK-aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar