Kompak, Kita Pasti Kuat

DeTAK HATI - EDISI 174

OLEH : SYAIFUDIN HM

Akibat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah belum juga disahkan oleh Komisi IV DPR RI, akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil keputusan tegas dengan tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2003. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan kesepakatan para bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Kalteng terhadap buntunya pengesahan RTRWP. Kesepakatan para Bupati/Walikota tertanggal 5 April 2011 itu menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng tetap digunakan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan. Tapi sayang, kekompakan dalam mempertahankan Perda No.8/2003 ini terasa kurang lengkap karena Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Barito Utara tidak ikut menandatangani. Walau demikian, hati ini gembira setelah mendengar informasi bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah kompak dengan para Bupati/Walikota se-Kalteng. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, SH melalui surat Nomor : 126/151/III.1/ADPUM, tanggal 27 April 2011, secara resmi menyampaikan laporan kepada Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Menurut Teras Narang, kesepakatan bersama ini sangat rasional dan merupakan aspirasi masyarakat Kalteng, menyikapi kondisi ini Pemerintah Provinsi Kalteng secara resmi memberi dukungan sepenuhnya. Perda No.8/2003 secara hukum masih sah dan berlaku karena sampai saat ini masih belum dicabut. Nah, kekompakan para Bupati/Walikota yang didukung Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mempertahankan Perda No.8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng itu, akan menjadi sangat kuat lagi apabila didukung oleh seluruh komponen masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah. Seperti telah disinggung dalam DeTAK HATI beberapa waktu lalu, bahwa jika berbicara RTRWP yang masih tidak menentu nasibnya itu, sungguh tidak masuk akal jika rekomendasi tim terpadu dari pemerintah pusat bahwa untuk kawasan hutan 80 persen dan nonhutan 18 persen. Sedangkan berdasarkan RTRWP yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2003 untuk kawasan hutan ditetapkan 67 persen dan kawasan nonhutan 33 persen. Logikanya, jika kita mengacu kepada rekomendasi tim terpadu itu maka tidak sedikit rumah penduduk, kantor-kantor pemerintah yang harus dibongkar dan ditanam pohon kembali dijadikan hutan, sedangkan lahan di pulau Jawa dengan seenaknya dijadikan lapangan golf, pembangunan apartemen, mall-mall dan lain sebagainya, hal ini salah satu bentuk ketidakadilan pemerintah pusat terhadap Kalimantan Tengah. Sementara, apabila kita mengacu kepada RTRWP dengan Perda-nya No.8/2003 yang berbanding 67 persen hutan dan 33 persen nonhutan, tentu masuk akal dan wajar karena kawasan hutan di Kalteng memang sudah lama banyak yang terbuka akibat program HPH, pembukaan lahan akibat program transmigrasi dan lain sebagainya. Jika kita melihat ke belakang soal berbagai kebijakan pemerintah pusat terhadap Kalimantan Tengah maka wajar saja 14 bupati/walikota se-Kalteng kompak mempertahankan RTRWP yang lama dengan Perda No.8/2003 itu, apalagi Perda tersebut memang belum dicabut, sementara RTRWP yang baru masih belum jelas kapan selesainya. Sehubungan dengan adanya dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kekompakan para Bupati/Walikota se-Kalteng untuk mempertahankan Perda No.8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng maka sangat wajar jika seluruh komponen masyarakat Kalteng juga mendukung dan membela terhadap para kepala daerahnya, dengan catatan para Bupati/Walikota ini benar-benar memikirkan nasib rakyatnya, jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi, keluarga, dan sahabat-sahabatnya saja. Kini memang sudah saatnya, pemerintah daerah dan rakyat Kalteng kompak dan bersatu untuk memikirkan dan mempertahankan daerahnya di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jangan mau kita dipecah belah dan diadu domba oleh orang-orang dari luar Kalteng. Perlu kita sadari, sudah hampir habis potensi sumber daya alam (SDA) Kalteng dikuras oleh orang-orang dari luar Kalteng, sementara rakyat Kalteng masih banyak yang miskin. Mari kita jaga dan tingkatkan kekompakan, dengan kompak kita pasti kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar