200 KK Siap Jadi Trans di Hyangbana

DeTAK ANJANGSAN EDISI 174

Katingan-Kawasan Transmigrasi di Desa Hyangbana, Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan sudah mulai dikerjakan sejak sebulan lalu. 
Selain dibangunnya 200 rumah para transmigran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan mendirikan tiga unit bangunan sebagai tempat ibadah. Satu unit Masjid, satu unit Gereja, dan satu unit Balai Basarah.
“Selain tempat ibadah, juga dibangun fasilitas lainnya, seperti Sekolah Dasar (SD), Pustu, dan Pasar,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan Hj Eka Murni Kamariati melalui Kepala Bidang Transmigrasi Dulah, Senin pekan lalu.
Sejumlah fasilitas yang telah disediakan itu, diharapkannya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Begitu pula Pustu yang telah dibangun untuk kesehatan masyarakat setempat, bangunan sekolah yang telah disediakan untuk peningkatan Sumber Daya Menusia (SDM).
Terkait tujuan transmigrasi itu sendiri, Dulah mengatakan, tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk mengembangkan wilayah.
Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari atas, tapi berdasarkan kerjasama antar daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk untuk menjadi Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA).
Transmigran yang bakal di tempatkan di Hyangbana pada awal November mendatang, jelas Dullah, sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) yang akan. 100 KK berasal dari TPS, sedangkan 100 KK lainnya diambil dari TPA. 15 KK berasal dari Grobokan, 10 KK dari Brebes, 25 KK dari Daerah Istimewa Yogyakarta, 25 KK dari Provinsi Banten, 25 KK dari Daerah Istimewa Yogyakarta, 15 KK dari Tanggerang, 10 KK dari Kabupaten Lebak, 25 KK dari lampung, dan 25 KK dari Pasuruan.
Selanjutnya Dulah juga merinci tentang beberapa persyaratan untuk menjadi transmigran, yaitu WNI yang berdomisili di NKRI, Sudah berkeluarga dibuktikan dengan surat nikah dan kartu keluarga, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia 18 hingga 50 tahun sesuai dengan KTP, berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah, menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran, dan lulus seleksi yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi. (DeTAK-aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar