Target PAD Tidak Sesuai Kemampuan SKPD

DeTAK DAERAH EDISI 174

PULANG PISAU-Bupati Pulang Pisau H Achmad Amur meminta pajak dan retribusi daerah digenjot pelaksanaannya menyusul tingginya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2011 ini. Tahun ini pendapatan daerah dipatok sebesar Rp 14,8 miliar dalam APBD. Hanya saja, Amur mengingatkan, dalam menggali potensi PAD jangan sampai menyulitkan, menekan dan menyakiti masyarakat.

H Achmad Amur SH MH
Dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Amur menilai,regulasi yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah sangat penting sebagai legalitas formal dalam menggali pendapatan daerah.
Menyinggung soal perda BPHTB yang dilimpahkan pemungutannya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010, Amur menegaskan, perda terkait pemungutan BPHTB merupakan salah satu target yang harus dipercepat, sehingga pendapatan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) segera bisa dipungut sebagai bagian dari PAD.
Amur menjelaskan bahwa saat ini masyarakat sangat menunggu selesainya perda BPHTB untuk diterapkan sebab secara nyata pemerintah pusat sudah melimpahkannya sejak 1 Januari 2011 yang lalu, namun penerapannya belum bisa serta merta lantaran perdanya belum siap.
Amur mengaku sudah minta Sekda untuk segera melakukan evaluasi ulang terhadap penetapan target PAD yang dipatok jauh melampaui kemampuan riil SKPD untuk mencapainya.
Ia menyontohkan, target sektor kesehatan yang dipatok sekitar Rp 600 juta sangat tidak realistis. Sementara Puskesmas yang nyata-nyata memberikan pelayanan sosial untuk melayani masyarakat miskin melalui Jamkesmas, bahkan sejumlah SKTM diberlakukan dan memberikan pelayanan tanpa bayar kepada masyarakat. (DeTAK-dhanny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar