DeTAK PERISTIWA - EDISI 175
Suasana panas di Desa Merkati Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten kotawaringin Timur ( Kotim) pasca pemilihan Kepala desa, tidak mempengaruhi jadwal pelantikan Abdurrahman sebagai kepala desa terpilih untuk periode 2011-2017.
PELANTIKAN-Bupati Kotim H Supian Hadi melantik Abdurrahman sebagai Kepala Desa Markati Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut di Aula Kecamatan. FOTO : UMAR |
Begitupun dengan kondisi bekas kebakaran yang Kantor dan Balai Desa Minggu dini hari pekan lalu, sekitar pukul 01.00 Wib, tidak berpengaruh pada pelantikan.
Hanya saja, sebelum dilantik, Selasa, sejumlah dugaan menyeruak. Kantor merupakan aset milik negara, apakah berkaitan proses pemilihan pilkades ataukah dokumen penting didalamnya dan atau karena arus pendek listrik? Itulah yang menjadi PR pihak aparat yang berwajib.
Pelantikan tetap dilakukan Bupati Kotim H Supian Hadi di Aula Kecamatan, pada pukul 10.00 siang, sekitar 12 Kilometer dari Desa Markati Jaya.
Suasana pelantikan itu terbilang aman dan terkendali. Acara dihadiri ratusan warga Bapinang dan para pendukung pemenang pilkades.
Pengaman pelantikan tidak terlalu ketat, hanya ada beberapa aparat Kepolisian dan TNI yang berjaga. Bupati sendiri datang bersama rombongan serta sejumlah Kepala Satuan kerja perangkat Daerah(SKPD) dan sejumlah unsur Forum Komunikasi Perangkat Daerah(FKPD).
Terpilihnya Abdurrahman sebagai kepala pemerintahan di Desa Markati Jaya, dinyatakan Bupati sudah sesuai dengan aturan.
Supian Hadi meminta agar masyarakat desa tersebut bisa menerima kades mereka yang baru, karena setelah resmi dilantik yang bersangkutan adalah milik masyarakat Markati Jaya sendiri.
Menurutnya, kalah dan menang dalam pemilihan kepala pemerintahan itu adalah hal yang biasa. ”Memang ada kejanggalan dalam proses pilkades ini, mulai dari pendaftaran hingga proses pemilihan dan lain-lainnya. Saya pun banyak mendapat masukan miring maupun lurus sebelum pelantikan ini. Bahkan, ada yang menghujat saya dan wakil bupati karena lambat melakukan pelantikan. Saya anggap itu hanyalah kerjanya provokator saja, karena yang namanya bupati, saya harus menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan. Saudara Abdurahman hari ini dinyatakan sah sebagai kepala Desa,” ungkapnya saat menyampaikan sambutannya.
Lanjut, Supian Hadi, meski ada yang tidak puas dengan hasil ini, ia berpesan dalam menjalankan pemerintahan nanti jangan sampai ada kesan tebang pilih,terutama terpengaruh dari proses pilkades.
Dirinya mengingatkan, agar kades tidak bersikap pilih kasih memberikan pelayanan baik terhadap para warga yang dulu mendukungnya maupun yang tidak.
Tentang kebakaran, Bupati menyayangkan hal itu terjadi. Dia mengatakan, hal itu sangatlah merugikan daerah terutama warga Markati Jaya sendiri. “Kades yang baru tidak punya kantor, terpaksa harus berkantor di rumah. Kalau begini yang rugi masyarakat sendiri karena pelayanan akan terganggu dan kades serta aparatnya tidak bisa kerja maksimal," kata Supian.
Dikatakannya, sengaja atau tidak sengaja kantor dibakar itu adalah urusan yang kuasa. Namun pemerintah daerah meminta agar pihak Kepolisian bisa menyelidiki kasus ini dan menemukan oknum pelaku pembakaran.
Disamping juga dirinya meminta agar masyarakat nantinya jangan sampai menghakimi sendiri apabila pelaku pembakaran tertangkap.
Kapolres Kotim AKBP Abdul Hasyim, melalui Kapolsek Pulau Hanaut, Bambang Subekti mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa saksi didekat lokasi kebakaran itu.
Sedangkan barang bukti berupa serpihan benda sisa kebakaran seperti rongsokan komputer, meteran PLN dan lainnya sudah diamankan.
"Kami terus melakukan penyelidikan serta terus mengembangkannya,” ucap Bambang.
Camat Pulau Hanaut , Nasrudin ketika di konfirmasi mengatakan, kerugian terbakarnya bangunan Kantor dan balai desa itu,tidak hanya meludeskan perabotan aset desa, sejumlah arsip dokumen penting juga lenyap jadi arang. ”Kami memperkirakan kerugian mencapai 200-an juta rupiah,” ungkapnya.
Menyinggung soal pemilihan Abdurrahman 22 Januari 2011 lalu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Hanaut Sogeng Slamet menjelaskan, Abdurrahman mendulang 148 suara, sedangkan pesaingnya Bernal Narang mendapat 85 suara.
Warga yang mendapat hak pilih terdaftar 537 orang, namun yang hadir mengunakan hak pilih 278 suara.Sementara yang tidak hadir 259 orang, dengan persentase kehadiran 51,8 persen.
Diantara peserta pemilih mengunakan hak pilihnya yang sah 233 suara, sedangkan yang tidak sah 45 suara. Proses pemilihan itu berlangsung mulai pukul 08.00 hingga malam pukul 19.30 wib.
Dari jumlah pemilih yang hadir, kurangnya kauorum pemilih dari 2/3 suara pemilih belum mencukupi sehingga diundur. Sebagian warga enggan datang ke TPS lantaran sebagian dari mereka bekerja di perkebunan dan sawah, karenanya kuota pemilih masih tidak mencukupi hingga diberi waktu tunggu.
”Memang proses pelaksanaan sesuai perda,pemilihan tidak mencapai target dua pertiga dari jumlah suara. Kita tunggu hingga mengulurkan waktu kepada pemilih, ditambah dua jam pertama belum mencukupi, hingga dua jam kedua juga tidak mencukupi jumlah kuota pemilih. Hingga peserta calon mengadakan rapat dan sepakat untuk ditambah satu jam lagi sampai malam, hingga target dua per tiga suara tercapai,” ucap Sogeng Slamet ketika dikonfirmasi via ponselnya, Rabu. (DeTAK-umar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar