Harga Tanah Melambung, Sengketa Tanah Meningkat

DeTAK DAERAH - EDISI 175

Camat Kahayan Hilir M Akib mengingatkan, para masyarakat atau investor yang ingin membeli tanah di Kabupaten Pulang Pisau, terutama di Kecamatan Hahayan Hilir agar berhati-hati dan betul-betul meneliti hak atas tanah tersebut, mengingat banyaknya kasus sengketa tanah di kecamatan itu.

Akib menyebutkan, kasus sengketa tanah sangat tinggi seiring dengan terus meningkatnya harga tanah di Pulang Pisau. Peningkatan itu, bukan hanya untuk kebutuhan pemukiman dan kawasan pengembangan ekonomi melainkan juga untuk perkebunan yang belakangan ini sangat pesat pertumbuhannya.
"Saat ini banyak investor tanah yang masuk ke wilayah Pulang Pisau. Ini mempengaruhi tingginya nilai jual tanah. Kami mengingatkan investor apabila ingin membeli tanah agar betul-betul meneliti alas hak dan pemilik asli atas tanah tersebut." kata Akib.
Bila meragukan, lanjut dia, investor bersangkutan segera melakukan verifikasi ke aparat desa atau kelurahan untuk membantu mengidentifikasi syah atau tidaknya alas hak yang ada.
"Siapa pun yang ingin melakukan pemindahan hak atas tanah dengan cara jual beli agar meninjau dan melihat langsung objek yang akan dibeli. Minta klarifikasi dari batas kiri dan kanan atas tanah tersebut," terang Akib.
Kalau tanah tersebut status alas haknya berupa surat adat atau surat pernyataan tanah, sambungnya, pembeli jangan sampai pembeli hanya membeli di atas meja saja, tanpa mengetahui objek lokasinya.
Akib menambahkan, penyebab tingginya harga tanah saat ini juga dipicu masuk investor yang ingin mendirikan bangunan sarang burung walet. "Saat ini bangunan sarang burung walet sudah banyak berdiri sehingga harga tanah melambung tinggi," ungkapnya.
Sayangnya, kata Akib, kondisi demikian tidak diimbangi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak Pulang Pisau sehingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sesuai dengan kondisi real yang ada.
Demikian pula dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pembayarannya menjadi tidak maksimal dengan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) menjadi Rp 60 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
Padahal sebelum NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp9 juta untuk wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan sekitarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau H Sabarudin menambahkan, guna menghindari permasalahan di kemudian hari, investor harus meneliti surat-surat tanah yang ingin dibeli. "Apabila meragukan atas surat-surat tanahnya, alangkah baiknya menanyakan langsung ke BPN," ajaknya. (DeTAK-dhanny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar