Kantor tak Ber-IMB

DeTAK HATI EDISI 144
Oleh : SYAIFUDIN HM

Hati ini sedih dan gundah gulana ketika membaca sebuah berita di surat kabar. Mengapa demikian? Karena isi berita itu tentang banyaknya gedung-gedung kantor pemerintah di kota Palangka Raya yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Jika kantor saja tidak memiliki IMB, bagaimana dengan bangunan milik masyarakat umum. Kita sudah tidak bisa membayangkan, bagaimana jadinya, kalo kantor pemerintah yang dianggap bisa memberi contoh kepada masyarakat, justru tidak memiliki IMB. Seperti yang diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palangka Raya, pekan lalu, penagihan retribusi IMB tahun 2010 mencapai 73,09 persen dari target Rp285 juta. Hingga Juni 2010 sudah tertagih Rp208.319.994,- dan dia optimis hingga akhir tahun pencapaian target terlampaui. Meski demikian, ternyata penagihan tersebut masih tergolong kecil karena banyak bangunan perkantoran dan perumahan yang belum memiliki IMB sehingga lolos dari penagihan retribusi. Menurut informasi pada Dinas Tata Kota Palangka Raya memang ada kelemahan dalam melakukan penertiban IMB. Dari 44.700 unit bangunan di Palangka Raya hanya 30 persen atau hanya 13.410 unit bangunan saja yang memiki IMB. Melihat kondisi ini, pihak Dinas Tata Kota dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban IMB dengan cara memberi surat teguran dulu hingga tiga kali, jika masih tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran. Bila kita melihat persoalan IMB ini, maka seharusnya sudah menjadi prioritas yang mendesak untuk ditertibkan itu terlebih dulu IMB perkantoran, karena bagaimanapun juga Kota Palangka Raya ini merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Baru bangunan milik masyarakat umum. Apalagi, kota Palangka Raya menjadi wacana yang kuat menjadi ibukota negara. Mungkin muncul berbagai pertanyaan, mengapa bisa terjadi banyak kantor pemerintah yang tidak memiliki IMB? Apakah pemerintahan masa lalu di kota Palangka Raya ini memang tidak mengharuskan adanya IMB untuk kantor-kantor pemerintah?, ataupun memang karena kelalaian petugas Dinas Tata Kota dalam menertibkan terhadap persoalan IMB ini? Wajar saja jika muncul sejumlah pertanyaan seperti itu, karena dari hasil penelusuran, bahwa kantor yang tidak memiliki IMB ini meliputi kantor-kantor dilingkungan pemerintah kota Palangka Raya dan kantor-kantor di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Mengingat Palangka Raya selaku ibukota Provinsi Kalteng merupakan pusat dua pemerintahan yakni pusat pemerintahan Kota Palangka Raya dan pusat pemerintahan Provinsi Kalteng. Namun, sejauh ini belum disebutkan secara rinci kantor apa saja yang tidak memiliki IMB tersebut. Kita berharap agar gedung-gedung kantor yang tidak memiliki IMB itu disebut saja secara jelas, agar masyarakat di daerah ini tidak bertanya-tanya. Dengan demikian maka di dalam penertiban bisa dilakukan secara adil dan tidak pilih kasih. Karena sanksi yang diancamkan pihak Dinas Tata Kota Palangka Raya itu sampai pada tingkat pembongkaran bangunan apabila sudah diberi peringatan tiga kali, tetapi tidak diidahkan. Semoga ke depan persoalan IMB segera cepat bisa selesai agar penerimaan dari retribusi IMB ini bisa meningkat, karena bagaimanapun juga rasanya aneh kalau gedung-gedung kantor pemerintah tidak memiliki IMB, apabila dibiarkan berlarut-larut, hal itu bisa memicu masyarakat umum tidak perduli dengan IMB. Harapan kita jangan sampai terjadi demikian. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar