Hari ‘Terjepit’ Bagi PNS

DeTAK HATI EDISI 178

OLEH : SYAIFUDIN HM

Hati ini bertanya-tanya, kenapa hari Jumat tanggal 3 Juni 2011 lalu, kantor-kantor pemerintahsemua tutup tidak ada yang buka, padahal hari tersebut cetakan penanggalan atau kalender berwarna hitam. Ternyata, hari itu juga termasuk libur nasional yang digabung dalam libur nasional bersama akibat adanya hari ‘terjepit’. Pengertian hari ‘terjepit’ itu adalah hari tidak libur yang berada diantara dua hari libur, misalnya, kamis merupakan hari libur nasional, sedangkan jumat semestinya tidak libur, tetapi karena hari sabtu merupakan hari libur maka hari jumat itu dijadikan juga menjadi hari libur yang disebut libur bersama. Jumat 3 Juni lalu itu merupakan salah satu contoh hari-hari ‘terjepit’ terdahulu dan hari-hari ‘terjepit’ di masa mendatang, yang jumlahnya cukup banyak dalam satu tahun. Jika kita perhatikan dan kita amati sebenarnya hari libur akibat adanya hari ‘terjepit’ itu sungguh merupakan pemborosan waktu. Sementara kondisi Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk membenahinya agar bisa lebih baik. Slogan-slogan efisiensi waktu yang didengung-dengungkan selama ini hanya tinggal slogan saja, baik secara daerah, regional maupun nasional. Dalam beberapa tahun terakhir ini, yang namanya hari ‘terjepit’ seperti sudah menjadi budaya sehingga pemborosan waktu pun akhirnya menjadi budaya, akibatnya tumbuh rasa malas terutama bagi kalangan yang menikmati libur hari ‘terjepit’ itu. Dengan tumbuh dan suburnya rasa malas maka daerah dan bangsa ini rasanya sulit untuk maju seperti negara-negara lain di dunia ini. Itu jika kita lihat dampak negatif secara umum. Jika kita melihat dampak libur bersama hari terjepit itu dari skala intern PNS sendiri maka muncul kecemburuan sosial, karena ada PNS-PNS tertentu yang tidak menikmati hari libur akibat hari ‘terjepit’ itu seperti guru-guru, PNS rumah sakit, serta PNS-PNS yang berkaitan dengan pelayanan umum lainnya. Secara umum, dengan adanya libur bersama akibat hari ‘terjepit’ maka banyak pihak yang dirugikan seperti pihak swasta yang melakukan pengurusan izin-izin, pembayaran-pembayaran yang berkaitan dengan instansi pemerintah dengan pihak swasta, dan lain sebagainya. Sementara itu, libur bersama hari ‘terjepit’ benar-benar hanya digunakan untuk berlibur saja, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sementara, PNS itu bekerjanya hanya lima hari saja dalam satu minggu. Alangkah baiknya, jika libur hari ‘terjepit’ itu diisi dengan gotong royong secara nasional sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas, selain menggalakkan kebersihan lingkungan juga menumbuhkan semangat gotong royong dalam kebersihan yang dampak akhirnya untuk kesehatan. Jika hari ‘terjepit’ dijadikan hari gotong royong secara nasional, hati ini tentu sangat gembira karena manfaatnya sangat nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar