Sertifikat Tanah Sudah Bisa Dibuat

DeTAK TAMBUN BUNGAI EDISI 142


Zulkifli Hasan
PALANGKA RAYA, DeTAK - Berdasarkan usulan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, merekomendasikan perubahan kawasan hutan Kalteng seluas 1.405.595 hektar. "Sehubungan surat saudara gubernur tertanggal 31 Agustus 2010, pada pokok surat tersebut kami sampaikan beberapa hal penting," kata Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan di Palangka Raya, Selasa.
Menurut Menhut, hal penting itu karena berdasarkan hasil penelitian terpadu di kawasan hutan dalam usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng direkomendasikan perubahan kawasan hutan seluas 1.405.595 hektar.
"Dari jumlah itu kurang lebih 1.168.656 hektar merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan yang tidak berdampak penting dan cakupan yang luas, serta bernilai strategis, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR-RI," ujar Zulkifli Hasan.
Diutarakannya, dasar hukum tidak memerlukan persetujuan DPR-RI itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan.
"Sedangkan 236.939 hektar penetapannya merupakan persetujuan DPR-RI," terangnya.
Dijelaskannya, pemanfaatan kawasan areal pemanfaatan lain (APL) seluas 1.108.636 hektar dilakukan dengan mengacu pada peta perubahan kawasan hutan yang mana proses penyelesaiannya diperkirakan baru akan selesai pada akhir September 2010. Secara indikatif perubahan kawasan hutan tersebut sebagaimana peta.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang mengatakan, pada revisi RTRWP Kalteng, ia meminta Menhut memberikan persetujuan atas usulan yang disampaikannya pada 31 Agustus 2010. Menurutnya, dengan persetujuan Menhut itu, maka peruntukannya akan lebih jelas, sehingga kegunaan APL dapat dimanfaat bagi pengembangan kawasan dan lainnya.
"Saya berharap usulan itu bisa secepatnya disetujui, sehingga peruntukannya menjadi jelas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kalteng," tandasnya.
Selama larangan Menhut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memproses sertifikat tanah di kawasan APL menjadi kendala serius bagi Kalteng. Masyarakat tak bisa mengurus sertifikasi tanah.
Tiga tahun terakhir, BPN tak bisa berbuat apa-apa dengan keluarnya surat Menhut 2007 yang menyatakan semua proses terkait kawasan hutan dan non kehutanan dihentikan sampai RTRWP selesai. (DeTAK-rickover/berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar