Aktivitas PT MTU Diduga Tetap Jalan

DeTAK DAERAH EDISI 178

Ada ada saja ulah yang diperagakan managemen PT Multi Tambangjaya Utama (MTU). Sejak senin, pekan lalu mereka menghentikan kegiatan penambangan. Caranya, dengan melakukan pembredelan berikut menggembok dua gerbang jalan koridor tambang yang merupakan akses utama keluar masuknya armada angkutan batubara.
 
HAULING PT MTU-Kegiatan hauling PT MTU beberapa waktu lalu
tetap jalan meski sudah sempat ditutup beberapa waktu lalu.
Foto: Agus
Tepatnya, di kilometer 32 Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan (Barsel). Ada apa gerangan ? Mengapa PT MTU melunak?
Rupanya managemen PT MTU mengetahui tentang kehadiran tim gabungan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementrian Kehutanan yang tengah melakukan tugas investigasi.
Untuk mengelabui petugas, sengaja dikondisikan seolah-olah perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun. Begitupun karyawan tambang diliburkan. Sejumlah pos pengamanan yang biasa bersiaga, nampak lengang.
Sekedar mengingatkan, Kepolisian daerah (Polda) Kalteng pada 18 Mei 2010 pernah menutup jalan tambang tersebut. Alasannya, perusahaan MTU selaku pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang memulai tahapan produksi berdasarkan SK Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor : 247.K/20.01/DJG/1999, tanggal 05 mei 1999, disinyalir belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Perusahaan dituding melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Buntut dari praktek perambahan hutan yang dilakukan untuk membangun jalan, menyeret kepala tehnik tambang (KTT) PT MTU, Mr Watana Pundet, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Buntok, dengan status tahanan kota.
Kendati demikian, managemen PT MTU tak kehabisan akal. Dengan memanfaatkan kekuatan finansial yang dimiliki, mereka terus malakukan lobi-lobi, sehingga aktivitas penambangan emas hitam berjalan mulus tanpa ada yang berani mengusik.
Mereka terus bermanuver, tak ada yang mampu menghalangi sekalipun ‘police line’ Polda Kalteng beberapa waktu lalu sempat menghentikan sementara aktivitas hauling batubaranya.
Begitupun dengan kehadiran tim gabungan dari pusat, untuk sementara waktu dapat mematikan langkah nekat para pebisnis emas hitam yang tergabung dalam perusahaan penanaman modal asing itu. Selanjutnya sudah bisa diprediksi, sepeninggal tim nantinya manuver bisnis ala koboi akan kembali melenggang di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.
Parahnya, sampai saat ini tak satupun instansi perangkat daerah selaku pemangku kepentingan dalam permasalahan ini yang berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Meski desakan masyarakat kian masif agar menertibkan usaha pertambangan daerah lebih nyata tanpa pandang bulu, demi kesejahteraan rakyat secara merata dan berkeadilan.
Bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan oknum atau kelompok tertentu saja. (DeTAK-agus irawanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar