Minim Pemasukan, Dinas Dirombak

DeTAK PERISTIWA EDISI 177

Tidak maksimalnya pendapatan daerah pada 2010 yang lalu membuat Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berpikir dan menata kembali Dinas Pendapataan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Plt Sekda Pulang Pisau H Muhajirin mengajukan beberapa konsep penataan kelembagaan yang terdiri empat konsep alternatif.
Alternatif pertama,DPPKAD berdiri sendiri dan dipisahkan dengan pengelola dan aset daerah. Alternatif kedua, Dinas Pendapatan berdiri sendiri, sementara pengelola keuangan dan aset pindah ke Setda, sehingga di Setda bertambah dua bagian, yakni Bagian Pengelola Keuangan dan Bagian Pengelola aset atau kembali sebelum adanya DPPKAD.
Alternatif ketiga, relokasi atau menata kembali DPPKAD sekarang, dan yang keempat Dinas Pendapatan berdiri sendiri atau berdiri dua dinas, yakni Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pendapatan/perijinan. "Konsep ini akan kita konsultasikan dengan pihak terkait, namun yang pasti merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah," kata Muhajirin.
Tak hanya DPPKAD saja, lanjut dia, namun penataan juga harus dilakukan SKPD lain, baik itu menambah bidang atau menyesuaikan nomenklatur.
Misalnya, Dinas Perikanan dan Kelautan bertambah menjadi satu bidang, yakni bidang wilayah pesisir laut. "Kalau dulu kita tidak ada pesisir laut, sekarang ada," jelas Muhajirin.
Sementara itu Kepala DPPKAD Drs.Ali Damrah,Msi mengatakan, selama ini bukan berarti DPPKAD tidak maksimal untuk melakukan upaya dalam meningkatan pendapatan daerah.
Yang menjadi paradigma sekarang, jelas dia, DPPKAD dianggap sebagai penghasil dalam sektor pendapatan, sementara upaya tersebut sebenarnya merupakan upaya bersama dengan SKPD lain yang juga memiliki potensi untuk penerimaan pendapatan daerah.
Kepala Kantor Perijinan Daerah Pulang Pisau Herto menambahkan, penerimaan pendapatan kurang maksimal karena terkendala peraturan daerah (Perda). "Potensi untuk pendapatan sebenarnya cukup banyak di Pulang Pisau kalau benar benar kita gali. Yang menjadi permasalahannya sekarang adalah belum adanya payung hukum yang kita miliki saat ini," tegas Herto. (DeTAK-dhanny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar