Bangunan Pemerintah Tanpa IMB

DeTAK UTAMA EDISI 145

ilustrasi:DeTAK/Yudhet
Umum sudah tahu bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting. IMB merupakan persyaratan legalitas pemilik bangunan sebelum membangun rumahnya. Ibaratnya seperti pengemudi yang memerlukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebelum menaiki sepeda motornya.
Karenanya sangat mengherankan jika ditemukan terdapat bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB. Kalau bangunan milik masyarakat tidak memilik IMB, bisa dijuluki macam-macam, maka kalau pemerintah yang tidak punya, julukan apa?
Inilah yang mengherankan seorang anggota masyarakat, Supriyadi. Dia mengatakan,suatu keironisan. Disatu sisi pemerintah daerah mewajibkan warga memiliki IMB bagi bangunan atau rumah.
Sisi lainnya, justru bangunan pemerintah tak punya IMB. "Masyarakat kecil pasti ikut-ikutan, karena yang diatas begitu,” patoknya. Profesor Nursanie Darlan juga cukup heran kenyataan seperti itu. Menurut akademsi Universitas Palangka Raya (UNPAR) itu, sebaiknya pengurusan IMB bangunan fisik pemerintah dibebankan pada pengusaha pemenang tender.
"Harusnya masuk dalam anggaran. Jadi, pada saat perencanaan sebelumnya soal IMB apakah dimasukkan ke anggaran? Ataukah, kebijakan kepala kantor itu sendiri yang menugaskan kepada setiap pemborong yang mendapatkan tender bangunan fisik, harus bertanggung jawab sampai izin bangunannya," jelas pakar pendidikan bergelar doktor ini.
Namun, kesadaran nampaknya akan bersemi pada beberapa bulan ke depan. Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan Kota Palangka Raya Adirama Bahan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sahidun P Umar memastikan agar melakukan penertiban IMB.
"Penertiban akan dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan beserta jajaran kepolisian," kata Sahidun. Untuk sesi awal, terang Adirama, tim kan mengadakan razia intern terhadap sejumlah pejabat, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif setempat. Setelah itu, penertiban dilakukan ke lapisan masyarakat. Termasuk, penertiban dan penyalahgunaan IMB untuk usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Sugianto mengingatkan, penertiban IMB itu sebenarnya kembali lagi kepada fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"SKPD tinggal melaksanakan saja, karena peraturan daerah (Perda) sudah ada," kata Sugianto. Menurut dia, diperlukan kebijakan dan keberanian dari SKPD untuk mengingatkan. Apalagi melalui media massa walikota sudah mengingatkan. ”Sekarang tinggal action-nya saja. Data semua bangunan yang ada, mana yang sudah memiliki IMB dan mana yang belum. Termasuk, milik pemerintah,”tegasnya.
Pantas saja, jika Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangka Raya begitu menyoal bangunan tanpa IMB. Masalahnya, retribusi IMB tahun ini mencapai 73,09 persen dari target Rp285.000.000. "Hingga Juni realisasi penerimaan sebesar Rp208.319.994. Kami optimis hingga akhir tahun pencapaian target tercapai," sebut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Ikhwansyah, Rabu pekan lalu Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB ini, terang dia, jika dimaksimalkan akan lebih besar lagi. Pasalnya, realisasi penerimaan sebelum Juni saja mencapai Rp162.313.794. Tema yang diusung DeTAK kali ini juga dilengkapi dua bahasan yang diambil dari berbagai sumber perihal betapa penting memiliki IMB itu. (DeTAK-rickover/indra/yusy) 

Dapatkan Berita Selengkapnya  di Tabloid DeTAK EDISI 145

Tidak ada komentar:

Posting Komentar