2012, Izin Bentor Keluar

DeTAK ANEKA EDISI 145

Keberadaan Becak Motor (Bentor) di kota Palangka Raya pernah diulas secara khusus Tabloid Mingguan DeTAK dalam liputan DeTAK UTAMA pada edisi 138, tanggal 23 – 29 Agustus 2010 dengan judul “Sejauh Mana Aturan Becak Motor.” Ternyata keberadaan Bentor tersebut direspon oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya terutama menyangkut legalitasnya.
Seperti yang diketahui, becak motor atau Bentor memang tergolong angkutan baru di kota Palangka Raya. Kendaraan roda tiga hasil modifikasi becak dan motor ini kini kian menjamur tanpa legalitas atau belum mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat. Kendati demikian, keberadaannya terbukti kini sudah menjadi salah satu angkutan umum alternatif bagi masyarakat ibukota Kalteng ini.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya Manuel Notanubun memastikan paling lambat tahun 2012 izin operasional bentor akan dikeluarkan. ”Jadi pada tahun 2011 kita membuat uji coba terlebih dahulu,” ujarnya kepada DeTAK di ruang kerjanya, pekan lalu. Dikatakannya, yang masih menjadi pembahasan saat ini adalah bentuk fisik dari bentor itu sendiri. Dalam hal ini, menurut dia, posisi pengemudi idealnya di depan penumpangnya atau setidaknya posisi penumpang angkutan ini disamping. Namun faktanya, ujar Manuel, justru posisi penumpang di depan, sedangkan pengemudinya di belakang. Ini, katanya, disamping jarak pandang pengemudi agak terhambat dikarenakan posisinya dibelakang, juga menjadi persoalan lainya adalah pengemudi tidak mengutamakan keselamatan penumpang. ”Kalau posisi penumpang di depan masih belum disetujui oleh pihak pusat. Jadi kita lihat aja dulu sejauhmana perkembangannya. Nanti kita akan atur mengenai trayek dan penataan jalur operasional bentor,” terang pria yang akrab dengan wartawan ini. Dikatakannya, pihaknya memang sangat respon terhadap ini. Terkait legalitas bentor, katanya lagi, pihaknya akan melihat terlebih dulu perkembangannya. ”Maksud saya itu, kita sambil menunggu operasional terminal induk di Jalan Mahir Mahar dan sekalian bersamaan dengan jaringan trayek angkot ini kita langsung membenahi jalur-jalur yang dilintasi bentor,” ujarnya. Kalau tidak dibenahi, lanjutnya, maka angkutan umum lainnya bisa sepi penumpang. Ditegaskanya kembali, paling lambat bentor dapat beroperasi secara legal tahun 2012. ”Jadi secepatnya kita akan legalkan pengoperasiannya. Karena sebelumnya mereka (pemilik bentor, red) sudah berkali-kali mengajukan surat ke kita terkait legalitasnya, hanya saja kita selama ini sedang mengkajinya,” ungkapnya. (DeTAK-indra marbun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar