Tumpang Tindih Lahan Cukup Tinggi

DeTAK UTAMA - EDISI 173

Belakanhan ini kasus sengkata tumpang tindih lahan atau tanah di Kota Palangka Raya cukup tinggi. Secara gamblang dapat dilihat dengan kerap terjadinya konflik horizontal di masyarakat yang dipicu sengketa lahan.

Add caption
Di Mapolres Palangka Raya saja, tercatat ada 200 kasus sengketa lahan yang masuk. Belum terhitung, status lahan yang bermasalah tapi belum diketahui atau belum dilaporkan.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bukannya berdiam diri saja. Tim terpadu penanganan sengketa lahan yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait sudah dibentuk guna mengatasi maraknya sengketa.
"Menurut Sanijan, rencana dibentuknya tim didasari atas keinginan kuat Pemko untuk menyelesaikan sengketa tanah yang belakangan ini makin marak.
Tim Penanganan Sengketa Lahan (PSL), terang Sanijan, nantinya bertugas mengatasi permasalahan tumpang tindih lahan, sedangkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah akan melibatkan tim teknis yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya dan instansi terkait lainnya.
Walikota Palangka Raya HM Riban Satia telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100/21/APU tentang Larangan Penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Dalam instruksi itu Walikota melarang Camat, Damang Kepala Adat dan Mantir Adat, Lurah, serta Ketua RT/RW menerbitkan/mengeluarkan/mengetahui SPT yang baru.
Dari hasil argumen yang rangkum DeTAK, diperoleh kesimpulan bahwa pemicu terjadinya sengketa tumpang tindih lantaran ketidaktelitian oknum pejabat yang mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) atau sertifikat.
Makanya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mambang I Tubil mengusulkan dibuatnya buku stambuk pertanahan di setiap kelurahan."Selama ini tidak ada. Ke depan buku stambuk itu harus dibuat," tegas Mambang.
Pemko juga harus melakukan penataan atau menginventarisir kembali tanah milik masyarakat dengan membuka pos pelayanan pendaftaran tanah sengketa.
Pemerhati Sosial Sugi Santosa menyambut baik dilibatkan Mabes Polri untuk mengecek keabsahan dokumen kepemilikan atas tanah. "Tidak ragu-ragu lagi menerapkan pasal penyalahgunaan wewenang, penyerobotan, dan pemalsuan bagi oknum pejabat yang terbukti menerbitkan SKT atau sertifikat yang terindikasi ganda," tegas Sugi.
Dalam edisi, dipaparkan juga soal penyelesaian sengketa lahan lewat jalur hukum adat. Sebagaimana yang dilansir Harian Umum Pelita, Bupati Kotawaringin Timur meminta Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dewan Adat Dayak Kotim membantu penyelesaian sengketa lahan, khususnya sengketa antara masyarakat dengan perkebunan sawit.
Tidak mustahil, penyelesaian sengketa lahan antar masyarakat bisa terselesaikan lewat jalur adat. Tidak semata penyelesaian sengketa lahan antara perkebunan sawit dan masyarakat. (DeTAK-indra/rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar