PP Nomor 53 'Telan' Korban

DeTAK PERISTIWA - EDISI 173

Pemberhentian Tiga Pegawai Negeri Sipil sebagai wujud hukuman disiplin tingkat berat yang diambil Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu.
Diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, sehingga pemberhentian itu menjadi kasus yang pertama dan terakhir.
Pemberhentian ini diharapkan juga memberikan efek jera bagi pegawai dan menjadi peringatan bagi para PNS yang malas-malasan dalam bekerja dan turun ke kantor.
Sebagaimanana dilansir Situs Pemkab Pulang Pisau, sebagai imbas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tiga Pegawai Negeri Sipil dengan terpaksa diberhentikan dari karena dinyatakan terbukti melanggar disiplin sehingga diberikan penjatuhan disiplin tingkat berat. Dari tiga PNS tersebut, dua diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat dan satu lainnya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Bupati Pulang Pisau H Achmad Amur mengumumkan pemberhentian PNS tersebut saat upacara HUT ke-15 Otonomi Daerah yang dipadu dengan peringatan HUT ke-49 Satuan Perlindungan Masyarakat, Senin lalu. Ketiga PNS tersebut disebutkan Bupati dengan inisial TA yang selama ini bekerja di Bagian Kebudayaan dan Pariwisata Sekretariat Daerah. TA diberhentikan dengan tidak hormat. Ia diberhentikan melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 888.2/331/BKPP/IV/2011 tertanggal 20 April 2011.
PNS lainnya yang diberhentikan berinisial N, yang selama ini bekerja pada Kantor Lingkungan Hidup. Ia juga diberhentikan melalui SK Bupati Pulang Pisau Nomor 888.2/332/BKPP/IV/2011 tertanggal 20 April 2011, dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kemudian PNS berinisial RF, yang selama ini bekerja pada Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB, juga diberhentikan sebagai PNS melalui SK Bupati Nomor 888.2/330/BKPP/IV/2011 tertanggal 20 April 2011. Namun RF diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Bupati menegaskan, yang bersangkutan diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat dengan sangat terpaksa lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 53.
“Perlu saya tegaskan pada kesempatan ini, bahwa keputusan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap yang bersangkutan telah dilakukan secara profesional. Ini merupakan hasil kerja tim terpadu yang bekerja secara independen, melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 53 dan berpedoman kepada keputusan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010,” tegas Amur.
Kiranya, lanjut Bupati apa yang terjadi terhadap yang bersangkutan menjadi bahan pelajaran bagi semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati berharap kasus pemberhentian PNS yang terjadi lagi. "Ini merupakan yang pertama dan yang terakhir terjadi. Saya selaku pejabat pembina kepegawaian daerah mengingatkan kepada para pegawai, agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga ke depan kasus seperti ini, tidak pernah terjadi lagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,” kata bupati. (DeTAK-dhanny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar