Tiga HPH Bakal Dicabut Izinnya

DeTAK TAMBUN BUNGAI - EDISI 173

Jumlah pemegang HPH ada 61 konsesi, namun yang aktif hanya 58, sementara 3 konsesi lainnya terancam dicabut izinnya.

Sipet Hermanto
Begitu diutarakan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Sipet Hermanto kepada sejumlah wartawan baru-baru ini di ruang kerjanya.
Sipet mengatakan, 58 pemegang HPH tersebut total luas konsesi seluruhnya mencapai 4.033.818 hektar dengan potensi sekitar 300 meter kubik per hektar. "Jika HPH yang ada benar-benar bekerja dengan baik, target itu akan tercapai. Bahkan, lebih dari yang ditargetkan," jelas Sipet.
Kalau dikali 300 meter kubik per hektar, lanjut Sipet, maka bisa kebayang berapa ratus juta kubik produksi kayu Kalteng ini.
"Itu yang menurut saya, kita akan masuk ke kejayaan bangsa kita . Kita pernah mencapai target produksi 34 juta meter kubik pada era kayu, sementara tahun ini secara nasional targetnya hanya 9 juta kubik," ungkapnya. Sipet menambahkan, apabila pemegang HPH dapat mengusahakan dengan baik dan benar, maka Kalteng akan menguasai pasaran kayu internasional. Selain itu, Kalteng juga dapat menjaga hutan tropis dengan pengelolaan pemenfaatan hutan kayu yang benar.
Tentang 3 konsesi yang terancam dicabut, Sipet menyebut nama antara lain PT Marga Djaya, PT Tunggal Pamenang yang berada di Kabupaten Murung Raya dan PT Wana Agung Asa Utama di Kabupaten Kapuas.
"Ketiga konsesi itu kemungkinan akan diarahkan ke investor lain yang bersedia dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan produksi lestari sehingga dapat ikut berkontribusi untuk produksi kayu di daerah ini," sambungnya.
Sipet selanjutnya mengatakan, semua HPH akan diarahkan untuk melakukan penebangan dengan sistim Tebang Pilih Taman Jalur (TPTJ). Sistem ini
memiliki sejumlah keuntungan baik bagi perusahaan, pemerintah maupun masyarakat. Diantaranya, terjadi peningkatan produktivitas, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja, dan meningkatnya pengakuan secara adat dari masyarakat lokal.
Kemudian, pengawasan dinas teknis terkait menjadi lebih mudah, meningkatkan motivasi untuk menjaga dan memelihara hutan karena adanya harapan akan hasil tanaman untuk 20-25 tahun ke depan.
Untuk mendukung kepastian kebutuhan kayu untuk jangka panjang, biaya produksi lebih murah, hanya diperlukan luasan yang lebih kecil untuk mencapai hasil yang sama, masih terjaganya keanekaragaman jenis dan kualitas tanah tetap terjaga, setelah 10 tahun nilai infiltrasi sudah mendekati kondisi hutan primer, dan meningkatkan citra pengelolaan hutan alam yang lestari.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh pemegang konsesi izin pemenfaatan hutan kayu dan hutan alam maupun pemegang izin konsesi Hutan Tanam Industri (HTI), untuk melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan benar," jelasnya. (DeTAK-usman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar