DAYAK MENGGUGAT (4)

Seks Bebas Tidak Ada
DeTAK UTAMA EDISI 158

JJ Kusni
Dalam riwayat suku Dayak tidak ditemukan adanya promiscuity dan perbuatan incest. Promiscuity adalah melakukan hubungan dengan bebas dengan beberapa pasangan tanpa ada ikatan perkawinan. Sedangkan incest atau perkawinan sedarah atau hubungan sedarah kandung di dalam satu rumah. Demikian diutarakan Budayawan kondang JJ Kusni kepada DeTAK di kediamannya, pekan lalu.
Kusni menjelaskan, hukum adat yang diakui dan disetujui oleh semua orang Dayak di pulau Kalimantan (Kalimantan Indonesia, Kalimantan Malaysia, Sabah dan Serawak) adalah hukum adat hasil pertemuan Tumbang Anoi 1894.
Di situ diatur khusus masalah perkawinan. Contohnya, dalam buku Tjilik Riwut yang berjudul Membangun Kalimantan Tengah, disebutkan tentang Singer. Diantaranya, Singer Mansawe Nangkalau Kaka (menikah mendahului kakak). Kemudian, Singer Negeri yang isinya, jika A berzinah dengan kemenakannya, baik laki-laki dan perempuan sangat dilarang. Ada juga Singer Masalah kehamilan, atau tidak hamil tetapi asal melakukan yang termasuk dalam hubungan perzinahan, maka akan dihukum juga.
Bahkan tata cara Mamisek (meminang) dan hingga pergaulan remaja semuanya diatur. "Dengan demikian, tidak ada dasar yang kuat untuk mengatakan kalau dalam suku Dayak masalah perkawinan tidak diatur, dan dilakukan secara bebas," ungkap Kusni.
Soal pacaran atau hubungan muda mudi, sikap etika dan pergaulan remaja, yang isinya antara lain memuat larangan bercakap-cakap, berduaan dengan seorang gadis di tempat sepi, bila tertangkap basah akan dihukum adat dan dikenakan denda.
Bila sedang ada di jalan, kemudian bertemu seorang gadis remaja yang belum dikenal, dilarang menatap dan mengamati sekalipun dalam jarak jauh dan seterusnya. "Ada 12 aturan untuk pergaulan remaja ini," jelas Kusni.
Begitu juga dengan tata cara perwakinan, lanjut Kusni, sangat komplit aturannya. Malah, dalam soal batal meminang pun aturannya terpampang jelas. "Jika tidak jadi meminang akan didenda. Berceraipun ada denda, sehingga banyak sekali aturan. Apalagi zina, adalah hal yang tidak diizinkan. Apabila terjadi, maka akan dilakukan pengorbanan binatang, yang biasanya kerbau, baik hamil ataupun tidak," papar Kusni.
Jika melihat dari situ, sambungnya, maka mulai dari tingkat pacaran sampai perkawinan aturan-aturan itu sudah rinci. "Yang pasti, untuk mengetahui tentang hukum adat hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Dayak, kita perlu mempelajari hukum adat yang disetujui oleh seluruh orang Dayak di Tumbang Anoi. Kesepakatan itu masih berlaku dan tetap dipegang orang Dayak," tandas Kusni.
Lain halnya, jika berbicara masalah hubungan di kota akan sangat berbeda, karena sudah terjadi percampuran. “Di kota, misalnya Jakarta, kurang apa hubungan bebas?”. Tapi, dalam suku Dayak tidak," tambahnya.
Berbicara tentang perkawinan dan hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Dayak, kata Kusni, berarti berbicara masalah etika, moral, dan seperangkat nilai. Moral misalnya, sebut Kusni, mencakup larangan beristeri lebih dari satu. Tidak bisa ada perkawinan lebih dari satu. "Apabila ada perkawinan lebih dari satu, maka orang tersebut tidak dipandang lagi. Secara adat tidak bisa, hanya bisa satu saja " jelasnya.
Ada yang disebut dengan Mangakap, yakni hubungan antara dua orang yang mengalami halangan, kemudian melakukan kumpul atau berhubungan, tetap dikenakan denda meskipun belakangan baru diketahui. "Jadi, tidak ada hubungan bebas atau seks bebas," tegas Kusni.
Diluar hukum adat, misalnya karena keterpengaruhan tekonologi terjadi pergeseran-pergeseran nilai utamanya di kalangan remaja, Kusni menilai, lebih disebabkan pengaruh perkembangan masyarakat akibat kecanggihan teknologi, televisi, dan internet, yang mana dapat di akses dengan mudah dan cepat. "Namun, yang pasti dalam hukum adat Dayak seks bebas pada dasarnya dilarang," tandasnya.
Dengan begitu penelitian Thamrin yang menyebut tidak adanya larangan dalam suku Dayak soal hubungan bebas, simpul Kusni, tidak memiliki dasar yang kuat. "Jika ada yang menyebut begitu, berarti tidak membaca tentang hukum adat perkawinan Tumbang Anoi 1894," katanya. (DeTAK-yusy)

Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar