DAYAK MENGGUGAT (3)

Berduaan Ditempat Sepi Sudah Didenda
DeTAK UTAMA EDISI 158

Lubis
Sejatinya, orang Dayak itu tidak jauh berbeda dengan suku lain yang berperadaban tinggi dalam memandang hubungan seksual. "Jangan kan berhubungan badan dengan yang orang tidak memiliki ikatan perkawinan, perempuan dan laki-laki berjalan atau berduan di tempat sepi saja, sudah bisa dikenakan sanksi adat," tegas Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan Republik Indonesia (MAKRI) Pusat, Lubis, Senin.
Aturan tentang hubungan seksual, terang Lubis, terpampang jelas dalam hukum adat Dayak. Dimana, dalam satu salah pasal menyebutkan, orang yang berzina atau berhubungan badan dengan orang yang bukan isterinya atau suaminya dikenakan denda jipen.
"Sampai sekarang pun aturan ini masih dipegang teguh, terutama di daerah pedesaan. Jadi, berhubungan badan diluar pernikahan atau pergaulan bebas sangat dilarang, dan tidak ada dalam masyarakat Dayak," tegasnya.
Kalau mau jujur, lanjut Lubis, lokalisasi atau tempat-tempat wanita tuna susila (WTS) tidak pernah ada sebelum para pendatang menginjakkan kaki di tanah Dayak. "Maaf, lokalisasi WTS sebenarnya dilarang oleh hukum adat untuk didirikan. Tempat itu, tergolong tabu dalam hukum adat Dayak," jelas Lubis.
Yang pasti, sambung dia, perzinahan atau hubungan badan diluar nikah sangat ditabukan oleh hukum adat Dayak. "Tak hanya itu, dari sisi agamapun dilarang, baik itu agama samawi (Islam, Kristen, Katholik) maupun agama leluhur nenek moyang atau Agama Kaharingan," kata Lubis.
Namun, bila menemukan orang dari suku tertentu melakukan hubungan badan diluar ikatan pertalian perkawinan, sebut Lubis, tidak bisa digeneralisasi (disamaratakan) bahwa semua orang dari suku bersangkutan berkelakukan seperti itu.
"Itu dilakukan oleh oknum atau individu. Tidak bisa menyatakan, itu perbuatan suku atau budayanya. Saya pikir, itu lebih menyangkut sifat manusia. Lebih tergantung dari pribadi masing-masing," jelas Lubis.
Setidaknya, ada beberapa kesalahan fatal yang dilakukan Thamrin dimata Ketua MAKRI Kalteng ini. Thamrin, sebutnya, telah membuat keresahan dimasyarakat, menyebarkan fitnah, dan seolah-olah dengan kesaksiannya pada sidang kasus video porno Ariel Peterpan melindungi orang-orang yang berbuat mesum.
"Jadi, pernyataan Thamrin itu tidak benar. Coba tunjukkan, Dayak mana yang melakukan perbuatan seperti itu?" tegas Lubis. (DeTAK-rickover)

Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar