Ibarat Character Assasination
DeTAK UTAMA EDISI 158
Yansen A Binti |
Bagi Yansen Binti, permintaan maaf Thamrin Amal Tomagola bisa diterima, namun itu tidak lah cukup. "Bagaimanapun Thamrin harus tetap melalui proses persidangan adat Dayak.Perkataannya sudah melukai hati dan martabat masyarakat Dayak," kata Yansen usai menghadiri peresmian Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya, Senin.
Yansen mengibaratkan, perkataan Thamrin sebagai character assasination (pembunuhan karakter) sebuah suku. "Ini kan menimbulkan stigma negatif seakan-akan orang Dayak itu tidak berbudaya dan tidak manusiawi. Ini yang kita protes berat," tegasnya.
Kalaupun Thamrin meminta maaf lewat media, Yansen meminta hal itu dilakukan secara terbuka pada media cetak dan elektronik. Selain itu, Thamrin diharuskan datang ke Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan adat. Soal sanksi adat yang akan dijalani bersangkutan, Yansen menjelaskan, setidaknya ada dua proses.
Pertama, Thamrin harus meminta maaf di depan masyarakat adat suku Dayak. Kedua, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi adat yang dipimpin Damang dan Mantir pilihan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
"Sanksi bisa berupa Singer (denda adat) yang nilainya diserahkan sepenuhnya kepada majelis persidangan adat," jelas Yansen. Denda adat ini, lanjut dia, semacam hukuman moral dan sosial kepada barang siapa saja yang sudah berani mengucapkan suatu pernyataan yang melukai perasaan budaya sebuah suku bangsa. "Ya, semacam efek jera agar dikemudian hari kejadian seperti itu tidak terulang lagi," katanya.
Tentang kemungkinan melakukan tuntutan secara hukum formil (negara) selain penerapan hukum adat, Yansen menegaskan, peluangnya sangat terbuka. Apalagi pihak komunitas masyarakat Dayak yang memang bergerak di bidang hukum telah memohon agar mereka melakukan tuntutan hukum. "Pada orasi di Bundaran Besar, Kapolda Kalteng melalui Kapolres siap memfasilitasi tuntutan hukum karena locus delicti-nya (kejadian perkara-red) terjadi di Bandung. Proses pengajuan tuntutan bisa diajukan melalui Mabes Polri," ungkap Yansen.(DeTAK-rickover)
Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY, ANANG SUKRI AGENCY
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY, ANANG SUKRI AGENCY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar