DAYAK MENGGUGAT (5)

Profesor Thamrin akan Disidang Pengadilan Adat
DeTAK UTAMA EDISI 158

Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang mengaku, telah menerima kedatangan utusan Thamrin pada 13 Januari. "Utusan Thamrin dua orang. Mereka dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika," ungkapnya.
Menurut Teras, kedatangan utusan Thamrin, memang atas saran dirinya. "Beberapa waktu lalu Pak Saprinah Sadli menghubungi saya. Dia mengatakan, Thamrin bersedia datang. Tapi, saya bilang tidak usah dulu, sebaiknya mengirim utusan. Jadi, akan dibuat surat sebelum tanggal 15 Januari 2011 dari Thamrin,” jelas Teras dalam jumpa pers di Ruang Hasupa Hasundau Kantor Gubernur Kalteng, Jumat pekan lalu.
Pada prinsipnya, terang Teras, dalam pertemuan itu Thamrin bersedia menyatakan maaf secara nasional kepada masyarakat adat Dayak, dan menjalani proses persidangan adat. "Sidang adat itu yang akan memutuskan apa-apa saja yang harus dipenuhi oleh Pak Thamrin dalam rangka menyelesaikan permasalahan. Kita sampaikan juga kepada utusan, bahwa apa yang dilakukan oleh beliau (Pak Thamrin-red) amat sangat menyakitkan bagi masyarakat adat Dayak,” tukas Teras Narang.
Pada Kamis, 13 Januari 2011, dua utusan Profesor Thamrin dari Jakarta yakni Ibu Nia Syarifudin, Ketua Umum Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) dan Ibu Pdt. Emmy Sahertian, anggota Majelis Nasional ANBTI, diterima Presiden MADN Agustin Teras Narang untuk membicarakan persoalan Profesor Thamrin dan Masyarakat Dayak se-Kalimantan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden MADN Agustin Teras Narang mengungkapkan betapa masyarakat Dayak terluka dan terhina atas pernyataan Profesor Thamrin dalam kesaksiannya selaku saksi ahli pada persidangan kasus video porno Ariel Peterpen, beberapa waktu lalu di Bandung.
Teras menyatakan masyarakat Dayak memberi waktu kepada Profesor Thamrin tanggal 15 Januari 2011 untuk bersedia atau tidak memenuhi tuntutan masyarakat Dayak.
Dijelaskannya ada tiga alternatif yang harus dijalani Profesor Thamrin yakni, Pertama : Agar Profesor Thamrin meminta maaf kepada Masyarakat Dayak secara nasional di media nasional dan daerah serta penyampaian permohonan maaf tersebut dilakukan di Palangka Raya. Kedua : Profesor Thamrin akan diproses melalui Pengadilan Adat Dayak untuk menentukan segala sesuatu yang harus dipenuhinya. Ketiga : untuk alternatif ketiga ini harus dijalani, apabila Profesor Thamrin tidak melaksanakan alternatif pertama dan kedua. Teras Narang menegaskan untuk alternatif ketiga harus menempuh jalur hukum positip yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum ANBTI Nia Syafrudin mengatakan kedatangan mereka ke Palangka Raya bukan mewakili Profesor Thamrin, tetapi hanya utusan yang tugasnya mendengar tuntutan masyarakat Dayak yakni apa-apa saja yang harus ditempuh oleh Profesor Thamrin untuk menyelesaikan masalah ini. "ANBTI yang misi utamanya berupaya memperkuat dan memperkokoh ke-Bhinneka Tunggal Ika-an di negara kesatuan RI ini juga merasa terluka dengan pernyataan Profesor Thamrin, karena itu ANBTI siap menjadi utusan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mudah-mudahan penyelesaian secara adat atas persoalan Profesor Thamrin ini menjadi model di Indonesia pada waktu-waktu yang akan datang," harap Nia Syafrudin.
Pdt.Emmy Sahertian menambahkan penyelesaian secara adat memang lebih bijak dan arif karena itu, ANBTI sangat mendukung apabila penyelesaian persoalan Profesor Thamrin ini melalui hukum adat.
Hadir dalam pertemuan sekitar satu jam itu, sejumlah tokoh Adat Dayak Kalteng Lewis KDR, Sabran Akhmad, Lukas Tingkes, Ketua Gerakan Pemuda Dayak Kalteng Drs. Yansen A.Binti, MBA beserta beberapa pengurus lainnya, juga hadir DR.Siun Jarias dari MADN yang juga Plt. Sekda Kalteng serta hadir dari ANBTI Kalteng yakni Pdt. Sardias, Welly Yessi, Syaifudin HM dan beberapa pemuda Dayak lainnya. (DeTAK-syaifudin HM/yusy)


Baca Selengkapnya di DeTAK EDISI 158 DAPATKAN DI TOKO-TOKO BUKU TERDEKAT
PALANGKA RAYA : FATHIR AGENCY,  ANANG SUKRI AGENCY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar