DeTAK DAERAH EDISI 142
KUALA KAPUAS, DeTAK-Langkah tegas penertiban diambil Bupati Kapuas H Muhammad Mawardi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas. Sebanyak 11 PBS dengan luas lahan 50.092 hektar dicabut izin pembukaan lahannya (IPL) karena belum mendapat izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Ini tertuang dalam surat Bupati Kapuas Nomor 525/1430/Adminpem 2010 tanggal 21 September 2010.
Surat dengan tembusan diantaranya, Presiden RI, Ketua DPR RI,KPK, Menhut, Kapolri, Jaksa Agung, DPRD Provinsi, Unsur Muspida Kabupaten Kapuas memenuhi surat Gubernur Kalteng Nomor 525/1198/KSP/Disbun tanggal 15 Juni 2010 dan Nomor 525/2871/KSP/Disbun tanggal 15 September 2010 tentang, evaluasi PBS di Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya, bupati sudah lebih dulu meminta pertimbangan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) perihal evaluasi perkebunan besar di Kabupaten Kapuas melalui surat Nomor 153/Disbun tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010. Pertimbangan yang diminta tentang pencabutan perizinan PBS yang sudah operasional maupun yang belum operasional perlu dipertimbangan daerah dari berbagai aspek.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kapuas Lesmiriadi mengatakan,selain pencabutan IPL bagi 11 PBS, bupati melalui surat Bupati Kapuas Nomor 525/1897/Disbunhut 2009 tanggal 31 Desember 2009 menghentikan kegiatan operasional lapangan bagi 15 PBS yang sudah operasional. "Jika masih terdapat aktivitas perusahaan di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihakperusahaan," tegas Lesmiriadi saat jumpa pers, Selasa pekan lalu.
Hanya saja, pencabutan terhadap perizinan PBS yang sudah operasional maupun belum perlu dipertimbangkan konsekwensinya terhadap pembangunan daerah. Pertimbangan itu, menurut Lesmiriadi, menyangkut aspek psikologis dan aspek perekonomian, khususnya menyangkut iklim investasi dan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum.
"Fakta adanya PBS setidaknya mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, serta peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat, sesuai tiga pilar kebijakan pembangunan pemerintah pusat, yakni job pro poor dan pro growth (pro kemiskinan dan pro pertumbuhan),"terangnya .
Didampingi Kepala Bagian Administrasi dan Pemerintahan Umum, Ferry Noah, Kasubag Kerjasama dan Agraria Budi Kurniawani dan Kabag Humas Hafizi, Lesmiriadi melanjutkan, sampai September 2010 di Kabupaten Kapuas tercatat 25 PBS.
Luasan lahan yang dimohon seluas 378.441 hektar dengan perincian operasional sebanyak 15 PBS menggunakan lahan seluas 240.610 hektar. 10 PBS belum operasional dengan luas lahan 137.831 hektar.
Di kawasan non pasang surut sebanyak 7 PBS dengan luas 111.000 hektar berada di Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah dan Kapuas Hulu.
Sedangkan pada kawasan pasang surut eks PLG sebanyak 8 PBS dengan luas 129.610 hektar berada di Kecamatan Kapuas Kuala, Selat, Basarang, Kapuas Murung, Kapuas Barat dan Mantangai.
Sementara, 10 PBS belum operasional dengan luas lahan 137.831 hektar. "Sebagai informasi adanya 15 PBS yang sudah operasional tersebut mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 9.238 orang dengan nilai investasi yang dianggarkan sebesar Rp.6.883.802.000.000 sampai tahun 2010 terealisasi sebesar Rp.1.173.078.728.676," ucap Lesmiriadi.
Terkait antisipasi penertiban,lanjutnya, melalui surat Bupati Kapuas Nomor 525/1897/Dishutbun tanggal 31 Desember 2009 tentang Penghentian Kegiatan Operasional di lapangan dan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 153/Dishutbun tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pencabutan Izin Pembukaan Lahan (IPL) bagi perusahaan dan Koperasi di Kabupaten Kapuas, diwajibkan menghentikan aktivitasnya di lapangan sambil menunggu terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
"Saat ini PBS terus bisa beroperasi di Kabupaten Kapuas hanya satu, yakni PT Graha Inti Jaya (GIJ). PBS itu telah mengantongi hak guna usaha (HGU) dan izin pelepasan kawasan dari Menhut," terangnya.
Manajer Plasma, PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Sunarko mengatakan, tanggapan terhadap hal itu merupakan konsekwensi, tapi juga diharapkan ada solusi bersama pemerintah daerah.
"Investasi ini memang butuh waktu jangka panjang, dukungan finansial,legal, sosial, serta amdal," kata Lesmiriadi. (DeTAK-nordin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar