Kerupuk Mengandung Borax Beredar

DeTAK PERISTIWA edisi 176

Kerupuk lempit beredar di Kuala Kapuas dan sekitarnya yang diketahui mengandung borak (zat pengawet kayu). Mengantisipasi perederannya barang bukti kerupuk mengandung bahan kimia tersebut telah disita tim pemerintah daerah untuk dimusnahkan.

Tim gabungan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Kesehatan dan Kantor Ketahanan Kapuas merazia krupuk produksi rumah tangga di bilangan Jalan Meranti, Pemuda dan Jalan Mahakam, menyusul hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) produk kerupuk lempit positif mengandung bahan kimia borax.
“Dampak kesehatan menjadi resiko, apabila borax terkonsumsi manusia,” ujar Kasi Ketahanan Pangan, Indah, Kamis pekan lalu.
Menurutnya, dalam jangka panjang borax yang lazimnya digunakan sebagai bahan pengawet kayu itu akan merusak fungsi ginjal pada manusia. Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemeterologian, Disperindagkop setempat, H Syaiful Rahman menyebutkan, sedikitnya 100 Kilogram produk kerupuk lempit mentah dan masak pihaknya disita.
“Barang bukti disita akan dimusnahkan. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari makanan yang diketahui mengandung bahan bahan kimia berbahaya,” jelasnya.
Diharapkan kepada masayarakat agar lebih teliti membeli produk makanan dan minuman, khususnya yang tidak tertera regestrasi dari Dinas Kesehatan setampat maupun Depkes RI di setiap kemasanya makanan
dan minuman yang beredar dipasaran.
Pengusaha kerupuk lempit, Acep Anton mengaku tidak mengetahui produk kerupuk dibuatnya mengandung bahan kimia berbahaya. “Sekitar Rp 1 juta saya merugi, kerupuk disita pemerintah kalau dikemas dapat menjadi 3000 bungkus untuk pemasaran Kapuas dan sekitarnya,” ungkapnya.
Sementara petugas tidak menyita produk kerupuk di Jalan Pemuda, melainkan hanya diambil sampel untuk diperiksa di Labkesda. Hanya saja pengusaha bersangkutan tidak diperkenankan menjual produk sebelum adanya hasil Lapkesda.
Sementara laporan hasil pengujian sampel pangan laboratorium mobil keliling provinsi pada Agustus tahun lalu menyebutkan makanan dan minuman mengandung rhondamin (zat pewarna kain), antara lain, jajanan es putar di SDN 5 Selat Hilir, gulali dan pop corn di SDN 3 Selat Hilir.
Tak hanya itu, kandungan bahan kimia berbahaya rhondamin juga ditemukan pada jajanan sirup merah disepanjang jalan Cilik Riwut, selain lupis jawa dan cenil di Pasar blok R dan kawasan Pasar Sari Mulya, diantaranya roti manis, kue cucur, roti kukus, getuk lindri, roti kukus, selain roti manis, singkong parut dan mutiara merah di Pasar Sei Pasah. (DeTAK-nordin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar