Tanda Tangan Kadis Diragukan

DeTAK Edisi 139

PENDATAAN HONORER-Sebanyak 162 tenaga honorer atau kontrak 
di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya  diverifikasi di Ruang 
Peteng Karuhei II Balaikota, Rabu (25/8). Foto: Rickover 
PALANGKA RAYA, DeTAK-Inspektorat Kota Palangka Raya tak main-main bila mendapati berkas tenaga honorer dan kontrak yang akan diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) asli tapi palsu. Kepala Inspektorat M Fachrudraji menegaskan, pihaknya kontan membatalkan berkas yang terindikasi dimanipulasi. Apalagi jika maunipulasi itu memang disengaja.
"Yang bersangkutan akan dibatalkan untuk diangkat menjadi CPNS. Kami harap tenaga honorer berhati-hati dalam memberikan datanya," tegasnya. Fachrudraji mengatakan, dari 162 orang tenaga honorer yang masuk daftar verifikasi dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya Dinas Pasar dan Kebersihan Kota yang berkasnya diragukan.
Disamping karena banyaknya tenaga honorer yang dimiliki, yakni 73 orang, berkas yang masuk ke Inspektorat diragukan kesahihannya. Misalnya, surat pengesahan honorer tidak sertai materai, tanda tangan kepala dinas terlihat buram dengan cap yang letaknya miring.
"Alasan yang saya dapat, kepala dinas baru menduduki jabatannya. Jadi, tidak begitu mengetahui kondisi tenaga honorer atau kontrak yang masuk pada 2005," ungkap Fachrudraji.
Tentang adanya dinas yang mengangkat tenaga honorer dengan membayar gaji dengan dana swadaya SKPD, Fachrudraji menegaskan, hal itu tidak dibenarkan. "Sebaiknya dinas bersangkutan mengusulkan lebih awal anggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Bila tidak, maka dinas bersangkutan lalai. Pembayaran gaji yang tidak melalui DPA menjadi salah satu kendala dalam verifikasi, selain absensi, umur, dan lainnya," sebutnya.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lanjut Fachrudraji, pengangkatan tenaga honor atau kontrak menjadi CPNS diantaranya surat keputusan menjadi tenaga kontrak, bekerja sejak 1 Januari 2005, melampirkan slip gaji dari 2005 hingga sekarang, dan daftar
absensi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mambang I Tubil mengingatkan, bila memang terdapat berkas yang terindikasi dimanipulasi sebaiknya diselesaikan sekarang. "Jangan sampai malah timbul masalah di
kemudian hari. Begitu juga dengan tenaga honorer yang merasa telah bekerja sejak 2005 namun tidak mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas dikomunikasikan dengan atasannya sebelum verifikasi dikirim ke pusat," kata Mambang.
Sementara itu, Sekda Kota Sanijan menambahkan, meskipun telah berhasil masuk dalam daftar verifikasi, tapi tidak menjaminan yang bersangkutan lolos. "Berkas para tenaga honorer masih akan diserahkan ke pemerintah pusat pada 31 Agustus ini. Ini batas waktu kita serahkan ke pusat," jelas Sanijan. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar