Obat Keras Beredar Bebas

DeTAK UTAMA EDISI 169

Sepertinya obat keras dan obat tergolong daftar G sangat mudah diperoleh masyarakat. Meskipun belum menguak korban lantaran mengkonsumsi obat keras, namun dari sejumlah sumber yang ditemui DeTAK pekan ini, semuanya menginginkan diperketatnya pengawasan peredarannya.

Ilustrasi : Yudhet
Pihak PT Kimia Farma TD Cabang Palangka Raya mengakui banyak obat keras beredar luas di masyarakat. Tak hanya di outlet resmi semisal apotik, tapi juga di kios-kios atau toko obat. Tidak begitu jelas dari mana asal obat berdaftar G tersebut marak dijual bebas. “Ini merupakan tantangan bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau distributor dalam menyalurkan obat daftar G ke outlet yang benar,” kata Syafruddin.
Menurut dia, biasanya apotek itu melayani konsumenya berdasarkan resep dokter. Karena, resep dokter sesuai hasil diagnosa dokter. “Kalau ada apotek yang melayani penjualan obat daftar G tanpa resep dokter, itu namanya sudah pelanggaran. Dalam undang-undang diatur penggunaan obat keras harus menggunakan resep dokter,” sebut apoteker ini.
Hanya saja, obat tanpa resep pun ternyata bisa juga diberikan pihak apotik. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalteng, Ayonni Rizal menyebut, ada dua golongan obat keras, yakni obat keras tertentu yang bisa diberikan apoteker tanpa resep dokter, dan obat keras yang diberikan apoteker harus melalui resep dokter.
Dikatakan, apoteker adalah seseorang yang mengetahui pengaruh dari obat yang diberikannya, termasuk efek samping dari obat tersebut. “Seorang apoteker dengan keilmuannya itu betul-betul melakukan suatu kesadaran dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai apoteker, bahwasanya obat yang diberikannya itu boleh dikatakan aman bagi si pasien,” tegas Ayonni.
Ia menegaskan, apoteker diberikan kewenangan memberikan obat-obat tertentu untuk diberikan langsung tanpa resep dokter. Apoteker secara umum dibekali ilmu tentang penyakit. Lebih lanjut dikatakan, apoteker juga memiliki wadah khusus, yakni Majelis Pertimbangan Etika Apoteker (MPEA).
Namun nampaknya Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Norliani, lebih melihat fenomena obat keras mudah didapat lebih akibat minimnya sosialisasi. “Munculnya kebiasaan tersebut karena keterbatasan informasi, komunikasi, dan sosialisasi di masyarakat tentang penggunaan yang benar terhadap obat keras tersebut,” jelas di ruang kerjanya.
Arnold Singarimbun setuju pengawasan diperketat. Ia menjelaskan, pemakaian obat keras harus dengan indikasi yang pas. Bila obat tersebut dijual sembarangan, maka semua orang bisa membeli obat itu. Dari sisi kesehatan pun pemakaian obat itu harus tepat guna. Maka dari itu, ia menyarankan, pihak yang berwenang perlu mengadakan penyuluhan-penyuluhan yang lebih intensif.
“Penyuluhan-penyuluhan di masyarakat masih dinilai kurang. Ini kita lihat dari kenyataannya saja. Apabila masyarakat masih banyak membeli obat daftar G, itu artinya masih banyak masyarakat yang belum memahami efek jelek dari penggunaan obat itu bila tanpa resep dokter,” ujar Arnold prihatin.
Dengan banyaknya beredarnya obat keras, dia lebih memilih peredaran obat tersebut ditertibkan saja oleh aparat yang berwenang menangani hal itu. “Kalau sudah ditentukan ini adalah obat daftar G, pasti diatur. Kalau diatur, pasti ada yang mengaturnya sesuai ketentuannya,” tegas Arnold.
Yang jelas, anggota Komisi C DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, Dewan tidak ingin ada korban akibat keteledoran dalam pengawasan dari pihak yang berkompeten. Terhadap apotek, Sudarsono menghimbau menjalankan fungsinya sesuai aturan. “Bila memang obat itu wajib menggunakan resep dokter, maka jangan dijual bebas demi mengejar keuntungan. Kalau hal itu terjadi, maka perlu ada tindakan tegas dari Balai POM sesuai wewenangnya,” tegas kader PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini.
Tak hanya itu, toko obat lainnya juga perlu dipantau apakah ada wewenang menjual obat keras. “Bila memang dalam aturan tidak boleh menjual obat keras, maka toko-toko obat perlu ditertibkan,” tegas Sudarsono. (DeTAK-indra/rickover)

Baca DeTAK UTAMA SELENGKAPNYA di TABLOID DeTAK EDISI 169

Tidak ada komentar:

Posting Komentar