Penyandang Cacat Berhak Dapatkan Pekerjaan

DeTAK ANJANGSANA EDISI 169

PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FK-KADK) Kalteng, Evitoyo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 1998 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 setiap penyandang cacat (penca) berhak memperoleh pendidikan di semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Evitoyo,SE
Dalam siaran pers yang diterima DeTAK , Kamis siang, FK-KADK Kalteng menyatakan, penca juga berhak mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak, perlakuan yang sama dalam pembangunan, aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Kemudian hak menumbuhkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama pada anak dalam lingkungan dan masyarakat.
Menyadari keterbatasan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, advokasi,pendidikan dan pelatihan bagi penca dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), maka dibentuk FK-KADK sebagai media yang dapat memfasilitasi memberdayakan anak cacat melalui forum komunikasi keluarga.
“FK-KADK adalah wadah berhimpunnya para keluarga yang mempunyai anak dengan kecacatan, baik fisik maupun mental yang berusia di bawah 18 tahun," kata Evitoyo.
FK-KADK merupakan program Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kalteng dan dilaksanakan oleh masyarakat. Di Provinsi Kalteng lembaga ini telah berdiri sejak 2006 dan telah memiliki kepengurusan di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh kabupaten di daerah ini terbentuk kepengurusan FK-KADK sehingga dapat memberikan fasilitasi optimal terhadap kebutuhan para penca.
Untuk menyamakan persepsi peningkatan pelayanan dan revitalisasi kepengurusan, pada 25-27 Maret 2011 lalu, FK-KADK Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan enam pengurus FK-KADK kabupaten/ kota bertempat di Hotel Batu Suli Palangka Raya. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar