Gaji Pokok Naik 10 Persen

DeTAK KOTA EDISI 169

PALANGKA RAYA - Mulai 1 Mei 2011 mendatang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Palangka Raya menerima kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Kenaikan ini menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pada intinya PP ini berisi besaran gaji pokok PNS di 2011, yang naik 10 persen dari besaran gaji pokok di 2010. Surat edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor: SE-9/PB/2011 untuk Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Palangka Raya sudah siap untuk mencairkan pembayaran gaji pokok dan gaji ke-13, termasuk tunjangan PNS.
"Dananya sudah siap. Kami siap bayarkan. Saat ini tinggal menunggu pengajuan data pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing," kata Kepala DPKAD H Burhanudin di ruang kerjanya, Selasa pekan lalu.
Burhanudin menjelaskan, total gaji yang akan dibayarkan bagi 6.383 PNS Pemko mencapai Rp14 miliar. Karena itu, pihaknya meminta masing-masing SKPD melakukan perhitungan kembali gaji pokok pegawai yang ada.
"Mungkin karena adanya kenaikan 10 persen ini, rupanya SKPD butuh waktu untuk menghitung kembali, meskipun jauh-jauh hari surat edaran sudah kita sampaikan," jelas Burhanudin.
Didampingi Sekretaris Ikhwansyah dan Kepala Bidang Perbendaharaan Fifi Arfina, Burhanudin mengatakan, gaji pokok akan dibayarkan 1 Mei, termasuk gaji rapelan Januari-April 2011. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar