DeTAK HATI EDISI 169
Mulai Jumat, 1 April 2011, pekan lalu, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melaksanakan lima hari kerja dalam satu minggu (dari Senin sampai Jumat), yang sebelumnya selama enam hari (dari Senin sampai Sabtu). Mendengar informasi perubahan jumlah hari kerja PNS dalam satu minggu itu, hati ini gembira tetapi diikuti rasa sedih dan khawatir. Mengapa gembira? Karena dengan menerapkan lima hari kerja maka Provinsi Kalteng sudah sama dengan provinsi-provinsi lain seluruh Indonesia. Dari informasi yang diterima, hingga bulan Maret 2011, hanya tinggal Provinsi Kalteng dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum melaksanakan lima hari kerja dalam satu minggu, mudah-mudahan bukan Kalteng yang terakhir. Kemudian, mengapa hati ini merasa sedih dan khawatir? Karena dengan penerapan lima hari kerja itu, bisa menambah peluang korupsi waktu, jika tidak dilakukan dengan pengawasan yang ekstra ketat – setidak-tidaknya dalam tiga bulan pertama dan bagi yang melanggar harus dikenakan sanksi sebagai mana mestinya. Jika tidak demikian , maka korupsi waktu akan semakin bertambah terutama pada saat jam-jam istirahat. Pelaksanaan lima hari kerja dalam seminggu itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang Pengaturan Jam Kerja bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Pergub itu pula yang menjadi acuan pemerintah daerah di 14 kabupaten/kota se-Kalteng untuk membuat kebijakan yang sama. Sesuai Pergub itu, bahwa jumlah jam kerja umum efektif dalam lima hari kerja, paling sedikit 37,5 jam. Pengaturannya, Senin – Kamis mulai pukul 07.00 sampai 15.30 WIB, sedangkan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Untuk jam kerja Jumat, PNS masuk lebih awal pukul 06.30 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB. Jika kita memperhatikan pengaturan waktu lima hari kerja bagi PNS di Kalteng itu, maka yang sangat rawan terjadinya korupsi waktu pada jam istirahat siang, apalagi kalau istirahatnya pulang ke rumah. Rasanya, sulit jika pulang jam 12.00, kemudian tepat jam 13.00 sudah ada di kantor lagi, sepertinya sedikit sekali jam istirahatnya, apalagi rumah PNS tersebut jaraknya dari kantor lebih dari tiga kilometer, untuk di jalan saja sudah 15 atau 20 menit, jika pulang pergi (pp) maka sudah 30 menit, belum lagi makan siang, lebih celaka lagi jika PNS tersebut menyempatkan diri untuk berbaring di tempat tidur, wah..gawat..., bisa-bisa balik ke kantornya sudah dekat apel sore, atau mungkin bisa nggak balik lagi ke kantor. Nah, untuk mengantisipasi terjadinya korupsi waktu tersebut, sebaiknya PNS makan siang di kantor saja, tanpa harus pulang ke rumah. Untuk itu, harus dianggarkan. Terlepas dari berbagai segala kemungkinan itu, kita harapkan dengan lima hari kerja dalam satu minggu ini, PNS kita semakin disiplin dan semakin profesional. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar