Perkebunan PT ABS Masuki Wilayah Kapuas

DeTAK DAETAH II EDISI 140

DIALOG-Tim investigasi Pemerintah Kabupaten Kapuas saat
berdialog dengan PT PT Agri Bumi Sentosa (ABS). Pertemuan
itu melibatkan unsure pemerintahan Kabupaten,kecamatan,
kelurahaan dan masyarakat pemilik lahan yang bersengketa
dengan PT ABS. Foto: Noordin
KUALA KAPUAS, DeTAK- Dari hasil investigasi tim bentukan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang turun langsung kelokasi sengketa, Selasa (31/8) kemarin, ditemukan lahan areal untuk perkebunan kelapa sawit yang telah dibuka oleh PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terbukti memasuki wilayah administrasi Kabupaten Kapuas.
Tim yang diketuai langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lemsriadi mengungkap, bahwa PT ABS dalam membuka lahannya terkesan tak berkoordinasi engan pihak desa yang berada di daerah perbatasan tersebut, seperti Handil Puntik, Haur, Nyamuk dan Malang Sari.
"Walaupun wilayah administrasinya masih masuk Kabupaten Batola Kalimantan Selatan, namun hendaknya pihak perusahaan sebelum membuka lahan harus berkoordinasi dengan pihak desa diperbatasan guna mengevaluasinya. Karena walau lahan yang mereka buka itu ada di daerah Kalsel namun pemiliknya masih banyak warga Kapuas," ungkapnya.
Tim juga menemukan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan di wilayah Kapuas, seperti adanya aktifitas penabatan saluran Handil Puntik sepanjang 3 kilometer (Km), penimbunan Handil Malang Sari sehingga handil tersebut hanya tersisa 3,5 km dari 7 km.
Celakanya, penggalian saluran pada kedua handil tersebut baru saja dilakukan pada2004 dan 2007 lalu. Akibat dari penabatan dan penimbunan hadil mata pencaharian masyarakat yang sebagain besar bertani mengalami gagal panen, karena keasaman pada alur handil tersebut meninggi akibat adanya penyumbatan.
M Fattah, pengamat pengairan Kecamatan Kapuas Murung menjelaskan, adanya penyumbatan aliran kedua handil sangat tidak relevan dilakukan. "Tersumbatnya aliran kedua handil membuat petani yang berada di aliran handil tak bisa lagi menikmati hasil panen mereka seperti yang dulu, karena kadar air yang memasuki areal persawahan mereka keasamannya meninggi," tandas Fattah.
Menurutnya, pekerjaan pengerukan pada handil tersebut baru saja dilakukan pendalaman pada 2007 lalu menggunakan dana APBD Provinsi Rp5,6 Miliar.
Hal senada juga dikatakan oleh Lurah Palingkau Baru, Elnada. Menurutnya, walaupun areal yang telah digarap PT ABS tak masuk kewilayah administrasi Kalteng, namun dari beberapa warganya banyak yang memiliki tanah di wilayah Batola, bahkan bersertifikat. "Ini bisa dibuktikan keabsahannya secara hukum.
Rata-rata dari warga yang berada di sekitar wilayah itu sudah memiliki surat-surat, bahkan ada yang bersertifikat," beber Elnada.
Inilah yang sangat disayangkannya. Pihak perusahaan, katanya, selama ini tak pernah melakukan koordiansi ataupun sosialisasi dengan masyarakatnya. ”Kalau sudah begini, kalau terjadi apa-apa dan warga berbuat anarkis dirinya tak bertanggung jawab, karena kepemilikan lahan-lahan yang telah dibuka oleh pihak ABS, serta sebagian sudah tertanam kelapa sawit itu secara hukum adalah sah milik warga saya,” kata Elnada.
Sementara itu perwakilan PT ABS, Asisten Kepala Ujang didampingi Asisten Divisi dan beberapa Asisten lapangan, kala dijumpai Tim kontan membantah kalau pihaknya melakukan aktifitas dengan memasuki wilayah Kapuas. "Sudah sesuai dengan arahan lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Batola.
Bahkan, dari sebagian lokasi yang terkena sudah di ganti rugikan," bela Ujang. Ia menyarankan, Pemkab Kapuas melakukan koordinasi dengan Pemkab Batola. “Pada intinya dari hasil pertemuan ini sifatnya kita menerima, namun hal ini akan kita laporkan kepada pihak perusahaan, karena mereka yang berhak untuk memutuskan,” kata Ujang.
Pertemuan juga menyepakati dilakukannya Sementara itu inventarisir hak dan kepemilikan lahan-lahan warga yang sah yang kepada dianggap masuk dalam lahan perkebunan PT ABS. Usai melakukan dialog dengan pihak PT ABS warga terlihat puas karena semasa penginventarisiran perusahaan berjanji tak akan melakukan aktifitasnya disekitar wilayah batas.
Lemsriadi mengharapkan semasa peninventarisiran warga diminta memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahannya sesegara mungkin agar dapat diserahkan ke pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Kepada DeTAK, Lemsriadi menegaskan atas nama Pemkab Kapuas akan segera melayangkan surat atau nota protes terhadap Pemkab Batola terkait pemberian arahan lokasi kepada PT ABS. “Sebenarnya antara Pemkab Kapuas dan Batola selama ini terjalin hubungan baik, apalagi saat melakukan pemetaan dan peninjauan pilar-pilar batas 2008 lalu. Bahkan, pada saat itu ada kelalaian dari pihak Batola terkait dengan pemasangan pilar mereka juga mengakui dan memindahkan kembali ketempat asal,”kata Lemsriadi.
Rencananya setelah penginventarisiran lahan Pemkab itu segera berkoordinasi dengan Pemkab Batola. "Harapan agar permasalahan seperti ini jangan sampai terulang lagi," tandas Lemsriadi. (DeTAK-noordin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar