Dilema KTP Lewat Jalur Khusus

DeTAK UTAMA EDISI 140

Pantas saja Timerman mengeluh. Ia mesti bolak balik dari dan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Rayahanya untuk menanyakan usai diprosesnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional miliknya.
Makanya, ketika ia mengetahui adanya kebijakan kepala dinas Dukcapil menerapkan atau membuka jalur khusus untuk pembuatan KTP kontan Timerman menolak.
Tapi, Timerman tidak sendiri masih ada Wandi, warga Jalan Bukit Kemunting dan warga lainnya mengalami nasib serupa. Umumnya warga diatas menolak diberlakukannya kebijakan itu. Apalagi kalau alasan yang diajukan hanya karena kepentingan mendesak atau urgen lantas KTP pun kelar.
"Kecelakaan itu sendiri kan bukan sesuatu yang kita rencanakan. Sedangkan bagi orang yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri tetapi harus menunggu lama, kasihan kan? Terutama bagi orang-orang yang berasal dari daerah yang jauh dari perkotaan,” ujar Timerman. ”Harus sama-sama merasakan bagaimana rasanya menunggu. Semua orang harus melalui prosedur yang ada dan diperlakukan sama," timpal Wandi.
Oleh Kepala Dinas Dukcapil Sularto, jalur khusus ini disebut dengan subsidi waktu, yaitu semacam pemberian waktu relatif singkat bagi masyarakat yang memerlukan administrasi kependudukan segera. Bisa dengan cara turun langsung ke lapangan seperti yang dilakukan di Kecamatan Rakumpit. Bisa juga dengan langsung diberikan kepada warga yang berurusan di Disdukcapil.
Kalau di Rakumpit alasannya karena jauhnya lokasi dari Kota Palangka Raya, sedangkan yang kedua karena alasan mendesak atau urgen. Urgen karena kepentingan mendesak yang tak dapat ditunda, dimana KTP atau KK harus segera dimiliki, seperti untuk keperluan pendidikan, operasi karena penyakit atau yang bersangkutan mau menikah.
"Ini kan mendesak. Kalau tidak segera diberikan bisa batal. Makanya, orangnya saya panggil dan meminta penjelasan alasan keperluan mendesak itu. Kalau menurut pertimbangan benar dan masuk akal, maka rekomendasi subsidi waktu kita berikan dengan membuat surat pernyataan lebih dulu," ungkap Sularto.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UNPAR) Yusuf Roni tak mau kompromi dengan kebijakan itu. Baginya, kebijakan itu tidak populis. Kebijakan yang sangat lambat sekali, tidak cepat tanggap, tidak terprogram, dan tidak mempunyai target. Apalagi sangat kontras dengan jumlah daftar tunggu yang mencapai 2 ribuan orang.
"Subsidi waktu karena mendesak, bukan alasan membuat keputusan seperti itu. Bagaimanapun caranya pembuatan KTP itu, siapa pun dia, latar belakang apapun, mendesak atau tidak mendesak, ketika orang mengurus KTP secara otomatis itu sangat merasa perlu. Mungkin untuk kepentingan keluarga, pekerjaan, ini-itu. Jika di tunda-tunda terus, maka akan ada banyak pemuda, mahasiswa, masyarakat yang terlunta-lunta hanya karena menunggu,” ujar Roni.
Lantas bagaimana tanggapan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia terhadap kebijakan itu. Yang pasti, sebut Riban, Pemerintah Kota (Pemko) tidak pernah mengeluarkan perintah tentang jalur khusus itu. Kebijakan itu pun, kata Riban, tidak ada dalam undang-undang. "Itu hanya kebijakan kepala dinas," tambahnya.
Hanya saja, jalur khusus itu perlu dilihat sisi positifnya, karena maksud dan tujuannya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan KTP, KK secara mendesak dan tidak bisa dikompromi. "Ini menyangkut keselamatan seseorang. Kalau ada anggota masyarakat yang akan menjalani operasi, tapi tidak memiliki KTP, maka akibatnya tidak bisa dioperasi. Ini kan merugikan orang?" jelas Riban.
Sepanjang kebijakan itu tidak mengganggu pelayanan umum, tidak melanggar aturan, sebenarnya tidak masalah. "Kadis memiliki kewenangan dan kebijakan untuk hal tersebut," tanggap Riban.
Kurang lebih sama dengan komentar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan. Secara hukum, katanya, kebijakan walikota sudah didelegasikan ke Disdukcapil. Sedangkan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) merupakan kebijakan standar di dinas bersangkutan. "Jadi, bukan lagi kebijakan Pemko secara keseluruhan. Itu kebijakan dari instansi teknis," jelas Alman.
Namun Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya HM Sriosako menegaskan akan memanggil kepala dinas Dukcapil untuk dimintai keterangan. "Kalau memang untuk membuat KTP itu dibutuhkan proses waktu selama satu bulan. Jangan ada diskriminasi dengan istilah subsidi waktu. Masyarakat pun perlu mengetahui secara rinci, mulai dari proses pembuatan, besaran biaya yang dikeluarkan, hingga jangka waktu secara transparan," kata Sriosako. (DeTAK-rickover/indra/yusy)

Berita Selengkapnya Baca Tabloid DeTAK edisi 140 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar