DeTAK DAERAH I - Proyek Pelebaran Jalan Dihentikan Warga


TINJAU PROYEK-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) 
Kabupaten Katingan Drs Yurbend ST MSi  (kaca mata hitam) 
beserta jajarannya ketika meninjau salah satu 
proyek pembangunan yang tengah dikerjakan. Foto: Aris
KASONGAN, DeTAK
Diduga sarat penyimpangan, sebuah proyek pelebaran jalan sepanjang 12 kilometer di Katingan II, Kecamatan Katingan Kuala dihentikan warga. Warga menuntut pihak kontraktor bisa menjelaskan adanya selisih nilai proyek yang dibawah pagu anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan. Darniansyah warga setempat kepada DeTAK, mengatakan, warga menilai proyek pelebaran penuh kejanggalan. Nilai proyek yang terpampang pada papan pengumuman tidak sesuai dengan surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Katingan Yurbend kepada Camat Katingan Kuala, Kabul.
“Pada plang nama yang dipasang pihak kontraktor, nilai proyek pelebaran jalan Rp 2.428.335.400. Sementara berdasarkan surat dari Kadis PU senilai Rp 2.438.335.400, sehingga ada selisish Rp10 juta," ungkap Darniansyah via telepon, Selasa pekan lalu.
Kejanggalan lainnya, kata Darniansyah, pelebaran jalan itu dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memenangi lelang tender proyek. "Pemenang lelang sebenarnya adalah PT Sukajadi Pusaka, namun dilapangan yang mengerjakan malah perusahaan lain,” ungkapnya heran.
Belum lagi, sambungnya, jalan yang baru dibangun lebih rendah dari badab jalan yang lama. "Itu semakin membuat warga kian resah. Tidak tanggung-tanggung, selisih tinggi badan jalan itu mencapai satu meter. Hasilnya, proyek yang dikerjakan mulai 11 Juni sampai 7 Desember 2010 itu terlihat miring," bebernya.
Darniansyah menambahkan, sebenarnya pelaksanaan proyek sudah berjalan sekitar satu minggu dengan jalan yang sudah dilebarkan mencapai sekitar 500 meter.
"Pelebaran jalan itu merupakan lanjutan dari proyek yang dikerjakan pada 2009 lalu. Namun, jalan yang sudah dibangun lebih dulu itu berkualitas baik, ketimbang yang sedang dikerjakan saat ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala PU Yurbend membenarkan adanya laporan tersebut. Satu hari setelah laporan diterima, pihak PU menurunkan tim ke lapangan.
Tim dibagi dalam dua bagian, yaitu tim dari PU sendiri dan tim dari konsultan yang turut menangani pekerjaan tersebut. “Setelah mendengar penjelasan dari kedua tim, masyarakat setempat tidak ada yang macam-macam. Bahkan, saat ditanyakan apakah proyek mau dilanjutkan, dengan serentak mereka menjawab mau, dan teruskan,” kata Yurbend.
Menurut Yurbend, sebelumnya memang masyarakat setempat belum mengetahui dengan jelas bestek pekerjaan, namun setelah adanya penjelasan mereka akhirnya mengerti. Diantara bestek yang dijelaskan adalah soal lebar jalan dan target panjang, lalu pembayarannya. “Yang dibayar hanya seukuran galian saja, tidak semua harus dibayar. Ini sesuai kontrak pekerjaan yang telah disepakati antara kontraktor dengan PU,” terang Yurbend lebih lanjut.
Terkait tidak ratanya jalan yang dikerjakan, Yurbend menjelaskan, dalam bestek volume buangan galian memang tidak harus rata. Sedangkan masalah plang yang berbeda dengan RAB, diakuinya sebagai sebuah kesalahan cetak maupun nama perusahaannya. “Tapi sekarang sudah diperbaiki sesuai dengan isi dari kontrak yang ada dan dipegang oleh rekanan dan PU setempat,” jelas mantan Kadis Perindagkop dan UMKM ini.
Sementara itu Direktur Utama perusahaan yang mengerjakan jalan itu, Elin mengakui adanya kesalahpahaman masyarakat. “Tadinya memang dipermasalahkan, lantaran belum mengerti tentang apa yang harus dikerjakan, namun setelah mendapat penjelasan dari konsultan dan Dinas PU, mereka baru menyadarinya, bahwa apa yang sedang kami kerjakan sudah sesuai dengan bestek dan RAB yang ada,” katanya.
Masih berkaitan dengan pekerjaan dimaksud, Elin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari PU pekerjaan yang sudah rampung saat ini mencapai 20 persen. Artinya, melebihi apa yang sudah ditargetkan, yakni 15 persen. "Lantaran melebihi target itu, Dinas PU memberikan penghargaan atas kelebihan target tersebut," katanya. (DeTAK-aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar