Perda BPHTB Sudah Terbit

DeTAK KOTA, DeTAK EDISI 167

Alman P Pakpahan
Palangka Raya - Harapan masyarakat Kota Palangka Raya untuk mengurus sertifikat tanah untuk berbagai keperluan sudah bisa dilakukan. Dalam waktu seminggu ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) segera diundangkan pada lembaran daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, Perda BPHTB telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI melalui Surat Nomor: S-261/MK 7/2011 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180/351/HUK.
"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Walikota Palangka Raya dan Sekda. Kemudian, Perda diundangkan dalam lembaran daerah. Setelah itu, sudah bisa diimplementasikan," jelas Alman di ruang kerjanya, Rabu pekan lalu.
Perda BPHTB bernomor 2 tahun 2011 itu, menurut Alman, proses perjalanan penetapannya berlangsung cepat. "Kita lakukan jemput bola langsung hingga ke Jakarta menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, sehingga prosesnya berjalan dengan cepat sesuai limit waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Perda BPHTB itu, lanjut Alman, dalam pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam pasal 88 ayat 1 dari UU itu ditetapkan tarif perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen.
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) menerapkan tarif dibawahnya, yakni 4,5 persen. Sedangkan objek kena pajak paling rendah Rp60 juta sesuai pasal 87 ayat 4 dari UU Nomor 28.
"Artinya, diatas Rp60 juta dikenai pajak. Sedangkan dibawah Rp60 juta tidak dikenai pajak," tegas Alman.
Dengan terbitnya Perda BPHTB, sambung Alman, masyarakat yang berurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya perihal pembuatan sertifikat sudah bisa dilakukan.
"Tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa dibuat sertifikat tanah, karena Perda BPHTB sudah ada. Selama ini terbentur pada tidak adanya perda tersebut," tegas Alman.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mensosialisasikan lebih dulu dengan pihak-pihak terkait dan masyarakat agar implementasi perda berjalan efektif. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar