Malas Absen, Tunjangan Daerah Dievaluasi

DeTAK PERISTIWA EDISI 182

Tunjangan daerah di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Katingan rencananya akan dievaluasi. Selama ini tunjangan tersebut berjalan rutin dan lancar setiap tahunnya, meskipun ada sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sedikit tertunda pembayarannya.

Bupati Katingan Duwel Rawing usai menghadiri rapat paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu mengatakan, tunjangan tahun ini masih dievaluasi dengan merujuk pada tunjangan daerah 2010.
“Kita evaluasi dulu tunjangan daerah tahun lalu. Jika sudah ada hasilnya, maka akan kita pikirkan lagi untuk tunjangan daerah di tahun berikutnya,” terangnya.
Alasan perlunya evaluasi tersebut, kata Bupati, lantaran kurang efektifnya masalah absensi yang telah diterapkan di masing-masing SKPD.
Padahal mesin absensi yang sudah dijalankan itu tergolong bagus, tapimasih ada saja sejumlah mesin absensi yang mengalami kerusakan sehingga tidak efektif.
Selain itu, ungkap Bupati,informasinya ada beberapa SKPD yang belum secara efektif menjalankan apel setiap pagi dan menjelang pulang kantor di halaman kantor masing-masing.
Padahal jauh sebelumnya sudah diinstruksikan ke masing-masing Kepala SKPD bahwa apel setiap pagi dan menjelang pulang setiap PNS merupakan hal wajib.
Ia mengaku menerima banyak informasi dari berbagai pihak soal sejumlah SKPD yang tidak mentaati apel itu. "Banyak PNS di setiap SKPD yang tidak mentaatinya, sehingga sangat perlu dilakukan evaluasi," tegas Duwel.
Bupati menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengingatkan agar tunjangan daerah dibenahi sistemnya. "Buat betul-betul efektif untuk memacu prestasi kerja,sehingga sampai pada saatnya nanti kita dapat melaksanakan kembali tunjangan daerah seperti di tahun-tahun lalu," jelas Duwel.
Terpisah, Kepala Badan (Kaban) Kesbang Linmas dan Satpol PP setempat Bambang Harianto saat dikonfirmasi menjelaskan soal waktu kerja, yang dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 12.00 Wib.
"Pukul 12.00 hingga pukul 13.00 Wib adalah waktunya istirahat, sholat dan makan. Dan pada pukul 13.00 wib masuk kerja kembali sampai pukul 15.30 Wib," sebut Bambang.
Aturan secara tertulis itu, lanjutnya, diberlakukan pada Senin hingga Kamis, sedangkan waktu kerja pada Jumat mulai pukul 06.30 hingga pukul 11.00 Wib, kemudian Ishoma dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00 Wib. Kembali kerja pada pukul 13.00 hingga pukul 15.00 Wib.
"Pada Sabtu, jam pertama pemberlakuannya sama dengan Senin hingga Kamis, dan pulangnya sama pemberlakuannya dengan hari kerja Jumat,” terang Bambang.
Menyinggung soal pengawasan terhadap PNS, Bambang mengatakan, pengawasan bukan wewenang institusinya, melainkan di masing-masing SKPD secara berjenjang. Kepala SKPD wajib mengawasi beberapa kepala bidang (Kabid), Kabid mengawasi Kepala Seksi (Kasi), dan masing-masing Kasi wajib mengawasi stafnya.
"Tidak ada satu PNS pun yang tidak ada kerjaannya. Semua ada tupoksinya masing-masing," tegas Bambang. Wakil Bupati H Surya sendiri pada beberapa kesempatan seringkali meminta SKPD berupaya meningkatkan kinerja agar pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan dengan baik.
“Saya minta kepada semua SKPD untuk meningkatkan kinerja. Bila ada permasalahan dan hambatan segera diatasi dan berupaya untuk melakukan koordinasi,” pinta Surya.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan, mantan Notaris ini, me-warning semua kegiatan fisik sudah rampung per 15 November 2011 mendatang. Sesuai target capaian 2011 ini Wabup juga meminta agar semua sumber pendanaan baik berasal dari APBN maupun dari APBD harus sudah terealisasi paling lambat sekitar 15 November 2011.
Target capaian triwulan I (Januari hingga Maret 2011) minimal 20 persen, triwulan II (April hingga Juni) minimal 50 persen, triwulan III (Juli hingga September minimal 85 persen, dan pada triwulan terakhir atau IV semua pekerjaan harus rampung 100 persen pada 15 November 2011.
Selanjutnya bagi SKPD yang tadinya rendah dalam pencapaian realisasinya, Wabup juga menekankan agar berupaya untuk memacu proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan selama ini. (DeTAK-aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar