DeTAK DAERAH II EDISI 181
Pengembangan Law Center, yang merupakan Supporting System lembaga DPD untuk mengelola aspirasi masyarakat dan daerah, menjadi kajian penting Tim Kerja I PPUU pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat PPUU, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Aryanthi Baramuli |
Fajrul Falakh (Staf Ahli Law Center) sebagai narasumber menjelaskan pengembangan Law Center dapat diwujudkan melalui format dan mekanisme kerja kelembagaan Law Center, “yang bisa disegerakan justru adalah bagaimana mekanisme dan hubungan kerja terutama dengan pusat-pusat yang sudah ada di lingkungan kesekretariatan jenderal,” jelasnya dalam situs resmi DPD.
Menurut Fajrul pelaksanaan tugas Law Center secara organisatoris dapat disinkronisasikan dengan struktur kesekjenan yang sudah ada, yaitu Pusat Kajian Daerah, Pusat Kajian Hukum, dan Pusat Data dan Informasi sebagai unit pelaksana kerja. Dengan demikian, perlu adanya pengadaan Tim Ahli Law Center sebagai pelaksana teknis yang terkait pada tiap unit-unit tersebut.
Menanggapi penjelasan Fajrul, Aryanthi Baramuli (Senator DPD dari Sulawesi Utara) menyatakan yang terpenting adalah mempercepat jalannya pengembangan lembaga Law Center, “Tujuan kita ini Law Center mau cepat jalan.” Menurutnya usulan format dan mekanisme kerja yang telah ada sebaiknya dijalankan dan perubahan dapat menyesuaikan dengan sistem yang ada.
Untuk kedepannya, Tim Kerja I PPUU menyimpulkan mengadakan rapat internal dengan pihak Kesekjen DPD RI, “kita rapat dengan Sesjen, dan agendanya itu diefektifkan dan dengan catatan perubahan struktur organisasi juga jalan, jadi paralel,” tegas Aryanthi. (DeTAK-rickover)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar