Irigasi Dangkal Lantaran Gulma

DeTAK DAERAH 1 EDISI 181

Akibat saluran irigasi mendangkal, distribusi air ke lahan pertanian di sejumlah wilayah kecamatan terganggu. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Katingan dalah waktu dekat akan mengadakan pembersihan secara menyeluruh. 

Diantaranya, irigasi di Kecamatan Katingan Kuala, Mendawai, Tasik Payawan, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan,Katingan Tengah,Sanaman Mantikei, dan kecamatan Katingan Hulu. Sedangkan mengenai luas dan panjangnya berbeda-beda sesuai kebutuhan. “Tujuannya selain untuk mata pencaharian masyarakat setempat, sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih sebagian warga, diantaranya untuk mendukung jalannya pertanian,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yurben melalui Kepala Bidang Irigasi Tumbu, Rabu, di Kasongan.
Menurut Tumbu,pembersihan yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga kualitas air di irigasi. Itu lantaran banyaknya kotoran, khususnya gulma, maka irigasi paling tidak dibersihkan rutin setiap tahunnya dengan menggunakan dana APBD.
Sedangkan jadwal untuk 2011 ini akan dilakukan dalam waktu dekat, yang akan diserahkan pada pihak ketiga atau rekanan.
Terkait pembangunan pintu air yang selama ini sudah didengungkan, Tumbu mengatakan, tahun ini tetap akan dibangun juga.
“Pintu air itu fungsinya hampir sama dengan irigasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan air di lahan pertanian baik di lahan pertanian yang pasang surut maupun di lahan pertanian yang non pasang surut,” terangnya.
Namun, membangun pintu air tidak sembarangan. Tumbu mengatakan, harus dilihat dari segi kebutuhannya. "Sebelum pembangunan dilaksanakan, biasanya Dinas PU harus melakukan penjajakan dan survei lebih dahulu, kemudian mengumpulkan data, dan sebelum perencanaan harus dilakukan pula studi kelayakannya. Kalau lahan tersebut sudah benar-benar layak dibangun, selanjutnya dibuatlah perencanaan yang mendalam di isntansi terkait," urainya.
Sedangkan penyerahan pembangunan pintu air, lanjut Tumbu, diserahkan dengan pihak ketiga melalui lelang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2010. (DeTAK-aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar