Ahli Pers

DeTAK HATI EDISI 181
OLEH : SYAIFUDIN HM

Semakin banyaknya kasus gugatan pers di pengadilan membuat Dewan Pers harus kerja ekstra keras dalam memberikan keterangan ahli di pengadilan karena jumlah anggota Dewan Pers termasuk merangkap Ketua dan merangkap wakil ketua hanya sembilan orang. Untuk itu, Dewan Pers membutuhkan tenaga-tenaga ahli di bidang pers di daerah-daerah seluruh Indonesia dengan melalui Pelatihan Khusus Ahli Dewan Pers yang jumlahnya sangat terbatas dan terseleksi.

Karikatur by YuDHet
Hati ini riang gembira ketika memperoleh undangan untuk mengikuti Pelatihan Khusus Ahli Dewan Pers di Balikpapan selama tiga hari 22 – 24 Juni 2011. Karena dengan adanya undangan tersebut maka memperoleh kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan di bidang pers dan hukum. Para pelatih atau pengajar terdiri para pakar hukum diantaranya dua orang Hakim Agung RI, tokoh pers, para guru besar di Perguruan Tinggi serta para jurnalis senior di dewan pers. Tujuan dari pelatihan khusus ini untuk mendidik para wartawan senior agar menjadi Ahli Dewan Pers yang nantinya mampu memberikan keterangan ahli di pengadilan apabila terkait delik pers.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 menyatakan, “…untuk memperoleh gambaran yang obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pers, maka Hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang pers…Oleh karena itu dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek…”. Sejak dikeluarnya SEMA tersebut, Dewan Pers menghadapi berbagai permintaan untuk memberikan Keterangan Ahli di bidang pers, baik dari pihak aparat penegak hukum maupun masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk menindaklanjuti SEMA tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan Dewan Pers (PDP) No. 10 tahun 2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers, yang isinya antara lain menetapkan Dewan Pers untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus tentang Ahli dari Dewan Pers.
Keberadaan Ahli Dewan Pers di Pengadilan dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan pers, bukan dalam rangka membela sebuah penerbitan pers yang sedang digugat di Pengadilan. Apabila pemberitaan atau tulisan media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers maka media tersbut juga bisa diberikan sanksi.
Kemerdekaan Pers penting bagi suksesnya sebuah masyarakat demokratis. Empat orang dari Kalimantan Tengah yang telah mengikuti pelatihan khusus Ahli Dewan Pers adalah Dr.H. Suriansyah, SH, MH (Rektor Universitas PGRI Palangka Raya), Syaifudin HM (Ketua DKD PWI Cabang Kalteng dan Pemimpin Umum/Redaksi Tabloid DeTAK), H.M. Yusuf, S.Sos, MAP (Redaktur Senior LKBN Antara Palangka Raya) dan Heronika SH (Pemimpin Redaksi Kalteng Pos).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar