Target Parkir Over 59 Persen

DeTAK EKONOMI EDISI 168

Palangka Raya-Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Frans Welafubun mengatakan, target penerimaan retribusi parkir tahun 2011 ini dinilai terlalu melambung. Meskipun realisasi penerimaan retribusi parkir tahun 2010 lalu hanya mencapai kisaran 69 persen, namun target penerimaan tahun ini tetap naik hingga 58,1 persen dibanding target sebelumnya.

Tahun 2010, Dishub selaku pengelola perparkiran, hanya mampu merealisasikan penerimaan retribusi parkir sekitar Rp250 juta. Sementara pada periode tersebut ditargetkan sebesar Rp360 juta. Sedangkan tahun ini penerimaan dari sektor ini telah ditargetkan sebesar Rp620 juta.
Menurut frans, angka tersebut terlalu tinggi. Menurutnya target yang ideal untuk tahun 2011 ini berada dikisaran Rp366 juta. Hal ini ditentukan berdasarkan beberapa perhitungan. “Kita menggunakan data-data dari Badan Pusat Statistik sebagai indikator penentu, dimana dalam hal ini indikator tersebut dinilai sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap nilai penerimaan, diantaranya angka inflasi, perkembangan PDRB Kota Palangkaraya, harga-harga yang berlaku dipasar, dan lain-lain” Jelas Frans Kepada DeTAK saat ditemui diruang kerjanya Kamis 24 Maret kemarin.
Lebih lanjut Frans mengatakan, pertumbuhan jumlah kendaraan bukan satu-satunya faktor penentu jumlah penerimaan retribusi parkir. Sementara itu lokasi parkir yang paling prospektif memberikan kontribusi, juga masih terbatas. Hanya ada beberapa lokasi yang memberi kontribusi diatas Rp 1 juta per bulan. Diantaranya lokasi parkir di RSUD Doris Silvanus dan lokasi parkir di Palangkaraya Mall (Palma).
Sementara sistem pengelolaan parkir yang diterapkan saat ini masih ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama perorangan dan kelompok wilayah. “setiap lokasi parkir kita bagi berdasarkan wilayah dengan pengelola yang telah ditetapkan dengan jelas, sehingga antara satu pengelola dengan pengelola lahan parkir lainnya tidak saling bentrok”Ujar Frans.
Bentuk kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, kata Frans ditetapkan dengan sistem setoran tetap setiap Triwulan. Setiap pengelola parkir telah dibebankan setoran tetap setiap periode. Artinya jumlah setoran masing-masing pengelola lahan parkir, sudah ditetapkan diawal perjanjian kerjasama. Sementara nilai kontrak itu sendiri ditetapkan pihak Dishub setelah terlebih dahulu melakukan survey dan analisa lokasi parkir yang bersangkutan.
Kendati demikian, Frans menjelaskan bahwa kondisi lahan parkir tidak selalu bertahan seperti sebelumnya. “ada kalanya lahan parkir tertentu menjadi sepi atau ditutup karena beberapa faktor diluar perkiraan, dalam hal ini kita tetap memberi kelonggaran (dispensasi) kepada pengelola lahan parkir terkait nilai kontrak, dengan syarat didukung oleh alasan yang tepat dan masuk akal, yang jelas setiap bulan kita selalu melakukan evaluasi”Lanjutnya.
Secara umum, kata Frans, penerimaan dari sektor perparkiran cenderung meningkat setiap tahunnya kendati sering tidak mencapai target. Menurutnya kondisi saat ini justru jauh lebih baik dan efektif dibanding sebelumnya ketika sektor perparkiran belum dibawah pengelolaan Dishub.(DeTAK-Osten)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar